Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Jumat, 30 Desember 2011

100411-minggu(senin)-perlindungan hukum pekerja wanita


Perda Perlindungan Hukum Pekerja Wanita

BANJARMASIN – Hak perempuan sudah dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) dan perundang-undangan. Sejauh mana daerah menerapkan UUD menjadi peraturan daerah (Perda).
Hj Erlina SH MH dari aktivis perempuan Kalsel dan juga sebagai dosen Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin, yang menjadi pembicara dalam diskusi dan pemutaran filmdokumenter yang ke empat oleh Banjar Film pada awal April (7/4) yang lalu, ia mengatakan”peran Negara untuk pekerja yaitu: Pertama, menyiapkan instrument hukum yang melindungi pekerja, lebih khusus lagi pekerja wanita.
Kedua, menyiapkan institusi atau lembaga yang menjadi wadah untuk menjamin terlaksananya hak-hak tersebut. Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan hak-hak tersebut. Dan keempat, membangun budaya hukum masyarakat yang mendukung dan melindungi pekerja wanita” ujarnya.
Kemudian Erlina memaparkan Undang-Undang (UU) yang menjamin hak perempuan antara lain:
Konvensi Wanita (CEDAW) sebagaimana yang diratifikasi melalui UU.No.7 tahun 1984, pasal 11, ayat (1), (2) dan (3) mengenai peraturan yang menghapus diskriminasi terhadap wanita di lapangan kerja, hak yang sama antara pria dan wanita, mencegah diskriminasi terhadap wanita atas dasar perkawinan atau kehamilan, menjamin hak efektif untuk bekerja bagi wanita.
Hak pekerja wanita dalam peraturan UUD 1945, pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
UU.No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 5, tentang kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Dan Pasal 6, tentang perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Pasal 32 ayat (1), tentang penempatan tenaga kerja yang terbuka, bebas, obyektif serta adil dan setara tanpa diskriminasi. Pasal 76, mengatur tentang usia, pembagian waktu kerja, keselamatan kerja, dan transportasi kerja bagi perempuan. Pasal 81, mengatur tentang waktu kerja bagi perempuan yang mengalami masa haid.
UU 39 tahun 1999, pasal 49 ayat (2) dan (3), mengatur tentang perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan dan profesi terhadap keselamatan kerja bagi fungsi reproduksi wanita.
Pasal 83, mengatur waktu bagi hak pekerja wanita untuk menyusui anaknya. Pasal 153 ayat (1), tentang larangan pemutusan hubungan kerja hanya karena alasan  pekerja atau buruh wanita hamil, melahirkan, gugur kandungan dan menyusui.
UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, sebagai pelaksanaan dari UU No.18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (PKOPI) No.98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama.
Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1981 sebagai pelaksanaan dari UU No.80 tahun 1957 tentang PKOPI No.100 mengenai Pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan buruh perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.
UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di LUar Negeri. UU No.3 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dan UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut Hj Erlina “apabila melihat rumusan subtansi hukum yang telah disebutkan tadi, maka sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pekerja wanita.
Namun, terkadang di beberapa daerah masih muncul Perda yang justru diskriminatif terhadap perempuan, selain juga adanya kelemahan acuan hukum yang digunakan untuk perlindungan hak asasi buruh wanita” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar