Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis
Tampilkan postingan dengan label MB - 2012 - 08 (Agustus) - Rilis Dimuat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MB - 2012 - 08 (Agustus) - Rilis Dimuat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Januari 2013

280812-Rapat Dinkes Tentang TCM



Photo: mb/ara
RAPAT – Dinkes Kalsel lakukan Rapat Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan bersama Dinkes Kota Banjarmasin, BBPOM, KPID Kalsel, Ombudsman RI Kalsel, dan PWI Kalsel.

Dinkes Kalsel Diskusikan Persoalan Iklan TCM

BANJARMASIN – Menyikapi persoalan iklan beberapa pengobatan Tradisional China Medicine (TCM), yang dianggap telah melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Iklan TCM ini telah ditayangkan di media televisi nasional dan televisi lokal di Kalsel. Memang penayangannya telah dihentikan, namun perlu diambil tindakan lain serta antisipasi agar tidak terulang lagi.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi) Kalsel melakukan Rapat Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, pada Selasa (28/8) siang. Rapat bertempat di Aula Batatamba Dinkes Kalsel, dimulai dari sekitar pukul 14.30 hingga pukul 16.30 Wita.
Instansi dan lembaga terkait yang turut menghadiri rapat antara lain Dinkes Kota Banjarmasin, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Komisioner KPID Kalsel, Ombudsman RI Kalsel, dan PWI Kalsel.
Rapat yang dihadiri oleh masing-masing pimpinan instansi dan lembaga tersebut, adalah untuk meminta masukan dan saran. Serta bersama-sama mencari solusi, bagaimana cara menyelesaikannya dan tindakan apa yang mesti dilakukan. Baik terhadap iklan kesehatan yang dianggap menyalahi peraturan, maupun terhadap tempat pengobatan tradisionalnya.
            Seusai rapat, Kepala Dinkes Kalsel, Rosihan Adhani menjelaskan. Bahwa ia berharap agar masing-masing pihak, nantinya menindak lanjuti dari apa yang telah didiskusikan.
Antara lain, Dinkes Kota Banjarmasin melakukan penertiban ijin terdaftar yang diberikan kepada pengobatan tradisional. Karena sudah ada aturan yang harus diacu..
Seperti ijin yang diberikan, hanyalah surat ijin pengobat tradisional dan surat terdaftar pengobat tradisional. Jadi tidak dibolehkan melakukan tindakan medis.
Lalu dari BBPOM akan melakukan pengambilan sampel, untuk melihat apakah ada bahan-bahan berbahaya lain yang dikandung dari ramuan yang dijual. Atau ada produk-produk dari cina yang dikemas tanpa ijin edar.
Kemudian KPID sendiri, dengan mekanisme penyiarannya akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan UU No 23 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keseharan (Permenkes) RI  No1787 tahun 2010.
Selain itu “melakukan himbauan atau teguran kepada media penyiaran untuk melakukan revisi terhadap materi iklan yang dianggap tidak layak, atau tidak didukung oleh data-data ilmiah” kata Rosihan. ara/mb05

080812-Obat Tradisional Sakit Kepala



Daun Dan Buah Untuk Sakit Kepala

Alangkah tidak mengenakkan bila saat berpuasa malah terserang sakit kepala. Segala aktivitas pun akan menjadi terasa sulit dan berat. Hanya ada dua pilihan, pengobatan dalam atau pengobatan luar.
Bila memilih pengobatan dalam, berarti harus membatalkan puasa untuk meminum obat. Kalau memilih pengobatan luar, paling-paling mengoleskan balsem atau minyak angin atau minyak kayu putih pada pelipis. Sambil memijitnya-mijitnya dengan harapan dapat mengurangi sakit yang mendera.
Menurut Budayawan Kalsel, Drs H Syarifuddin R, bahwa ada pengobatan tradisional Banjar untuk mengobati sakit kepala. Pengobatan ini menggunakan ramuan daun-daunan dan buah-buahan. Serta ada dua cara pengobatan yang dapat dilakukan. Bisa dengan cara dioleskan dan ada pula yang memang harus diminum.
Pengobatan pertama menggunakan ramuan daun raja babangun, kulit bawang habang (bawang merah). Cara pengolahan obatnya, daun raja babangun diremas dengan air bersih dalam mangkuk kecil. Lalu dicampur dengan kulit bawang merah.
Teknis pengobatan, air ramuan tadi dikasaikan (diusapkan) ke kepala hingga merata di sela-sela rambut, dan meresap ke dalam kulit kepala.
Pengobatan kedua menggunakan ramuan daun puri, bawang putih, sahang (merica) dan cuka. Cara pengolahan obatnya, ketiga bahan ditumbuk sampai lumat, lalu dicampur cuka kurang lebih satu sendok makan, dan diaduk hingga hingga menyatu.
Teknis pengobatan, oleskan ramuan tersebut di kening, lakukan beberapa kali pengobatan.
Pengobatan ketiga menggunakan ramuan daun jaruju. Jaruju adalah jenis tumbuhan rumput yang tumbuh di tanah rawa. Cara pengolahan obatnya, tujuh lembar pucuk daun jaruju masukkan ke dalam wadah berisi air bersih, lalu diremas. Teknik pengobatan, ramuan tadi dipupukkan (disapukan) ke kepala.
Pengobatan keempat menggunakan ramuan buah asam tandui. Cara pengolahan obatnya, buah asam tandui dikupas kulitnya, lalu dagingnya dicancang (dicencang/dirajam/dilumat) hingga halus, dan dicampur dengan kapur sirih. Lalu masukkan ke dalam mangkok kecil berisi air bersih, dikocok sampai rata. Teknis pengobatan, sapukan ramuan pada kepala.
Pengobatan kelima menggunakan ramuan daun gali-gali. Gali-gali adalah jenis tanaman rumput yang banyak tumbuh disekitar tempat tinggal. Cara pengolahan obatnya, daun gali-gali dicampur dengan nasi, kemudian di pais (dipepes). Teknik pengobatan, yaitu pepes daun gali-gali tadi dimakan. ara/mb02