Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2011

130311-minggu(senin)-ombudsman bjm3 (Dm.150311)


Penerapan Good Governance Melalui Ombudsman Daerah

BANJARMASIN - Good Governance muncul setelah adanya kritik atas dominasi institusi pemerintah (government) dalam menjalankan fungsi governing (pemerintahan). Sejauh mana tata kelola pemerintahan yang baik dan lembaga apa yang mengawasi kinerjanya.
            Menurut Ir.Mahyudin,MSi salah satu dosen pengajar Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Achmad Yani, pada Sabtu (12/03) mengatakan “dalam terminologi Good Governance (GG), pemerintah hanyalah salah satu pilar dari beberapa penyelenggara fungsi pemerintahan, disamping private sector (dunia usaha) dan civil society (masyarakat sipil).
Terciptanya GG yaitu tata kelola pemerintahan yang baik, yang secara prinsip terdiri atas tiga pilar, yaitu ; akuntabilitas, transparansi dan aksestabilitas, salah satunya dapat dicapai melalui penguatan lembaga pengawasan, baik lembaga pengawasan intern seperti DPR, DPD, BPK, Irjen sampai dengan Bawasda, maupun lembaga pengawasan ekstern, seperti NGO, Pers, termasuk Ombudsman” ujarnya.
Mengenai Ombudsman, ia berkomentar “banyak pengamat tata kelola pemerintahan mengharapkan Ombudsman, menjadi salah satu lembaga yang mampu mewujudkan GG. Sebagai bagian dari lembaga pengawasan, Ombudsman daerah memposisikan masyarakat sebagai aktor dalam tata kelola (governance) pemerintahan daerah.
Para pengamat berpendapat, selama ini masyarakat diposisikan sebagai objek tata kelola pemerintahan daerah. Pola interaksi pemerintah dan masyarakat nyaris tak terbangun dan menghasilkan pola pemerintahan yang tak aspiratif dan sulit dikontrol masyarakat.
Oleh karena itu diharapkan Ombudsman dapat menembus dinding tersebut dengan membangun partnership (kemitraan) dengan pemerintah. Disinilah akan terbangun checks and balances antara keduanya dalam bentuk yang elegan.
Selain itu, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan ekstern yang menggunakan masyarakat sebagai kekuatan utamanya menjadi harapan paling mutakhir ditengah mandulnya berbagai sistem, mekanisme dan lembaga pengawasan yang ada (khususnya di daerah) saat ini.
Harapan itu muncul, sebab selama ini lembaga pengawasan yang ada belum satupun yang dapat menggunakan kekuatan masyarakat secara otonom untuk mengontrol jalannya tata kelola pemerintahan” katanya.
Lanjut Mahyudin “kekuatan masyarakat yang otonom sebagai lembaga pengawasan sangat relevan untuk diwujudkan dewasa ini, seiring dengan semakin menguatnya kekuatan masyarakat sipil pro-demokrasi pasca reformasi.
Komisi Ombudsman daerah yang memiliki fungsi dasar sebagai lembaga pengawasan yang diperankan oleh masyarakat secara otonom diharapkan dapat mewujudkan cita-cita banyak pihak pasca diterapkannya otonomi daerah, yaitu terciptanya pemerintahan daerah yang pro-rakyat.
Pemerintahan daerah yang mengedepankan tata kelola pemerintahannya secara akuntabel, transparan dan aksestabel sebagai jalan bagi terwujudnya Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) di daerah” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar