Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 24 Desember 2011

240111-senin(selasa)-keluhan seniman

Photo: mb/ara
TARIF – Penggunaan gedung dan panggung di Taman Budaya Banjarmasin untuk kegiatan seni budaya dikenakan tarif sewa.

KELUHAN SENIMAN PADA TARIP SEWA GEDUNG TAMAN BUDAYA

BANJARMASIN – Komersilisasi gedung-gedung aset daerah yang diperuntukan untuk kegiatan umum, telah ada peraturannya dalam Perda Provinsi. Berkaitan dengan adanya tarif-tarif pemakaian gedung untuk kegiatan seni khususnya di Taman Budaya Banjarmasin, dikeluhkan oleh para seniman muda.
Lailatussaidah mahasiswi FKIP Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin dari Kelompok Studi Seni Budaya Sosial Sastra (KeloS SeBSoS) yang ingin mengadakan kegiatan dialog sastra, mengeluh dengan Mata Banua mengenai tarif yang harus dikeluarkannya ketika ingin mengadakan kegiatan di salah satu gedung pertunjukan dalam Taman Budaya Banjarmasin.
Kata Laila pada Senin pagi (24/1) “kami ada menanyakan tentang perijinan penggunaan gedung pertunjukan di Taman Budaya Banjarmasin, menurut staf yang ada disana bahwa tarif sewa gedung pertunjukan selama satu hari sebesar 1 juta rupiah, untuk pendopo luar (Panggung Terbuka di halaman tengah) sebesar 500 ribu rupiah, itu belum termasuk untuk kebersihan dan keamanan.
Kegiatan kami tidak komersil dan terbuka untuk umum, tentu saja anggaran dana kami sangat minim, kalau dikenakan tarif seperti ini, kami benar-benar merasa terbebani” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu mahasiswa Unlam Banjarmasin, Cornelas Tonton P dari Banjar Film (Kelompok muda Banjarmasin yang mengangkat film-film dokumenter daerah), yang juga mahasiswa Unlam Banjarmasin, menyebutkan “pada kegiatan  pemutaran film dokumenter di Panggung Terbuka di halaman belakang Taman Budaya Banjarmasin, pada waktu yang lalu, kami dikenakan tarif sewa sebesar 300 ribu rupiah.
Andi Salahudin yang pernah mengadakan Gelar Sastra adaptasi cerpen dalam teater di gedung Balairung Sari Taman Budaya Banjarmasin, juga mengeluhkan pembayaran yang harus mereka lakukan sebesar 1 juta rupiah, ditambah lagi dengan tarif pemakaian AC atau kipas angin.
Dramawan Kalsel Yadi Muryadi menuturkan “aku prihatin dengan hal ini, karena selama ini banyak sekali kawan-kawan seniman yang merasa terbebani dengan tarif yang dikenakan, bahkan banyak kawan-kawan seniman yang mengadakan pertunjukan di Taman Budaya sampai terhutang, karena tidak sanggup membayar tarif tersebut.
Kalau seperti ini, bagaimana minat seniman dan generasi muda untuk mengadakan pertunjukan seni dan budaya, kalau seharusnya fasilitas yang disediakan pemerintah untuk kegiatan seni adalah gratis, tapi malah ada tarifnya” katanya.
Sirajul Huda, tokoh tari Kalsel yang pernah menjabat sebagai Kepala Taman Budaya dan Kepala Musium Lambung Mangkurat, mengungkapkan “sepengetahuan aku, ada Perda yang mengatur tentang aset daerah, dan memang disebutkan peraturan tarif yang sudah ditentukan untuk gedung-gedung yang bisa disewa, terutama yang ada di Taman Budaya Banjarmasin.
Tapi dalam Perda itu ada catatan bahwa kegiatan untuk seni budaya adalah gratis, artinya bila ada kegiatan gelaran yang dilakukan oleh kelompok yang menyangkut seni budaya tidak dikenakan tarif sewa atau tidak ada pungutan, kecuali sumbangan untuk kebersihan, dan ini pun diluar dari Perda. Sedangkan perda itu masih berlaku” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar