BIAYA PERIJINAN PELAKU DAN BISNIS KESEHATAN
Kebutuhan kesehatan masyarakat, tentunya pada lembaga dan orang yang aman dan relative murah. Aman dalam pengertian resmi mendapatkan ijin dari Dinas Kesehatan. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin drg Diah Ratnani Praswati, beberapa hari yang lalu (21/1) bahwa “Perda No.9 tahun 2007 tentang Perijinan di Bidang Kesehatan, untuk tarif yang dikenakan bagi:
Izin operasional selama lima tahun untuk Pemberantasan Hama Rp.250 ribu. Tukang gigi Rp.500 ribu. Balai pengobatan Rp.750 ribu. Toko obat Rp.800 ribu. Laboratorium, Optik dan Rumah bersalin, masing-masing Rp.1 juta. Apotik Rp.1.500.000 ribu.
Izin praktek selama lima tahun untuk Praktek Bidan dan Keperawatan, masing-masing Rp.200 ribu. Praktek Dokter Umum dan Praktek Dokter Gigi, masing-masing Rp.300 ratus ribu. Klinik Refleksi Rp.500 ribu. Praktek Dokter Spesialis Rp.600 ribu. Klinik Kecantikan Rp.1 juta.
Izin kerja selama lima tahun untuk Apoteker Pengganti, Asisten Apoteker, Fisiotherapis, Tekniker Gigi, Perawat, Bidan, Perawat Gigi, dan Nutrisionis atau Gizi, masing-masing Rp.100 ribu. Apoteker Pendamping dan Refraksionis Optisien, masing-masing Rp.200 ribu. Apoteker Rp.300 ribu.
Rekomendasi untuk surat keterangan terdaftar Panti Tradisional, Tabib, dan Shinse Rp.200 ribu. Rekomendasi untuk perizinan usaha distribusi obat sediaan farmasi bercakupan kota , dan Rekomendasi izin Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan, masing-masing Rp.300 ribu. Rekomendasi mendirikan Rumah Sakit Rp.1 juta. ara/mb06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar