Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Desember 2011

061211-selasa(rabu)-bubur asyura dalam pandangan islam

Photo: Drs H Murjani Sani MAg

Keberkahan Pada 10 Muharram

BANJARMASIN – Tradisi bubur asyura pada 10 Muharram, sebagai media untuk mengingat kembali dan mengambil hikmah dari berbagai peristiwa bersejarah bagi kaum muslimin. Yaitu peristiwa yangterjadi di dunia sejak Nabi Adam ‘alaihi salam (as), hingga kenabian Muhammad Sallallahu’alaihi wasallam (saw).
            Hal ini diungkapkan Drs H Murjani Sani MAg, Ketua MUI Banjarmasin, dengan Mata Banua pada Selasa (6/12) pagi, di tempat kediamannya di Pekapuran Raya.
Menurut H Murjani, tahun baru Islam diawali dengan bulan Muharram. Tidak terasa sudah memasuki 10 Muharram, masyarakat mengenalnya dengan hari asyura. Pengertian asyura berasal dari bahasa Arab, yang dalam bahasa Indonesianya adalah sepuluh.
Umat Islam hendaknya kembali mengkaji sejarah masa lalu. Pada 10 muharram banyak keselamatan diberikan Tuhan, kepada para nabi dan rasul dalam mengakkan kalimat Allah.
Di kisahkan dalam beberapa kitab. Bahwa pada 10 Muharram, Nabi Adam as  diampuni dosanya oleh Allah, setelah bertahun-tahun memohon keampunan kerana melanggar larangan.
Kemudian Nabi Nuh as dan pengikutnya diselamatkan dari banjir besar. Nabi Ibrahim as dilahirkan di kawasan pedalaman dan terselamat dari buruan Raja Namrud, dan hari di mana Nabi Ibrahim as diselamatkan Allah dari api Raja Namrud.
Lalu pada 10 Muharram pula Nabi Yusuf as dibebaskan dari penjara setelah meringkuk di dalamnya selama tujuh tahun. Nabi Yaakub as sembuh buta matanya ketika kepulangan anaknya Yusuf di hari tersebut.
Selanjutnya kisah Nabi Ayub as yang disembuhkan dari penyakitnya. Nabi Musa as telah diselamatkan daripada tentera Firaun dan berlakunya kejadian terbelahnya Laut Merah. Allah menurunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa as. Nabi Yunus as selamat keluar dari perut ikan paus setelah berada di dalamnya selama 40 hari 40 malam, dan masih banyal lagi riwayat lainnya.
Di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, ada Hadist Nabi Muhammad saw pula yang menganjurkan puasa pada 10 Muharram, karena banyaknya keberkahan pada hari itu.
Adapula yang mengaitkan tradisi 10 Muharram, dengan perayaan mazhab Syi’ah memperingati terbunuhnya Saiyiduna Hussain radiallahu anhu, cucu Nabi Muhammad saw di Karbala.
Terlepas dari perayaan kaum syiah. Kaum Suni lebih memaknai tradisi bubur asyura pada 10 muharram, dengan kisah Nabi Nuh as bersama pengikutnya setelah diselamatkan dari banjir besar. Nabi Nuh as meminta pengikutnya mencari sisa makanan yang ada dan tidak busuk. Lalu dikumpulkan dan dibuat dalam kuali besar, dimasak menjadi bubur untuk dinikmati bersama.
“Kita melihat budaya membubur asyura ini bagus. Budaya yang dibalut warna Islam. Seperti, bahannya dikumpulkan bersama, diolah bersama dan buburnya dinikmati bersama. Di sini ada nilai kebersamaan, silaturahmi dan kedermawanan yang sangat disuruh dikembangkan dalam Islam. Tidak ada bubur asyura yang terbuang percuma.
Moment 10 muharram, sangat bagus dimanfaatkan untuk meraih keberkahan, meraih perlindungan dan kenyamanan dari Allah. Bahkan harus dimulai dari awal pergantian tahunnya pada 1 Muharram. Memohon bersama agar daerah dan bangsa meraih perubahan kearah yang lebih baik dan positif” ujar H Murjani. ara/mb05

050911-senin(selasa)-perbedaan penetapan

Photo:Drs H Murjani Sani MAg

Hukum Islam Tidak Melarang Perbedaan Pendapat

BANJARMASIN – Selama seminggu seusai pelaksanaan awal Ramadhan dan awal Syawal yang berbeda, maka hingga hari ini, masih saja di tengah masyarakat terjadi perbincangan dan perdebatan.
Persoalan perbedaan penetapan yang ingin dihilangkan oleh beberapa tokoh, agar ada kesamaan dalam mengambil keputusan untuk umat dan masyarakat.
Menanggapi perbedaan dan keinginan menyatukan keputusan penetapan, beberapa waktu yang lalu dalam perbincangan Mata Banua dengan Drs H Murjani Sani MAg di tempat kediaman di Pekapuran Raya, ia menjelaskan “kebetulan aku ikut juga sebagai tim ruqyah hilal. Seperti yang sudah di ketahui, ada hilal secara hisab dan ada secara kasatmata.
Sepanjang yang aku ketahui sampai sekarang, belum ada sejarah Kalsel dapat melihat bulan pada awal Ramadhan dan awal Syawal, secara kasatmata. Hal ini di karenakan faktor cuaca yang tidak baik atau gelombang laut yang menghalangi penglihatan.
Pada dasarnya perhitungan antara Muhammadiyah dan NU itu sama, yaitu berdasarkan hisab. Tetapi NU lebih menekankan pada pembuktian secara kasat mata. Secara hukum agama Islam, perbedaan pendapat itu wajar terjadi, dan ditengah perbedaan itu, Rasul menyebutnya sebagai rahmah. Ada nilai yang baik dalam perbedaan, masing-masing melihat kenapa orang berpendapat seperti itu, dan kenapa kita berpendapat seperti ini” ujarnya.
Menurut Murjani “apabila memang ada keinginan dan tindakan dari para tokoh Agama dan ilmuan Muslim untuk menetapkan satu rumusan kesepakatan, agar perbedaan dalam penetapan dapat di satukan di Indonesia, itu sangat baik sekali, aku sangat setuju. Bersama-sama melaksanakan dan merayakannya, tentu akan lebih ramai. Sehingga antar umat muslim, tidak terjadi saling menggunjing dan saling menuduh macam-macam.
Asalkan usaha-usaha menyatukan kesepakatan itu, tidak menyalahi hukum agama. Bagaimana caranya, terserah mereka. Apakah ruqyah hilalnya lebih dimantapkan lagi, atau alatnya yang harus lebih canggih lagi, sehingga kalau ada hilal, walau terlindung sedikit bisa tembus, ini lebih menarik lagi.
Kalau memang setelah usaha-usaha tersebut telah dilakukan, dan tetap tidak bisa juga, maka jangan sampai perbedaan , menyebabkan terjadinya gesekan dan mengusik persatuan kesatuan kita.
Tapi seperti yang kita lihat, sampai satu minggu setelah terjadinya perbedaan penetapan dan pelaksanaan, akan masih ramai di bicarakan oleh masyarakat. Hal ini bukanlah sesuatu yang bagus, karena masih banyak pekerjaan lain yang lebih baik dilakukan, dari pada cuma sekedar memperdebatkannya” pungkas Ketua MUI Banjarmasin ini. ara/mb05


250811-kamis(jumat)-17 ramadhan 17 agustus

Makna Agustus Dan Ramadhan Menuju Kemerdekaan Fitri

BANJARMASINAgustus dan Ramadhan, beberapa hari lagi berakhir. Sejauh mana para pejabat publik dan tokoh agama memaknai Agustus dan Ramadhan, baik secara pribadi maupun untuk umum. Apalagi bertepatannya 17 Ramadhan dan 17 Agustus, suatu fenomena langka yang hanya terjadi ratusan tahun lagi.
Gubernur Kalsel Drs H Rudy Arifin MM, berkata “Ramadhan tahun ini sangat luar biasa, karena 58 tahun yang lalu, aku lahir pada 17 Agustus dan pada tahun ini bertepatan dengan 17 Ramadhan.
Kemerdekaan dan Ramadhan menjadi harapan bagi kita semua, dilimpahkannya rahmat yang lebih besar lagi oleh Allah SWT, untuk kedamaian dan kemakmuran daerah dan bangsa. Fenomena ini menurut ahli astronomi, baru bisa ditemui kembali sekitar 400 tahun mendatang” katanya pada Sabtu (20/8) yang lalu, saat buka puasa bersama alumni SMPN 6 Banjarmasin di gedung Mahligai Pancasila.
            Begitu pula Wakil Walikota Banjarbaru Drs H Ogi Fajar Nuzuli, juga berhadir, sebagai alumni SMPN 6 angkatan 1980, ia mengungkapkan “17 Agustus bagiku sangat mempunyai makna khusus, yang dalam secara pribadi, yang tidak pernah hilang, Karena 26 tahun yang lalu, saat itu aku bertugas sebagai pengibar bendera di istana Negara. Kemudian 17 Ramadhan adalah hari kelahiranku.
            Sedangkan untuk negeri ini, mudah-mudahan terjadi perubahan ke arah yang lebih baik lagi, sehingga Idul Fitri mempunyai makna kemerdekaan yang sesungguhnya untuk bangsa” ujarnya.
Itulah pemaknaan dari dua kepala daerah. Merdeka berarti kesadaran dan berkemampuan mengubah keadaan diri menjadi lebih baik, untuk masing-masing pribadi maupun bagi masyarakat dan bangsa.
Kesadaran dan kemampuan mengubah diri itu perlu kejernihan dan kebersihan hati. Apalagi ketika peringatan kemerdekaan 17 Agustus yang ke-66 sekarang, dipertemukan dengan 17 Ramadhan, turunnya ajaran kebenaran berupa ayat Al Qur’an pertama, sekitar 1400 tahun yang lalu, yakni tahun 611 Masehi.
Sebelumnya dalam perbincangan Mata Banua dengan dua orang tokoh agama Islam, menceritakan:
Menurut Ketua MUI Banjarmasin Drs H Murjani Sani MAg, pada Jumat (19/8) sore, mengatakan “bertepatannya 17 Agustus dan 17 Ramadhan memang sangat menarik untuk direnungkan oleh masyarakat muslim di Indonesia. Karena Ramadhan tahun ini menjadi istemewa bagi Indonesia.
Merenungkan perjuangan para pahlawan dan mendoakan mereka, apalagi di bulan Ramadhan yang penuh barokah ini. Pada 17 Ramadhan 1400 tahun silam, ayat pertama yang diturunkan adalah Iqra, dan filsafat Iqra sangat dalam. Iqra bukan hanya perintah membaca atau berzikir tapi bermakna mengingat, maka ingatlah jasa pahlawan.
Mudah-mudahan dengan bertepatannya dua 17 ini, ada titik terang dengan harapan agar negeri menjadi lebih baik” ujarnya.
Kemudian, Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalsel H Sarbaini Khairat, pada Jumat (19/8) malam, mengatakan “secara konteks kenegaraan 17 Agustus adalah peringatan hari proklamasi negeri ini, dan dalam konteks 17 Ramadhan adalah hari turunnya Al Qur’an. Sedangkan Al Qur’an sangat banyak berisi petunjuk bagi semua manusia.
Petunjuknya itu sangat luar biasa, salah satu yang paling subtantif adalah menyampaikan pesan bahwa Islam itu rahmat bagi seluruh isi alam. Makna dari Rahmat seluruh isi alam, bahwa artinya Islam itu harus memberikan sesuatu, yang membuat masyarakat kita damai, dan tujuan kemerdekaan yang di cetuskan pada 17 Agustus 66 tahun yang lalu, adalah untuk menciptakan kedamaian.
Sekarang, bisa tidak masyarakt kita hidup damai, walau berbeda kepentingan, berbeda politik, kalau tidak bisa damai percuma menjadi muslim dan menjadi warga Negara.
Makna damai bukan tidak ada gejolak, tapi bisa saling mengisi, saling menolong, saling menghargai. Perbedaan itu adalah rahmat, dan itulah yang harus di maknai dalam 17 Ramadhan dan 17 Agustus, di jadikan perenungan sehingga setelah Ramadhan benar-benar bisa di wujudkan kedamainan tersebut di tengah masyarakat” pungkasnya. ara/mb05




230811-selasa(rabu)-Hukum penukaran uang (Dm.250811 di kolom ramadhan hal.16)

Photo: Drs H Murjani Sani MAg

Penukaran Uang Dalam Hukum Islam Di Bolehkan

BANJARMASIN – Semakin mendekati lebaran, terlihat di beberapa ruas jalan utama di Banjarmasin, tampak kian marak warga yang menawarkan jasa penukaran uang receh. Fenomena ini oleh beberapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di luar Kalsel, ada yang mengharamkannya.
Sementara itu dalam perbincangan Mata Banua, dengan beberapa tokoh agama Islam di Banjarmasin, ternyata membolehkannya, tetapi ada syarat tertentu yang harus di penuhi, oleh si penawar jasa dan si penerima jasa.
Drs H Murjani Sani MAg, yang juga sebagai Ketua MUI Banjarmasin, pada Jumat (19/8) sore di tempat kediamannya di Pekapuran Raya, menjelaskan “secara resmi kelembagaan di bahas oleh MUI kota Banjarmasin memang tidak ada.
Tetapi karena saat ini, sedang marak terjadi di kota Banjarmasin, menurut saya itu bukan menjual atau menukar uang, hanya bahurup dengan uang pecahan di sertai tambahan sedikit upah atas uang jasa. Jadi hal ini hanya upah, maka sah-sah saja. Meskipun ada beberapa MUI di luar Kalsel yang mengharamkan.
Syarat dari upah uang jasa ini, dengan dasar secara suka rela atas pemberian dari pihak ke dua. Kalaupun akhirnya pihak pertama sebagai penawar jasa, ada menentukan berapa upah yang harus di bayar, asal pihak pertama rela dan tidak merugikan ke dua belah pihak, itupun sah saja, dengan niat dari pihak pertama hanya untuk membantu memudahkan pihak ke dua mendapatkan uang receh” ujarnya.
Pendapat dari H Murjani Sani, tidak berbeda dengan Prof Dr KH Artany Hasbi dari Rais Suriah PBNU, ia mengatakan “memang ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan, jadi ikut saja dengan yang membolehkan.
MUI Pusat sudah membolehkan, tapi bentuknya adalah jasa. Serta dia tetap meniatkan bahwa nilai uang itu tetap. Misalnya seratus ribu, maka kemudian setelah ditukar dengan uang receh jumlah nilainya tetap seratus ribu, kemudian ada memberi sebagai uang jasa, walau ada ketentuan uang jasa itu sekian rupiah” pungkasnya seusai buka puasa bersama PWNU Kalsel pada Jumat (19/8) malam. ara/mb06


Jumat, 30 Desember 2011

060411-rabu(kamis)-fatwa lingkungan.2

Photo: Prof Dr H M Ma’ruf Abdullah SH MM

Fatwa MUI Sudah Terlambat

BANJARMASIN - Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan yang menetapkan tentang tentang Illegal Logging dan Illegal Mining, diterbitkan sejak 2006. Fatwa ini ditandatangani oleh semua Ketua MUI Provinsi di Pulau Kalimantan.
Setelah diterbitkan hampir 5 tahun lalu, sekarang bagaimana dengan efektivitas penerapan dari fatwa itu dan dampaknya bagi laju perusakan lingkungan di Kalsel?
Isi dari fatwa tersebut yaitu: Pertama, Penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat atau negara hukumnya haram. Kedua, Semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram. Ketiga, Penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Muhamadiyah kota Banjarmasin Prof Dr H M Ma’ruf Abdullah SH MM, dalam perbincangan dengan Mata Banua pada akhir Maret (31/3) yang lalu di kantor Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin, mengatakan “menurut saya fatwa itu sudah terlambat, karena lingkungan kita sudah hancur. Tapi tidak mengapa daripada tidak sama sekali.
Dalil tentang melarang kerusakan lingkungan dalam Al Qur’an itu sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja bagaimana dalil tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan, itulah yang terpenting.
Di negara kita ini, kelemahannya adalah dari penegakan hukum. Padahal undang-undang dan peraturannya sudah ada, banyak bahkan berlapis-lapis. Ditambah lagi dengan fatwa ini.
Saya kira juga perlu untuk melibatkan sudut pandang dari beragam agama, agar bisa sama-sama mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, serta memperbaiki yang telah rusak” ujarnya.
Apa yang dikatakan Ma’ruf menjadi penguat dari pernyataan Dwitho Frasetiandy Manager Kampanye WALHI Kalsel.
Ujar Andy “MUI menyarankan untuk membentuk pokja gabungan dari semua elemen dari aktivis lingkungan sampai pengusaha, yang akan lebih memperdalam terkait sosialisai fatwa lingkungan. Kemudian menambah atau mengkaji lagi hal-hal apa yang perlu disempurnakan dalam fatwa ini, sehinga lebih komprehensif dan holistik.
Walhi sangat mengafresiasi fatwa ini, walau hanya sebatas fatwa yang tidak memiliki hukum yang mengikat, namun paling tidak ini dapat menjadi sangsi moral bagi perusak lingkungan. Di sisi lain, para penegak hukum juga harus dilibatkan berpartisipasi dalam mendukung fatwa ini, selain mereka menegakkan hukum undang-undang.
Untuk kerja pokja, dua tiga bulan sudah cukup untuk memperluas subtansi dan sosialisasinya. Saya harap juga jangan sampai cuma kajian-kajian, tapi perlu aksi yang cepat.
Tapi fatwa ini masih dalam ruang lingkup sudut pandang Islam saja, kita harapkan kedepannya juga melibatkan umat lain dalam mencegah kerusakan lingkungan, dan mengeluarkan dalil dari agama mereka masing-masing, bahkan umat kaharingan juga perlu dilibatkan.
Imej yang berkembang saat ini dari adanya fatwa, bisa dikatakan bahwa umat muslimlah yang banyak merusak lingkungan, memang pada kenyataannya fakta dilapangan seperti itu, walau ada pihak asing dan non muslim yang juga terlibat” pungkasnya. ara/mb05