Beberapa kegiatan seperti Festival Pasar Terapung dan Budaya Banjar yang dilaksanakan Pemprov, Peringatan Harlah Kota Banjarmasin yang di laksanakan oleh Pemko Banjarmasin, dan Badundang Dalam Puisi Kota Seribu Sungai yang dilaksanakan di Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang semuanya itu mengusung pementasan seni budaya. Tapi tidak ada sedikitpun menyinggung tentang Perda Seni Provinsi.
“Aku sendiri tidak tahu kalau Perda seni itu ada. Jadi peraturan tinggal peraturan, tanpa sosialisasi peraturan hanya akan menjadi ketetapan yang mandul bahkan lebih parah bisa menjadi obyek proyek politisasi”, tutur aktivis seni, anggota salah satu sanggar teater di Universistas yang ada di Banjarmasin . Ia tidak ingin disebutkan namanya, saat ditanya Mata Banua pada malam acara Badundang Dalam Puisi Kota Seribu Sungai.
Dilain pihak, Okta salah satu mahasiswi baru FKIP Unlam Banjarmasin yang ingin bergabung dalam organisasi seni karena ia sangat suka dengan aktivitas teater, setelah mendengar akan adanya Perda Seni, yang mengatur pula didalamnya bahwa mahasiswa dan pelajar yang berprestasi dalam seni akan mendapat beasiswa, berkomentar “aku siap bergabung untuk memperjuangkan agar Perda ini bisa berjalan” kata gadis hitam manis ini menjadi lebih bersemangat lagi.
Cukup sulit bagi Mata Banua melacak keberadaan arsip Perda Seni dan Kebudayaan, karena tidak ada yang mempunyai arsipnya. Di mulai dari Taman Budaya Kalsel, bahkan para para seniman yang sering nongkrong di Taman Budaya. Lalu Disporbudpar Kalsel, menurut Kabid Kebudayaannya ia juga tidak mempunyai arsipnya.
Pada akhirnya arsip tersebut bisa ditemukan di tempat Ketua Harian Dewan Kesenian Kalsel Drs Syarifuddin R, yang menjadi salah satu penyusun rancangan perda ini.
Isi dari Perda Seni dan Kebudayaan antara lain: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, No.6 Th.2009, tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah, ada 13 Bab 18 Pasal. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, No.7 Th.2009, tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah, ada 9 Bab 13 Pasal. Dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, No.8 Th.2009, tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Permuseuman, ada 9 Bab 27 Pasal.
Drs Syarifuddin R, menjelaskan “memang benar perda Seni dan Kebudayaan ini telah diberlakukan, tapi untuk sosialisasinya perlu waktu dan dana yang tidak sedikit. Maka oleh karena itu sosialisasinya masih tidak optimal” pungkasnya. ara/mb05
-----------------
Di setor Selasa, 05 Oktober 2010
Di muat Kamis, 07 Oktober 2010/ 28 Syawal 1431 H
- dengan judul Perda Seni Belum Disosialisasikan
kolom Kotaku, Mata Banua halaman 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar