Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2011

190111-rabu(kamis)-ijin rumah kesehatan1

MARAKNYA PENGOBATAN ALTERNATIF

BANJARMASIN – Perkembangan rumah kesehatan pengobatan tradisional atau pengobatan alternatif semakin marak di kota Banjarmasin. Sejauh mana pemantauan perijinan rumah kesehatan ini, Mata Banua melakukan penyusuran.
Menurut Drs.A.Murjani,M.Kes,SH, pada beberapa hari yang lalu (13/1) “rumah kesehatan atau pengobatan alternatif termasuk dalam ijin pengobatan tradisional, untuk perijinannya yang berhak mengeluarkan adalah Dinas Kesehatan kabupaten/ kota. Melihat keadaan semakin banyaknya rumah kesehatan tersebut, maka apabila tidak terpantau berarti akan berdampak luas bagi masyarakat Kalsel.
Hal ini harus dilakukan monitoring evaluasi terus menerus dari dinas terkait, yang menangani perijinan tersebut. Kalau ini dibiarkan, pada akhirnya akan kesusahan untuk melakukan pembinaannya” ujarnya.
Lanjut Murjani “ijin diberikan tentunya harus ada standar-standar yang harus dilengkapi persyaratannya. Maka dari itu pembinaan bisa dilakukan dengan beberapa pertemuan, pada suatu tempat yang dipasilitasi oleh Dinas Kesehatan kabupaten/ kota.
Pengobatan tradisional seperti pijat refleksi, bekam atau pengobatan yang lain, harus ada organisasi profesinya yang menjadi wadah, yang membantu apabila ada masalah-masalah. Pengobatan tradisional tidak boleh melakukan tindakan-tindakan medis tapi ada keahlian-ahlian dalam pendidikan profesinya yang dilengkapi sertifikat. Dan sertifikat ini yang juga dikontrol organisasi profesinya” katanya.
Ungkap Kepala Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalsel ini bahwa “kewenangan perijinan dilimpahkan kepada daerah-daerah, berarti setiap dinas terkait, berhak memberikan ijin dan setiap daerah mempunyai peraturan yang berbeda. Walau rumah kesehatan tersebut sudah mempunyai ijin di kota Banjarmasin, kemudian membuka cabang didaerah lain atau di kabupaten lain, ia harus mengantongi ijin dari daerah tersebut.
Pemerintah daerah juga harus mewaspadai, mungkin saja kemasannya pengobatan tradisional, tapi menggunakan kamar-kamar yang banyak, ini sangat berbahaya. Harus dipantau jangan sampai refleksi ganda, maka tempatnya harus distandarkan dan kamarnya mudah dipantau dari luar.
Sejauh mana dapat dipantau, tentunya sangat diperlukan kesadaran semua pihak, partisipasi masyarakat juga berperan, apalagi pemilik pengobatan alternatif wajib pro aktif untuk melaporkan aktivitasnya dan meminta perijinan dengan baik. Kalau ini dijalankan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan akan memberikan pendapatan daerah.
Oleh karena itu semua kegiatan yang bernuansa tradisional harus ada ijin dari dinas kesehatan setempat, apalagi pasang plang nama, iklan dan sebagainya. Pencantuman tanda perijinan juga harus dilakukan, agar masyarakat tahu bahwa ini sudah resmi mendapatkan ijin” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar