Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 31 Desember 2011

160611-kamis(jumat)-kejujuran UN


Kejujuran UN Di Kalsel Masih Samar

BANJARMASIN – Melalui sebuah layanan pengaduan masyarakat di Yahoo Mail, ada sebuah surat elektronik tertanggal 30 Mei, dari salah satu guru di Kalsel, yang meminta agar beredarnya kunci jawaban soal Ujian Nasional (UN) melalui SMS ditindak lanjuti.
            Kebocoran soal UN, beredarnya kunci jawaban, dan contek masal, masih hangat terjadi di republik ini, sehingga fenomena pro kontra UN dan permasalahannya semakin panas terangkat ke permukaan.
            Salah satu nara sumber (guru) yang tidak ingin namanya disebutkan, mengirimkan salinan surat elektronik pengaduan tersebut kepada Mata Banua, ia mengatakan “kami tidak tahu kemana harus mengadu, karena bisa saja apa yang kami adukan berbalik menyerang kami. Hanya kepada media massa kami berharap, persoalan ini diangkat, sehingga semua pihak terkait memperhatikannya” ujarnya.
            Isi dari surat elektronik tersebut antara lain:
“Saya adalah seorang guru, yang masih memiliki hati nurani, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, dan saya tahu persis apa yang terjadi pada pelaksanaan UN setiap tahun.
            Menurut laporan rekan sesama guru, pada malam dan pagi sebelum pelaksanaan UN, telah beredar SMS kunci jawaban seperti tahun-tahun terdahulu. Menurut salah satu siswa di Barabai, sms kunci jawaban berasal dari salah satu lembaga Bimbel.
            SMS kunci jawaban juga bukanlah hal asing di kabupaten Balangan, malah lebih terorganisir dan sistemik. SMS diterima oleh pihak sekolah pada malam hari sebelum UN, kemudian pihak sekolah mengirimkan kembali ke no HP siswa, atau dituliskan dalam catatan/kertas kecil. Kunci jawaban dalam SMS ternyata benar-benar pas, ketika dibandingkan dengan soal UN.”
            Menanggapi pengaduan ini, sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Drs H Herman Taupan, pada Rabu (15/6) siang, mengatakan “di dalam proses pelelangan, pencetakan, penyampulan sampai distribusi, itu diawasi oleh perguruan tinggi (PT) beserta polisi. Sebelum didistribusikan kesekolah-sekolah, soal disimpan di kantor polisi, jadi sulit untuk terjadi kebocoran soal.
Selama ini di Kalsel, tidak pernah ada (secara langsung) laporan kebocoran soal. Kalau memang berasal dari lembaga Bimbingan Belajar (bimbel), maka bimbelnya yang dilaporkan.
Kami di Disdik provinsi, pungsinya hanya sebagai penyelengara di tingkat provinsi, yaitu bertugas menyeleksi percetakan pemenang tender yang akan menggandakan soal, dengan cara dilelang.
Kemudian kami hanya ikut mengawal ke daerah-daerah dan memonitoring penyelenggaraan UN. Sedangkan yang mengawasi adalah kepolisian dan perguruan tinggi” ujarnya.
Menjawab pertanyaan, apakah Disdik provinsi bisa melindungi dan membela apabila ada guru yang melaporkan terjadinya kecurangan saat pelaksanaan UN, Herman mengatakan “Disdik provinsi hanya penyelenggara, tidak punya wewenang dan kemampuan untuk melindungi dan membela, karena guru tersebut adalah milik Disdik kabupaten/kota. Jadi yang berhak melindungi dan membela hanya Disdik kabupaten/kota dan bupati/walikota.
            Kemudian yang bisa melindungi adalah dari kepolisian dan PT (Unlam) yang bertindak sebagai pengawas UN. Begitu pula kalau ada bimbel yang telah melakukan kecurangan, yang berhak mencabut ijin operasionalnya adalah Disdik kabupaten/kota” pungkasnya. ara/mb05.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar