Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2011

090311-rabu(kamis)-ijin tambang pulaulaut3 (Dm.120311)


Photo: Rhett Butler

Jalan Panjang Penyelamatan Lingkungan

BANJARMASIN – Jalan panjang masih harus ditempuh LSM-LSM yang memperjuangkan penyelamatan lingkungan di Kabupaten Kotabaru. 6 tahun dari Desember 2004 hingga November 2009, masih saja terus berlanjut. Hingga sampai pada masalah undangan pembahasan KA-AMDAL yang tidak diterima seluruh anggota komisi AMDAL.
Secara tidak langsung, bagaimana mengatasi polemik pertambangan dan lingkungan, pernah disinggung oleh Rhett Butler jurnalis Mongabay yang datang ke Kalsel pada akhir Pebruari yang lalu (25/2). Kedatangan Rhett bersama  staff Public Affairs Ammbassador AS for Indonesia, Arend J Zwartjes adalah dalam rangka kunjungan riset kampanye lingkungan.
 Menurut Rhett “sebelum memulai proyek dilahan yang ada sangat penting bagi perusahaan, untuk bisa memberikan konsen atau perhatian kepada masyarakat. Serta sangat penting bagi pemerintah untuk bisa merespon kepentingan masyarakat yang ada disana.
Ketika hukum yang telah dibuat belum juga dijalankan, masyarakt sipil dan LSM bersama-sama bergerak menyuarakannya kembali, bagaimana seharusnya melakukan penegakan hukum. Hingga akhirnya  pemerintah mengikuti langkah-langkah yang mereka suarakan dan itu berhasil, serta bisa mengubah keadaan mereka” ujar Rhett.
Melanjutkan pengungkapan data kisrus perijinan pertambangan di Kabupaten Kotabaru, Rabu (9/3) Dwitho Frasetiandy Manager Kampanye WALHI Kalsel mengatakan “setelah 20 November 2009 Bupati Sjachrani Mataja mengeluarakan izin Eksplorasi pertambangan batubara kepada 2 perusahaan yang sudah menyelesaikan penyelidikan umumnya.
Kemudian, pada 16 Desember 2009 DPRD Kotabaru mengadakan Dengar Pendapat Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kotabaru, bersama pihak LSM dan Pihak eksekutif yang diwakili oleh Distamben, BLHD, Bappeda, Bagian Hukum dan HAM, juga beberapa camat.
Dengar pendapat ini terkait dengan surat koalisi LSM tertanggal 2 November 2009 yang berisi surat permohonan pelaksanaan aspirasi dan hearing tentang pulau laut bebas tambang kepada DPRD Kabupaten Kotabaru.
Pada 17 Desember 2009 DPRD Kalsel mengirimkan surat kepada Bupati Kotabaru, terkait dengan tindak lanjut hasil dengar pendapat dengan LSM terkait tambang Batubara di pulau laut yang berisikan beberapa hal yaitu:
Menolak aktivitas pertambangan di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru. Menghentikan segera aktivitas eksplorasi di Pulau Laut  yang dilakukan perusahaan-perusahaan, yang telah diberi ijin eksplorasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Meningkatkan/ mendorong Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2004 tentang larangan melakukan aktifitas pertambangan di Kabupaten Kotabaru menjadi peraturan Daerah kabupaten” ungkap Andy.
Hingga akhirnya, lanjut Manager Kampanye WALHI Kalsel ini “pada 29 Maret 2010, perusahaan yang akan menambang di Pulau Laut mengadakan sosialisasi rencana pertambangan di Operation Room Kabupaten Kotabaru.
28 April 2010, Draft Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) dibahas. KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki kembali dokumennya. Namun, tidak seluruh anggota komisi AMDAL menerima undangan pembahasan KA-ANDAL” pungkas Andy. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar