Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Juni 2012

310512-kamis(jumat)-RUU KKG produk Sekulerisme.doc


RUU KKG Produk Sekulerisme

Semenjak munculnya Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG), suara pro-kontra terus bermunculan. Beragam diskusi dan dialog pun dilakukan berbagai lembaga dan komunitas sosial masyarakat.
            Untuk mencermati sejauh mana RUU KKG ini sesuai dengan UUD dan hukum Islam, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Anak-anak Syariah (ASRI) IAIN Antasari Banjarmasin, telah mengadakan Dialog Publik RUU KKG pada Selasa (29/5) pagi.
Dialog bertempat di Auditorium IAIN Antasari Banjarmasin, dan Selaku narasumber dialog yaitu Deden Koswara SH MH dari dosen Fakultas Hukum Unlam, Norlaila MAg MPd dari Pusat Studi Gender, dan Wawan Wirawan SPDi dari Staf Ahli Fraksi Golkar di DPRD Kalsel.
            Menurut Sayyid Maulana Ahmad, Ketua Pelaksana Dialog Publik RUU KKG, bahwa akidah sekulerisme menjadi pra syarat mutlak terealisasinya RUU KKG. Ide KKG sebenarnya merupakan ide stereotype barat sebagai perlawanan atas penindasan perempuan di Eropa.
Penindasan itu dianggap akibat adanya perbedaan dan ketaksetaraan perempuan dan laki-laki. Untuk menghilangkan penindasan tersebut, laki-laki dan perempuan harus setara dan disamakan, dan tidak boleh ada diskriminasi. Dan begitulah baru dianggap adil. Ini sama persis dengan pemahaman keadilan ala Marxist.
Dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan dipengaruhi oleh sudut pandang patriarkhi dalam aturan dan hukum. Maka aturan dan hukum harus dibuat dengan sudut pandang perempuan agar terealisasi KKG. Keterlibatan perempuan menjadi keharusan sekaligus ukurannya. Jika partisipasi perempuan itu sama dengan laki-laki barulah dianggap benar-benar setara dan adil.
            Serta dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan juga dipengaruhi oleh pandangan budaya dan agama yang dianggap patriarkhis. Maka pengaturan relasi laki-laki dan perempuan dalam semua aspek, harus dijauhkan dari ketentuan agama dan harus diserahkan kepada manusia, dengan partisipasi perempuan yang setara dengan laki-laki. Dasar pemikiran perspektif gender seperti ini berasal dari sekulerisme.
            RUU KKG sangat kental dengan ideology feminisme, yang tidak ada hubugannya dengan pembangunan bangsa Indonesia yang bermartabat. Bahkan hanyalah terjemahan dari Convention on the Elimination of all forms of Discriminination Against Women (CEDAW). Misalnya tentang definisi diskriminasi terhadap perempuan.
            Dilain pihak, seusai Dialog Publik RUU KKG, M F Rahman, Ketua Steering Committee acara dialog menyampaikan dengan Mata Banua. Bahwa produk hukum yang hasil copy paste dari Barat, ada kemungkinan campur tangan pihak barat. “Indikasi adanya campur tangan ini yang harus diwaspadai” kata Rahman yang juga sekertaris umum Kajian Ilmiah Antasari Cendikia.
            Sejarah Negara-negara Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, isu tentang gender ini tidak pernah muncul sama sekali. Karena Islam sangat memuliakan perempuan.
Berbeda dengan negara-negara yang tidak menerapkannya, apalagi negara-negara yang hanya memilih-milih syariat yang ada di dalam hukum Islam, tentu sangat marak sekali isu gender tersebut.
Padahal fakta kedepannya RUU KKG malah bisa membawa mudharat bagi kaum perempuan itu sendiri. Karena ia akan menyalahi kodratnya sebagai seorang wanita dan juga melanggar hukum-hukum Tuhan yang telah ditetapkan dalam kitabNya.
Ada beberapa pasal dalam RUU KKG yang terlalu umum dan bisa ditafsirkan secara bebas. Penafsiran secara bebas bisa saja menyimpang dari aturan Islam. Pasal-pasal seperti itu harus secara terperinci. “Apabila RUU KKG ini mau diteruskan dan ditetapkan, maka harus direvisi ulang” ujarnya. ara/mb02

Sabtu, 31 Desember 2011

071011-jumat(sabtu)-Partai dalam KPU

Ancaman Bagi Demokrasi Bangsa

BANJARMASIN – Seperti yang diberitakan, bahwa Komisi II DPR RI, merevisi UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Diputuskan, anggota parpol boleh ikut serta mengurus KPU, dengan syarat ia sudah mengundurkan diri dari parpol. Ini merupakan ancaman bagi demokrasi” ungkap Muhammad Pazri, pada Rabu (5/10) malam.
            Dalam diskusi kecil tersebut, Ketua Umum  KAMMI Komisariat Banjarmasin ini, memaparkan beberapa data.
“Perubahan UU 22/2007 tersebut, mencabut pasal 11 huruf i dan pasal 86 huruf i, yang melarang bagi anggota partai politik untuk menjadi anggota KPU/Bawaslu, kecuali sudah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
            Prasyarat hanya mengundurkan diri dari parpol ketika masuk menjadi anggota KPU, tidak memadai untuk menjaga independensi penyelenggara pemilu. Disamping itu kinerja KPU akan tidak independent, karena akan bercampur dengan berbagai kepentingan politis yang berasal dari anggota parpol dalam KPU” ujarnya.
            Menurut Pazri “aku memang belum membaca UU penyelenggaraan pemilu yang baru secara keseluruhan, tetapi melihat isi pasal 11 dan 86 itu saja, maka ada beberapa implikasi yang terjadi jika anggota parpol menjadi anggota KPU, diantaranya:
Intervensi terhadap Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh elit parpol. Terpinggirkannya kepentingan bangsa, yang dilakukan oleh elit parpol. Potensi konflik antara anggota KPU yang berasal dari parpol, karena tuntutan wajib menang bagi partainya. Kemungkinan konflik ini dapat merembet hingga pendukung.
Kemudian, peluang terjadinya kecurangan, dalam rangka memenangkan hasil pemilu akan sulit dicegah, mengingat keterlibatan anggota parpol, hingga tingkat terendah dalam lembaga penyelenggaraan pemilu.
Ini ancaman bagi demokrasi kita, padahal (pasal) ini merupakan salah satu amanat reformasi, yaitu menjadikan KPU yang independent, untuk menyelenggarakan pemilu yang lebih demokratis, jujur dan adil.
Kalau orang partai masuk dalam KPU, sulit menjaga indipendensi, walaupun sudah mengundurkan diri dari Partai, ikatan emosional dengan partai pasti ada. Bagai mana bisa bersikap netral” pungkas Pazri yang saat ini, telah mencalonkan diri untuk menjadi Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat. ara/mb05
           

Jumat, 30 Desember 2011

100411-minggu(senin)-perlindungan hukum pekerja wanita


Perda Perlindungan Hukum Pekerja Wanita

BANJARMASIN – Hak perempuan sudah dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) dan perundang-undangan. Sejauh mana daerah menerapkan UUD menjadi peraturan daerah (Perda).
Hj Erlina SH MH dari aktivis perempuan Kalsel dan juga sebagai dosen Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin, yang menjadi pembicara dalam diskusi dan pemutaran filmdokumenter yang ke empat oleh Banjar Film pada awal April (7/4) yang lalu, ia mengatakan”peran Negara untuk pekerja yaitu: Pertama, menyiapkan instrument hukum yang melindungi pekerja, lebih khusus lagi pekerja wanita.
Kedua, menyiapkan institusi atau lembaga yang menjadi wadah untuk menjamin terlaksananya hak-hak tersebut. Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan hak-hak tersebut. Dan keempat, membangun budaya hukum masyarakat yang mendukung dan melindungi pekerja wanita” ujarnya.
Kemudian Erlina memaparkan Undang-Undang (UU) yang menjamin hak perempuan antara lain:
Konvensi Wanita (CEDAW) sebagaimana yang diratifikasi melalui UU.No.7 tahun 1984, pasal 11, ayat (1), (2) dan (3) mengenai peraturan yang menghapus diskriminasi terhadap wanita di lapangan kerja, hak yang sama antara pria dan wanita, mencegah diskriminasi terhadap wanita atas dasar perkawinan atau kehamilan, menjamin hak efektif untuk bekerja bagi wanita.
Hak pekerja wanita dalam peraturan UUD 1945, pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
UU.No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 5, tentang kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Dan Pasal 6, tentang perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Pasal 32 ayat (1), tentang penempatan tenaga kerja yang terbuka, bebas, obyektif serta adil dan setara tanpa diskriminasi. Pasal 76, mengatur tentang usia, pembagian waktu kerja, keselamatan kerja, dan transportasi kerja bagi perempuan. Pasal 81, mengatur tentang waktu kerja bagi perempuan yang mengalami masa haid.
UU 39 tahun 1999, pasal 49 ayat (2) dan (3), mengatur tentang perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan dan profesi terhadap keselamatan kerja bagi fungsi reproduksi wanita.
Pasal 83, mengatur waktu bagi hak pekerja wanita untuk menyusui anaknya. Pasal 153 ayat (1), tentang larangan pemutusan hubungan kerja hanya karena alasan  pekerja atau buruh wanita hamil, melahirkan, gugur kandungan dan menyusui.
UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, sebagai pelaksanaan dari UU No.18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (PKOPI) No.98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama.
Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1981 sebagai pelaksanaan dari UU No.80 tahun 1957 tentang PKOPI No.100 mengenai Pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan buruh perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.
UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di LUar Negeri. UU No.3 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dan UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut Hj Erlina “apabila melihat rumusan subtansi hukum yang telah disebutkan tadi, maka sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pekerja wanita.
Namun, terkadang di beberapa daerah masih muncul Perda yang justru diskriminatif terhadap perempuan, selain juga adanya kelemahan acuan hukum yang digunakan untuk perlindungan hak asasi buruh wanita” pungkasnya. ara/mb05

Sabtu, 24 Desember 2011

240111-Perda Pengobatan Tradisional

Perda Perijinan Pengobatan Tradisional

BANJARMASIN – Terkait perkembangan rumah kesehatan pengobatan tradisional atau pengobatan alternatif yang makin marak, Dinas Kesehatan kota Banjarmasin mulai angkat bicara.
Sebelumnya, penjelasan dari Kepala Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalsel, Drs.A.Murjani,M.Kes,SH, “rumah kesehatan atau pengobatan alternatif termasuk dalam ijin pengobatan tradisional, untuk perijinannya yang berhak mengeluarkan adalah Dinkes kabupaten/ kota. Melihat keadaan semakin banyaknya rumah kesehatan tersebut, maka apabila tidak terpantau berarti akan berdampak luas bagi masyarakat Kalsel” ujarnya beberapa hari yang lalu.
Dilain pihak, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin drg Diah Ratnani Praswati pada Jumat (21/1) membenarkan, bahwa “perijinan untuk pengobatan tradisional di kota Banjarmasin ada dalam wewenang kami. Ini sesuai dengan perda kota Banjarmasin nomor 9 tahun 2007, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perijinan di bidang Kesehatan” katanya.
Untuk lebih jelasnya Diah membacakan pasal-pasal dalam perda yang berkaitan langsung dengan pengobatan tradisional “Bagian Ketiga Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pasal 59, ayat (1) Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi: a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan, b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
Ayat (2) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
Pasal 60, ayat (1) Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
Pasal 62, ayat (1) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya.
Maka, ujar Diah “kami menghimbau kepada pengobatan-pengobatan tradisioanal untuk mendaptarkan dirinya di Dinkes Kota Banjarmasin, sebelum dilakukan penertiban perijinan langsung dilapangan. Silahkan tanyakan persyaratannya pada bagian perijinan Dinkes Kota Banjarmasin yang ditangani oleh Kasi Perijinan H.M.Fuad.” pungkasnya. ara/mb05

240111-senin(selasa)-keluhan seniman

Photo: mb/ara
TARIF – Penggunaan gedung dan panggung di Taman Budaya Banjarmasin untuk kegiatan seni budaya dikenakan tarif sewa.

KELUHAN SENIMAN PADA TARIP SEWA GEDUNG TAMAN BUDAYA

BANJARMASIN – Komersilisasi gedung-gedung aset daerah yang diperuntukan untuk kegiatan umum, telah ada peraturannya dalam Perda Provinsi. Berkaitan dengan adanya tarif-tarif pemakaian gedung untuk kegiatan seni khususnya di Taman Budaya Banjarmasin, dikeluhkan oleh para seniman muda.
Lailatussaidah mahasiswi FKIP Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin dari Kelompok Studi Seni Budaya Sosial Sastra (KeloS SeBSoS) yang ingin mengadakan kegiatan dialog sastra, mengeluh dengan Mata Banua mengenai tarif yang harus dikeluarkannya ketika ingin mengadakan kegiatan di salah satu gedung pertunjukan dalam Taman Budaya Banjarmasin.
Kata Laila pada Senin pagi (24/1) “kami ada menanyakan tentang perijinan penggunaan gedung pertunjukan di Taman Budaya Banjarmasin, menurut staf yang ada disana bahwa tarif sewa gedung pertunjukan selama satu hari sebesar 1 juta rupiah, untuk pendopo luar (Panggung Terbuka di halaman tengah) sebesar 500 ribu rupiah, itu belum termasuk untuk kebersihan dan keamanan.
Kegiatan kami tidak komersil dan terbuka untuk umum, tentu saja anggaran dana kami sangat minim, kalau dikenakan tarif seperti ini, kami benar-benar merasa terbebani” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu mahasiswa Unlam Banjarmasin, Cornelas Tonton P dari Banjar Film (Kelompok muda Banjarmasin yang mengangkat film-film dokumenter daerah), yang juga mahasiswa Unlam Banjarmasin, menyebutkan “pada kegiatan  pemutaran film dokumenter di Panggung Terbuka di halaman belakang Taman Budaya Banjarmasin, pada waktu yang lalu, kami dikenakan tarif sewa sebesar 300 ribu rupiah.
Andi Salahudin yang pernah mengadakan Gelar Sastra adaptasi cerpen dalam teater di gedung Balairung Sari Taman Budaya Banjarmasin, juga mengeluhkan pembayaran yang harus mereka lakukan sebesar 1 juta rupiah, ditambah lagi dengan tarif pemakaian AC atau kipas angin.
Dramawan Kalsel Yadi Muryadi menuturkan “aku prihatin dengan hal ini, karena selama ini banyak sekali kawan-kawan seniman yang merasa terbebani dengan tarif yang dikenakan, bahkan banyak kawan-kawan seniman yang mengadakan pertunjukan di Taman Budaya sampai terhutang, karena tidak sanggup membayar tarif tersebut.
Kalau seperti ini, bagaimana minat seniman dan generasi muda untuk mengadakan pertunjukan seni dan budaya, kalau seharusnya fasilitas yang disediakan pemerintah untuk kegiatan seni adalah gratis, tapi malah ada tarifnya” katanya.
Sirajul Huda, tokoh tari Kalsel yang pernah menjabat sebagai Kepala Taman Budaya dan Kepala Musium Lambung Mangkurat, mengungkapkan “sepengetahuan aku, ada Perda yang mengatur tentang aset daerah, dan memang disebutkan peraturan tarif yang sudah ditentukan untuk gedung-gedung yang bisa disewa, terutama yang ada di Taman Budaya Banjarmasin.
Tapi dalam Perda itu ada catatan bahwa kegiatan untuk seni budaya adalah gratis, artinya bila ada kegiatan gelaran yang dilakukan oleh kelompok yang menyangkut seni budaya tidak dikenakan tarif sewa atau tidak ada pungutan, kecuali sumbangan untuk kebersihan, dan ini pun diluar dari Perda. Sedangkan perda itu masih berlaku” pungkasnya. ara/mb05

Selasa, 16 Agustus 2011

MB - Perda Seni Dan Kebudayaan Belum Juga Disosialisasikan

BANJARMASIN – Tiga bulan sudah Perda Provinsi Kalsel tentang kesenian dan kebudayaan resmi diberlakukan, tepatnya pada  tanggal 1 Juli 2010. Sedangkan tanggal penetapan perda itu sendiri pada tanggal 16 Maret 2009, dengan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur Kalsel. Kemudian ditandatangani oleh Gubernur Kalsel H.Rudy Ariffin dan Sekertaris Daerah Kalsel H M Muchlis Gafur.
Beberapa kegiatan seperti Festival Pasar Terapung dan Budaya Banjar yang dilaksanakan Pemprov, Peringatan Harlah Kota Banjarmasin yang di laksanakan oleh Pemko Banjarmasin, dan Badundang Dalam Puisi Kota Seribu Sungai yang dilaksanakan di Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang semuanya itu mengusung pementasan seni budaya. Tapi tidak ada sedikitpun menyinggung tentang Perda Seni Provinsi.
“Aku sendiri tidak tahu kalau Perda seni itu ada. Jadi peraturan tinggal peraturan, tanpa sosialisasi peraturan hanya akan menjadi ketetapan yang mandul bahkan lebih parah bisa menjadi obyek proyek politisasi”, tutur aktivis seni, anggota salah satu sanggar teater di Universistas yang ada di Banjarmasin. Ia tidak ingin disebutkan namanya, saat ditanya Mata Banua pada malam acara Badundang Dalam Puisi Kota Seribu Sungai.
Dilain pihak, Okta salah satu mahasiswi baru FKIP Unlam Banjarmasin yang ingin bergabung dalam organisasi seni karena ia sangat suka dengan aktivitas teater, setelah mendengar akan adanya Perda Seni, yang mengatur pula didalamnya bahwa mahasiswa dan pelajar yang berprestasi dalam seni akan mendapat beasiswa, berkomentar “aku siap bergabung untuk memperjuangkan agar Perda ini bisa berjalan” kata gadis hitam manis ini menjadi lebih bersemangat lagi.
Cukup sulit bagi Mata Banua melacak keberadaan arsip Perda Seni dan Kebudayaan, karena tidak ada yang mempunyai arsipnya. Di mulai dari Taman Budaya Kalsel, bahkan para para seniman yang sering nongkrong di Taman Budaya. Lalu Disporbudpar Kalsel, menurut Kabid Kebudayaannya ia juga tidak mempunyai arsipnya.
Pada akhirnya arsip tersebut bisa ditemukan di tempat Ketua Harian Dewan Kesenian Kalsel Drs Syarifuddin R, yang menjadi salah satu penyusun rancangan perda ini.
Isi dari Perda Seni dan Kebudayaan antara lain: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, No.6 Th.2009, tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah, ada 13 Bab 18 Pasal. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, No.7 Th.2009, tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah, ada 9 Bab 13 Pasal. Dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, No.8 Th.2009, tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Permuseuman, ada 9 Bab 27 Pasal.
Drs Syarifuddin R, menjelaskan “memang benar perda Seni dan Kebudayaan ini telah diberlakukan, tapi untuk sosialisasinya perlu waktu dan dana yang tidak sedikit. Maka oleh karena itu sosialisasinya masih tidak optimal” pungkasnya. ara/mb05

-----------------
Di setor Selasa, 05 Oktober 2010
Di muat Kamis, 07 Oktober 2010/ 28 Syawal 1431 H
-         dengan judul Perda Seni Belum Disosialisasikan
kolom Kotaku, Mata Banua halaman 5