Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2011

100311-kamis(jumat)-ombudsman bjm2 (Dm.120311)


Pekan Layanan Pengaduan Publik  di Kalsel

BANJARMASIN – Sangat banyak keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan publik oleh lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta yang tidak tersampaikan. Keluhan yang mesti ditindak lanjuti agar kinerja pelayanan masyarakat menjadi lebih baik lagi.
            Kamis (10/3), Noorcholis Majid  Ketua Perwakilan Wilayah Ombudsman Republik Indonesia (ORI)  Kalimantan Selatan, menginformasikan dengan Mata Banua, bahwa “akan diadakan Pekan Layanan Publik  pada Maret 2011 ini.
Pekan Layanan Publik bertempat di halaman LPP RRI Banjarmasin. Rencananya Pekan Layanan Publik juga akan diikuti oleh lebih dari 20 lembaga pelayanan publik pemerintah maupun swasta” ujarnya.
Menurut Noorcholis “masih buruknya kinerja sebagian  lembaga publik kepada masyarakat juga dimungkinkan karena masyarakat sendiri yang tidak mengetahui prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
Dengan adanya pekan layanan publik tersebut  diharapkan masyarakat akan mengetahui tata cara dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga publik untuk pengurusan sesuatu, sehingga semuanya menjadi lebih jelas dan terbuka.
Sedangkan yang menjadi target dari acara tersebut, ungkap Noorcholis adalah masyarakat umum yang ingin mendapatkan pelayanan publik yang mudah dan murah. Masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan apabila terjadi maladministrasi kepada intsnasi terkait maupun Komisi Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan” katanya.
            Noorcholis menambahkan “maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Di jelaskannya “ ORI selalu mendasarkan dirinya pada nilai-nilai  yang dianutnya sehingga menjadi jati diri yang melekat bagi setiap anggotanya, yaitu:
Kepatuhan; dalam menjalankan tugasnya tidak hanya terpaku pada aturan hukum normatif belaka tapi juga mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Keadilan; setiap tindakan harus mencerminkan keadilan bagi setiap pihak yang laporannya sedang ditangani.
Non diskriminasi; dalam memberikan pelayanan tidak boleh menggunakan prasangka ras, etnik, agama keyakinan, politik dll. Tidak memihak; dalam mengambil pertimbangan dan menggunakan kewenangan, bersikap di tengah dan memperlakukan para pihak setara.
Akuntabilitas; setiap aktivitas yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan menurut ketentuan yang berlaku. Keseimbangan; dalam menangani laporan dan menjalankan kewenangan harus pada posisi seimbang diantara pihak-pihak yang berkepentingan.
Keterbukaan; dalam menjalankan tugasnya tidak menutup informasi yang seharusnya menurut ketentuan dapat dilakukan publikasi. Kerahasiaan; dalam menjalankan tugasnya tetap menjaga kerahasiaan informasi yang didapat dari berbagai pihak yang tidak ada hubungannya dengan penanganan laporan.
Ditekankannya “atas pertimbangan tertentu ORI dapat menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Dan ORI tidak memungut biaya (GRATIS) serta tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun” pungkas  Noorcholis Majid. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar