Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2011

070211-senin(selasa)-retribusi izin pengobatan (Mozaik)


PERIJINAN KLINIK KESEHATAN

BANJARMASIN - Perkembangan klinik kesehatan dan pengobatan tradisional atau pengobatan alternatif semakin marak. Hal ini tidak lain disebabkan oleh kebutuhan masyarakat akan pengobatan yang relatif murah.
Mengenai istilah pengobatan tradisional yaitu untuk pengobatan alami atau dengan menggunakan bahan-bahan alam. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membagi jenis pengobatan alternatif ke dalam dua jenis, yaitu jenis pengobatan berdasarkan alat-alat yang digunakan dan jenis yang berdasarkan cara-cara tertentu. Pengobatan tradisional berdasarkan cara-cara tertentu meliputi terapi spiritual yang terkait hal gaib.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin drg Diah Ratnani Praswati, beberapa waktu yang lalu mengatakan “baik itu pengobatan modern atau pun pengobatan tradisional, haruslah mendapatkan ijin dari Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten atau di kota tersebut, hal ini untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan. Balai pengobatan yang tidak mempunyai ijin akan kita ambil tindakan.
Kewajiban perijinan tidak cuma untuk balai pengobatan tersebut, tetapi juga bagi praktisi pengobatannya sendiri, ataupun bagi sebuah usaha yang menyangkut kesehatan orang banyak” ujarnya.
Selanjutnya Kasi Perijinannnya H.M.Fuad memperlihatkan Perda No.9 tahun 2007 tentang Perijinan di Bidang Kesehatan, untuk tarif yang dikenakan bagi:
Izin operasional selama lima tahun untuk Pemberantasan Hama Rp.250.000. Tukang gigi Rp.500.000. Balai pengobatan Rp.750.000. Toko obat Rp.800.000. Laboratorium, Optik dan Rumah bersalin, masing-masing Rp.1.000.000. Apotik Rp.1.500.000.
Izin praktek selama lima tahun untuk Praktek Bidan dan Keperawatan, masing-masing Rp.200.000. Praktek Dokter Umum dan Praktek Dokter Gigi, masing-masing Rp.300.000. Klinik Refleksi Rp.500.000. Praktek Dokter Spesialis Rp.600.000. Klinik Kecantikan Rp.1.000.000.
Izin kerja selama lima tahun untuk Apoteker Pengganti, Asisten Apoteker,  Fisiotherapis, Tekniker Gigi, Perawat, Bidan, Perawat Gigi, dan Nutrisionis atau Gizi, masing-masing Rp.100.000. Apoteker Pendamping dan Refraksionis Optisien, masing-masing Rp.200.000. Apoteker Rp.300.000.
Rekomendasi untuk surat keterangan terdaftar Panti Tradisional, Tabib, dan Shinse Rp.200.000. Rekomendasi untuk perizinan usaha distribusi obat sediaan farmasi bercakupan kota, dan Rekomendasi izin Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan, masing-masing Rp.300.000. Rekomendasi mendirikan Rumah Sakit Rp.1.000.000. ara/mb07

Tidak ada komentar:

Posting Komentar