Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2011

020311-pendapatan XXI Cinema DM Bjm


Photo: Subhan Nor Yaumil

DAMPAK BEA MASUK FILM ASING PADA PAD KOTA BANJARMASIN

BANJARMASIN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Banjarmasin dari pajak tontonan sebanyak 2,5 milyar pada 2011, ada kemungkinan tidak bisa memenuhi target. Sementara itu kebijakan bea masuk film asing (impor) yang ditetapkan pada Januari 2011 oleh Tim Tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan masih bergulir hingga saat ini tanpa kepastian.
Kebijakan bea masuk film impor sendiri tertuang dalam SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan royalti dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas peredaran film impor. Pihak distributor juga dibebani tarif PPN dan PPh atas film impor flat sebesar 0,43 dollar AS atau setara Rp 3.870 per meter.
Jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, ada kemungkinan Dirjen Bea Cukai akan kehilangan rencana anggaran pendapatan dari film impor sebesar 23,75% atas bea masuk barang, 15% PPh hasil eksploitasi film impor, dan Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan 10-15% pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah. Disebabkan tidak masuknya lagi film impor dan tidak diputar lagi di bioskop di Indonesia.
Pada akhir Januari yang lalu, Mata Banua meminta pendapat dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadis Dispenda) Kota Banjarmasin, mengenai dampak yang akan ditimbulkan untuk PAD dari pajak tontonan atas kebijakan bea masuk film impor.yang dinaikkan.
Penjelasannya sendiri, kemudian dilimpahkan kepada Kepala Bidang Penetapan Dispenda, Subhan Nor Yaumil, yang mengatakan “kalau kebijakan itu diterapkan, ada kemungkinan PAD kita dari pajak tontonan yang ditargetkan untuk tahun anggaran 2011 sebanyak 2,5 milyar, tidak akan tercapai.
Pada tahun anggaran 2010 PAD Kota Banjarmasin dari pajak tontonan di XXI Cinema memenuhi target yang ditentukan. Dari target 2010 sebesar 1,7 milyar, dan pajak yang kita peroleh sebesar Rp.1.776.357.500 dari hanya 4 stodio.
Sedangkan tahun ini di 2011 ada penambahan 4 stodio lagi, sehingga menjadi 8 stodio. Maka PAD Kota Banjarmasin untuk pajak tontonan dari XXI Cinema ditargetkan 2,5 milyar, sekitar 200 juta lebih setiap bulannya. Januari tadi pajak yang kita terima sebesar Rp.222.699.500 dari 10% pajak yang dikenakan untuk penjualan tiket mereka, tentunya tergantung jumlah penonton.” ungkap Subhan.
Diakuinya “XXI Cinema di Kota Banjarmasin hanya ada satu, jadi jelas akan ada pengaruhnya dalam beberapa bulan ke depan bila film impor tidak diputar lagi, karena masyarakat tidak ada variasi tontonan film.
Sebagai orang Indonesia, saya setuju bila memang kebijakan kenaikan bea masuk film asing adalah untuk memacu dan memajuan perfilman nasional kita. Dari pro kontra kebijakan tersebut sampai sekarang BKF masih mencari formulasinya yang tepat, agar kiranya memenuhi prinsip keadilan” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar