Photo: Drs H Murjani Sani MAg
Penukaran Uang Dalam Hukum Islam Di Bolehkan
Sementara itu dalam perbincangan Mata Banua, dengan beberapa tokoh agama Islam di Banjarmasin, ternyata membolehkannya, tetapi ada syarat tertentu yang harus di penuhi, oleh si penawar jasa dan si penerima jasa.
Drs H Murjani Sani MAg, yang juga sebagai Ketua MUI Banjarmasin, pada Jumat (19/8) sore di tempat kediamannya di Pekapuran Raya, menjelaskan “secara resmi kelembagaan di bahas oleh MUI kota Banjarmasin memang tidak ada.
Tetapi karena saat ini, sedang marak terjadi di kota Banjarmasin , menurut saya itu bukan menjual atau menukar uang, hanya bahurup dengan uang pecahan di sertai tambahan sedikit upah atas uang jasa. Jadi hal ini hanya upah, maka sah-sah saja. Meskipun ada beberapa MUI di luar Kalsel yang mengharamkan.
Syarat dari upah uang jasa ini, dengan dasar secara suka rela atas pemberian dari pihak ke dua. Kalaupun akhirnya pihak pertama sebagai penawar jasa, ada menentukan berapa upah yang harus di bayar, asal pihak pertama rela dan tidak merugikan ke dua belah pihak, itupun sah saja, dengan niat dari pihak pertama hanya untuk membantu memudahkan pihak ke dua mendapatkan uang receh” ujarnya.
Pendapat dari H Murjani Sani, tidak berbeda dengan Prof Dr KH Artany Hasbi dari Rais Suriah PBNU , ia mengatakan “memang ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan, jadi ikut saja dengan yang membolehkan.
MUI Pusat sudah membolehkan, tapi bentuknya adalah jasa. Serta dia tetap meniatkan bahwa nilai uang itu tetap. Misalnya seratus ribu, maka kemudian setelah ditukar dengan uang receh jumlah nilainya tetap seratus ribu, kemudian ada memberi sebagai uang jasa, walau ada ketentuan uang jasa itu sekian rupiah” pungkasnya seusai buka puasa bersama PWNU Kalsel pada Jumat (19/8) malam. ara/mb06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar