Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis
Tampilkan postingan dengan label Media Massa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Massa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Januari 2013

280812-Rapat Dinkes Tentang TCM



Photo: mb/ara
RAPAT – Dinkes Kalsel lakukan Rapat Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan bersama Dinkes Kota Banjarmasin, BBPOM, KPID Kalsel, Ombudsman RI Kalsel, dan PWI Kalsel.

Dinkes Kalsel Diskusikan Persoalan Iklan TCM

BANJARMASIN – Menyikapi persoalan iklan beberapa pengobatan Tradisional China Medicine (TCM), yang dianggap telah melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Iklan TCM ini telah ditayangkan di media televisi nasional dan televisi lokal di Kalsel. Memang penayangannya telah dihentikan, namun perlu diambil tindakan lain serta antisipasi agar tidak terulang lagi.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi) Kalsel melakukan Rapat Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, pada Selasa (28/8) siang. Rapat bertempat di Aula Batatamba Dinkes Kalsel, dimulai dari sekitar pukul 14.30 hingga pukul 16.30 Wita.
Instansi dan lembaga terkait yang turut menghadiri rapat antara lain Dinkes Kota Banjarmasin, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Komisioner KPID Kalsel, Ombudsman RI Kalsel, dan PWI Kalsel.
Rapat yang dihadiri oleh masing-masing pimpinan instansi dan lembaga tersebut, adalah untuk meminta masukan dan saran. Serta bersama-sama mencari solusi, bagaimana cara menyelesaikannya dan tindakan apa yang mesti dilakukan. Baik terhadap iklan kesehatan yang dianggap menyalahi peraturan, maupun terhadap tempat pengobatan tradisionalnya.
            Seusai rapat, Kepala Dinkes Kalsel, Rosihan Adhani menjelaskan. Bahwa ia berharap agar masing-masing pihak, nantinya menindak lanjuti dari apa yang telah didiskusikan.
Antara lain, Dinkes Kota Banjarmasin melakukan penertiban ijin terdaftar yang diberikan kepada pengobatan tradisional. Karena sudah ada aturan yang harus diacu..
Seperti ijin yang diberikan, hanyalah surat ijin pengobat tradisional dan surat terdaftar pengobat tradisional. Jadi tidak dibolehkan melakukan tindakan medis.
Lalu dari BBPOM akan melakukan pengambilan sampel, untuk melihat apakah ada bahan-bahan berbahaya lain yang dikandung dari ramuan yang dijual. Atau ada produk-produk dari cina yang dikemas tanpa ijin edar.
Kemudian KPID sendiri, dengan mekanisme penyiarannya akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan UU No 23 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keseharan (Permenkes) RI  No1787 tahun 2010.
Selain itu “melakukan himbauan atau teguran kepada media penyiaran untuk melakukan revisi terhadap materi iklan yang dianggap tidak layak, atau tidak didukung oleh data-data ilmiah” kata Rosihan. ara/mb05

Jumat, 01 Juni 2012

310512-kamis(jumat)-KPID temukan keluhan penyiaran.doc


Photo: Samsul Rani

Dua Puluh Pengaduan Terhadap Siaran TV Lokal

BANJARMASIN – Selama bulan Mei sudah ada 20 pengaduan, mengenai program siaran yang dilakukan lembaga TV Lokal. Salah satu TV lokal yang dilaporkan masyarakat adalah program siaran dari TVRI Banjarmasin.
            Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Samsul Rani, beberapa hari yang lalu. Menurutnya, walau KPID Kalsel masih sangat banyak keterbatasan. Baik dari jumlah staf yang hanya 7 orang, maupun keterbatasan sarana dan prasarana.
Sedangkan radio yang diawasi sangat banyak, di Banjarmasin saja ada 23 radio, belum lagi radio di Kabupaten/kota lainnya di Kalsel, ditambah dengan TV lokal dan nasioanal.
Tapi dengan adanya pengaduan masyarakat Banjarmasin tersebut, ini membuktikan bahwa sosialisasi KPID Kalsel telah membuahkan hasil. “Semua pengaduan/laporan selalu kami balasi dan segera ditindak lanjuti. Walaupun banyak masyarakat yang mengadu via SMS di 085821000070, tidak mencantumkan namanya. Selanjutnya lembaga televisi maupun radio yang diadukan akan diberi surat peringatan. Apabila pengaduan tersebut terkait TV Nasional, maka akan dilaporkan dengan KPI pusat” katanya.
Program KPI saat ini adalah sosialisasi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) 2012, sebab P3SPS yang  2009 telah dicabut dan diganti. Yang baru dari P3SPS 2012, pengaturannya lebih detail. Seperti pengaturan penyiaran kampanye pemilu, tayangan mistik dll. Lembaga radio dan TV juga mempunyai kewajiban, untuk memberitahukan tentang P3SPS kepada karyawannya.
KPID Kalsel akan melakukan sosialisasi dengan berbagai komponen. Baik dilingkugnan kampus maupun komponen masyarakat umum lainnya. Setiap KPI mempunyai kewenangan pengawasan. Sebelum pengawasan tentunya harus diberitahu dulu dengan publik.
Memberitahukan apa tontonan yang baik dan apa yang tidak baik inilah yang menjadi kewajiban KPI, untuk menyampaikannya dengan masyarakat. Sebab UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 17 juga menyatakan bahwa masyarakat juga punya kewajiban melakukan pengawasan. Masyarakat harus cerdas, ketika masyarakat cerdas, otomatis TV dan radio akan mengikuti.
KPI mewakili masyarakat dan melakukan pemantauan, akan lebih kuat lagi bila didukung masyarakat. “Yang kita lawan ini adalah industri. Industri ini apasih yang kurang, duitnya banyak, infrastruktur peralatannya saja luar biasa, orang-orang pintarnya juga banyak. Nah untuk menghadapi itu, mari kita bersama-sama” ujar Samsul Rani. ara/mb05