Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2011

030311-kamis(jumat)-ijin tambang pulaulaut2


Photo: Hegar Wahyu Hidayat

KISRUH DERETAN KASUS PERIJINAN TAMBANG DI KOTABARU

BANJARMASIN - Kisruh mengenai pertambangan di Kotabaru masih bergulir. Untuk memperkuat dugaan adanya ketidak beresan dalam proses penerbitan izin pertambangan tersebut, Walhi Kalsel membeberkan kronologis kasus penerbitan izin pertambangan.
            Sebelumnya dalam perbincangan singkat dengan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, beberapa hari yang lalu (26/2), Hegar Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa “hal-hal yang berkepentingan dengan infestasi dan ekonomi lebih diutamakan oleh pemerintahan kita, dibandingkani pada hal-hal kesejahteraan dan pengakuan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam.
Untuk itu katanya  dari semua yang terjadi itu maka “meletakkan komunitas serta jejaring organisasi masyarakat sipil sebagai mitra kerja strategis advokasi, akan terus kami lanjutkan” ujarnya.
Dilain pihak Dwitho Frasetiandy Manager Kampanye WALHI Kalsel, mengungkapkan - Kronologis Kasus Penerbitan Izin Pertambangan Batubara Dan Bijih Besi Di Pulau Laut, dari Desember 2004 hingga November 2009:
24 Desember 2004 Bupati Kotabaru mengeluarkan Peraturan Bupati No.30 Tahun 2004 Tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Batubara di Pulau Laut. Dengan latar belakang memperhatikan aspek ekologis lingkungan pulau laut.
5 November 2008, Bupati Sjachrani Mataja mengeluarkan SK Penyelidikan Umum Pertambangan batubara di Pulau Laut kepada 6 perusahaan yaitu, PT. Sebuku Batubai Coal, PT. Sebuku Tanjung Coal, PT.Sebuku Selaru Coal, PT.Sebuku Karambu Coal, PT. Sebuku Suwangi Coal, PT. Sebuku Sejakah Coal dengan masa berlaku selama 1 tahun hingga 5 November 2009.
20 April 2009, Bupati Sjachrani Mataja mengeluarakan izin Eksplorasi pertambangan batubara kepada 2 perusahaan yang sudah menyelesaikan penyelidikan umumnya, yaitu  PT.Sebuku Batubai Coal, PT. Sebuku Tanjung Coal, dengan masa berlaku selama 3 tahun hingga tanggal 20 April 2012.
2 November 2009 koalisi LSM mengirimkan surat permohonan pelaksanaan aspirasi dan hearing tentang pulau laut bebas tambang kepada DPRD Kabupaten Kotabaru.
19 November 2009 Bupati Sjachrani Mataja mengeluarakan izin Eksplorasi pertambangan batubara kepada PT. Sebuku Sejaka Coal dan PT. Sebuku Selaru Coal dengan masa berlaku selama 3 tahun hingga tanggal 19 November 2012.
20 November 2009 Bupati Sjachrani Mataja mengeluarakan izin Eksplorasi pertambangan batubara kepada 2 perusahaan yang sudah menyelesaikan penyelidikan umumnya, yaitu  PT. Sebuku Suwangi Coal, PT. Sebuku Karambu Coal, dengan masa berlaku selama 3 tahun hingga tanggal 20 November 2012. Selain itu pula mengeluarkan SK Ekplorasi pertambangan bijih besi PT. Banjar Asri yang berlaku selama 2 tahun sampai tanggal 20 November 2011.
            6 tahun dari Desember 2004 hingga November 2009, merupakan deretan kasus yang cukup panjang, tetapi hal ini tidak berhenti disitu saja, masih ada deretan kasus lain yang berlanjut hingga 2010” ungkap Andy. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar