Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 24 Desember 2011

250111-selasa(rabu)-pelayanan kes.yg.dknakan retribusi

PELAYANAN KESEHATAN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI

BANJARMASIN – Peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, merupakan kewajiban pemerintah daerah. Disisi lain pembiyaan sarana dan prasarana kesehatan juga semakin meningkat.
Perda No.9 tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perijinan di Bidang Kesehatan, yang saat ini digunakan adalah revisi dari Perda No.9 tahun 2007 yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
Sedang untuk pelayanan kesehatan gratis, menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin drg Diah Ratnani Praswati, beberapa hari yang lalu (21/1) bahwa “diatur dalam Perda No.5 tahun 2007, tentang Pelayanan Kesehatan.
Dalam perda tersebut, dijelaskan pelayanan kesehatan yang masih dikenakan retribusi adalah pembuatan surat keterangan kesehatan, pembuatan surat keterangan membawa jenazah keluar daerah dan pemakaian mobil ambulance pusling. Retribusi juga dikenakan untuk penduduk di luar kota Banjarmasin yang berobat di Puskesmas atau Puskesmas Pembantu atau Poskesdes.
Kemudian Wajib retribusi bagi pemilik izin praktek atau izin pelayanan, yang apabila tidak memenuhi kewajiban selama tiga bulan berturut-turut setelah batas waktu yang telah ditentukan maka dikenakan sanksi pencabutan izin” ujarnya.
Untuk lebih jelas tentang rincian Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perijinan di Bidang Kesehatan, Diah meminta Kasi Perijinanya untuk memperlihatkan lampiran Perda kota Banjarmasin No.9 tahun 2007.
Kasi Perijinan Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, H.M.Fuad mengatakan “Pelayanan Kesehatan yang dikenakan retribusi yaitu: Rawat jalan di Puskesmas dan Pustu, Perawatan Gigi, Tindakan medis, Tindakan Fisioterapi, Surat Keterangan Pemeriksaan atau Pengujian Kesehatan, Pemeriksaan Penunjang Diagnostik (Spectrofotometer, Radiologi Thorax, Radiologi Gigi), Pelayanan Jasa Suntikan (Injeksi), Pemeriksaan Calon Jemaah Haji dan Pelayanan lainnya seperti Konsultasi Sanitasi atau Gizi dan Pemakaian mobil Pusling.
Untuk Perizinan di Bidang Kesehatan yang dikenakan retribusi terbagi menjadi lima bagian, yaitu:
Izin operasional selama lima tahun untuk Apotik, Toko Obat, Laboratorium, Balai Pengobatan, Optik, Rumah Bersalain, Tukang Gigi, dan Pemberantasan Hama.
Izin praktek selama lima tahun untuk Praktek Dokter Umum, Praktek Dokter Gigi, Praktek Dokter Spesialis, Praktek Bidan, Keperawatan, Klinik Kecantikan, dan Klinik Refleksi.
Izin kerja selama lima tahun untuk Apoteker, Apoteker Pengganti, Apoteker Pendamping, Asisten Apoteker, Refraksionis Optisien, Fisiotherapis, Tekniker Gigi, Perawat, Bidan, Perawat Gigi, dan Nutrisionis atau Gizi.
Rekomendasi untuk surat keterangan terdaftar Panti Tradisional, Tabib, dan Shinse. Rekomendasi untuk perizinan usaha distribusi obat sediaan farmasi bercakupan kota. Rekomendasi izin Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan. Rekomendasi mendirikan Rumah Sakit.
Lain-lain, seperti surat keterangan membawa mayat keluar daerah dan surat tugas tenaga medis” ungkap Fuad. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar