Photo: Drs.H.Herman Taupan
Sumbangan Atau Pungutan PSB
BANJARMASIN – Ribuan siswa akan memasuki sekolah baru, tetapi belum lagi siswa tersebut di terima di sekolah tertentu, ratusan ribu rupiah sudah harus dikeluarkan oleh orang tua siswa, baik berupa uang pendaftaran atau lainnya.
Beberapa orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya pada suatu sekolah di SD, SMP, dan SMA/SMK, mengeluhkan biaya yang harus mereka keluarkan, padahal anak mereka belum diterima di sekolah tersebut. Pungutan dengan modus uang pendaftaran atau yang mengatasnamakan sumbangan, sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Sementara itu tidak terdengar ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Menanggapi persoalan ini, sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Drs H Herman Taupan, di ruang kerjanya pada Rabu (15/6) siang, mengatakan “di dalam proses penerimaan siswa baru (PSB) tidak ada pungutan, baik dalam bentuk uang pendaftaran, ini berlaku untuk SDN dan SMPN. Sedangkan untuk SD dan SMP swasta, terserah kepada mereka.
Sedangkan untuk SMAN atau SMKN, boleh memungut apabila siswa sudah diterima disekolah tersebut. Ini sesuai dengan peraturan Mendiknas. Bila SDN dan SMPN sampai ada pungutan, berarti sudah tidak sesuai dengan anjuran gubernur.
Sekolah negeri tidak boleh lagi menerima pungutan apalagi uang bangku dll, karena sudah diberi fasilitas oleh pemerintah.” katanya.
Herman mengakui, bahwa ada modus tertentu dalam pungutan bagi siswa yang sudah diterima, baik itu biaya membeli pakaian seragam, topi dll. Kemudian ia juga mengatakan “ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan sudah tentu ada batasan nominalnya, sedangkan sumbangan tidak ada batasan nominalnya. Maka apabila dalam sumbangan ada batasan nominalnya, berarti itu pungutan.
Apabila ada sekolah negeri yang melakukan pungutan, maka akan diberi sangsi dan yang berhak menjatuhkan sangsi adalah Dinas Pendidikan kabupaten/kota atas persetujuan bupati/walikota” pungkasnya. ara/mb05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar