Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Kamis, 17 Januari 2013

280812-Rapat Dinkes Tentang TCM



Photo: mb/ara
RAPAT – Dinkes Kalsel lakukan Rapat Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan bersama Dinkes Kota Banjarmasin, BBPOM, KPID Kalsel, Ombudsman RI Kalsel, dan PWI Kalsel.

Dinkes Kalsel Diskusikan Persoalan Iklan TCM

BANJARMASIN – Menyikapi persoalan iklan beberapa pengobatan Tradisional China Medicine (TCM), yang dianggap telah melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Iklan TCM ini telah ditayangkan di media televisi nasional dan televisi lokal di Kalsel. Memang penayangannya telah dihentikan, namun perlu diambil tindakan lain serta antisipasi agar tidak terulang lagi.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi) Kalsel melakukan Rapat Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, pada Selasa (28/8) siang. Rapat bertempat di Aula Batatamba Dinkes Kalsel, dimulai dari sekitar pukul 14.30 hingga pukul 16.30 Wita.
Instansi dan lembaga terkait yang turut menghadiri rapat antara lain Dinkes Kota Banjarmasin, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Komisioner KPID Kalsel, Ombudsman RI Kalsel, dan PWI Kalsel.
Rapat yang dihadiri oleh masing-masing pimpinan instansi dan lembaga tersebut, adalah untuk meminta masukan dan saran. Serta bersama-sama mencari solusi, bagaimana cara menyelesaikannya dan tindakan apa yang mesti dilakukan. Baik terhadap iklan kesehatan yang dianggap menyalahi peraturan, maupun terhadap tempat pengobatan tradisionalnya.
            Seusai rapat, Kepala Dinkes Kalsel, Rosihan Adhani menjelaskan. Bahwa ia berharap agar masing-masing pihak, nantinya menindak lanjuti dari apa yang telah didiskusikan.
Antara lain, Dinkes Kota Banjarmasin melakukan penertiban ijin terdaftar yang diberikan kepada pengobatan tradisional. Karena sudah ada aturan yang harus diacu..
Seperti ijin yang diberikan, hanyalah surat ijin pengobat tradisional dan surat terdaftar pengobat tradisional. Jadi tidak dibolehkan melakukan tindakan medis.
Lalu dari BBPOM akan melakukan pengambilan sampel, untuk melihat apakah ada bahan-bahan berbahaya lain yang dikandung dari ramuan yang dijual. Atau ada produk-produk dari cina yang dikemas tanpa ijin edar.
Kemudian KPID sendiri, dengan mekanisme penyiarannya akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan UU No 23 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keseharan (Permenkes) RI  No1787 tahun 2010.
Selain itu “melakukan himbauan atau teguran kepada media penyiaran untuk melakukan revisi terhadap materi iklan yang dianggap tidak layak, atau tidak didukung oleh data-data ilmiah” kata Rosihan. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar