Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis
Tampilkan postingan dengan label Kampus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kampus. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Januari 2013

110113-Koment Kadinkes Bjm Tentang Kadinkes Kalsel Yang Lama



Pilih Mengabdi Sebagai Dosen

BANJARMASIN – Kalau memang akhirnya Rosihan Adhani, lebih memilih sebagai pendidik, mungkin itulah pilihan dia. Walau amat sangat disayangkan, karena selama ini kepemimpina Rosihan di Dinas Kesehatan, sangat mengayomi.
            Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin drg Diah Ratnani Praswati, dengan Mata Banua pada Jumat (11/1) siang, terkait pergantian Kadinkes Kalsel.
            Diah menilai kepemimpinan Rosihan selama menjadi Kadinkes Kalsel adalah responsive dan cepat terhadap semua persoalan kesehatan di Kalsel. Contohnya saat Dinkes Kota Banjarmasin ingin membuat Rumah Sakit, langsung di eksplor oleh Rosihan. Bahkan turut mengupayakan dengan konsekwen, hingga ketingkat Kementrian Kesehatan.
            Selain itu, Rosihan juga orangnya inovatif, optimis dan selalu mengajak berpikir positif. Serta selalu mengajak bekerjasama dengan koordinasi yang sangat mudah. “Menggantikan posisi kepemimpinan yang sudah baik, sangat berat. Sebab penggantinya dituntut untuk lebih baik lagi. inilah harapan kita untuk Kadinkes Kalsel yang baru” kata Diah.
Sebelumnya, pada Kamis (10/1) siang, seusai serah terima jabatan Kadinkes Kalsel. Rosihan Adhani juga ada menjelaskan alasan pengunduran dirinya sebagai Kadinkes Kalsel.
Menurutnya, usia terus bertambah. Sebelum usia 55 tahun, masih berpeluang untuk alih status. Maka sebelum pensiun harus menentukan pilihan. Apakah pensiun atau mencari ladang pengabdian baru. Akhirnya saya memilih untuk bisa meneruskan pengabdian menjadi dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat.
“Dan kebetulan di Fakultas Kedokteran, ada program studi kedokteran gigi. Kalau dulu saya hanya mengajar sebagai dosen luar biasa, sekarang saya sudah menjadi dosen tetap. Jadi bukan karena ada masalah, tapi saya memang ingin mengabdi sebagai dosen” ucap Rosihan.
Walau sudah tidak menjadi birokrat lagi, Rosihan menyatakan dirinya siap untuk terus membantu jajaran dinas kesehatan di Kalsel. Karena tantangan membangun kesehatan dari tahun ketahun semakin berat. Apalagi, pada 1 Januari 2014, UU BPJS akan diterapkan, dimana 100 persen penduduk akan mendapat jaminan kesehatan.
            “Keinginan dari Gubernur agar Kalsel memiliki lulusan kedokteran gigi yang handal, serta memiliki rumah sakit gigi dan mulut yang berkualitas, merupakan hal lain yang mendorong saya untuk alih status menjadi dosen. Dengan kata lain, sekarang saya bertugas untuk mencetak dokter-dokter gigi yang baik”ungkapnya. ara/mb05

Jumat, 01 Juni 2012

310512-kamis(jumat)-RUU KKG produk Sekulerisme.doc


RUU KKG Produk Sekulerisme

Semenjak munculnya Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG), suara pro-kontra terus bermunculan. Beragam diskusi dan dialog pun dilakukan berbagai lembaga dan komunitas sosial masyarakat.
            Untuk mencermati sejauh mana RUU KKG ini sesuai dengan UUD dan hukum Islam, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Anak-anak Syariah (ASRI) IAIN Antasari Banjarmasin, telah mengadakan Dialog Publik RUU KKG pada Selasa (29/5) pagi.
Dialog bertempat di Auditorium IAIN Antasari Banjarmasin, dan Selaku narasumber dialog yaitu Deden Koswara SH MH dari dosen Fakultas Hukum Unlam, Norlaila MAg MPd dari Pusat Studi Gender, dan Wawan Wirawan SPDi dari Staf Ahli Fraksi Golkar di DPRD Kalsel.
            Menurut Sayyid Maulana Ahmad, Ketua Pelaksana Dialog Publik RUU KKG, bahwa akidah sekulerisme menjadi pra syarat mutlak terealisasinya RUU KKG. Ide KKG sebenarnya merupakan ide stereotype barat sebagai perlawanan atas penindasan perempuan di Eropa.
Penindasan itu dianggap akibat adanya perbedaan dan ketaksetaraan perempuan dan laki-laki. Untuk menghilangkan penindasan tersebut, laki-laki dan perempuan harus setara dan disamakan, dan tidak boleh ada diskriminasi. Dan begitulah baru dianggap adil. Ini sama persis dengan pemahaman keadilan ala Marxist.
Dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan dipengaruhi oleh sudut pandang patriarkhi dalam aturan dan hukum. Maka aturan dan hukum harus dibuat dengan sudut pandang perempuan agar terealisasi KKG. Keterlibatan perempuan menjadi keharusan sekaligus ukurannya. Jika partisipasi perempuan itu sama dengan laki-laki barulah dianggap benar-benar setara dan adil.
            Serta dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan juga dipengaruhi oleh pandangan budaya dan agama yang dianggap patriarkhis. Maka pengaturan relasi laki-laki dan perempuan dalam semua aspek, harus dijauhkan dari ketentuan agama dan harus diserahkan kepada manusia, dengan partisipasi perempuan yang setara dengan laki-laki. Dasar pemikiran perspektif gender seperti ini berasal dari sekulerisme.
            RUU KKG sangat kental dengan ideology feminisme, yang tidak ada hubugannya dengan pembangunan bangsa Indonesia yang bermartabat. Bahkan hanyalah terjemahan dari Convention on the Elimination of all forms of Discriminination Against Women (CEDAW). Misalnya tentang definisi diskriminasi terhadap perempuan.
            Dilain pihak, seusai Dialog Publik RUU KKG, M F Rahman, Ketua Steering Committee acara dialog menyampaikan dengan Mata Banua. Bahwa produk hukum yang hasil copy paste dari Barat, ada kemungkinan campur tangan pihak barat. “Indikasi adanya campur tangan ini yang harus diwaspadai” kata Rahman yang juga sekertaris umum Kajian Ilmiah Antasari Cendikia.
            Sejarah Negara-negara Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, isu tentang gender ini tidak pernah muncul sama sekali. Karena Islam sangat memuliakan perempuan.
Berbeda dengan negara-negara yang tidak menerapkannya, apalagi negara-negara yang hanya memilih-milih syariat yang ada di dalam hukum Islam, tentu sangat marak sekali isu gender tersebut.
Padahal fakta kedepannya RUU KKG malah bisa membawa mudharat bagi kaum perempuan itu sendiri. Karena ia akan menyalahi kodratnya sebagai seorang wanita dan juga melanggar hukum-hukum Tuhan yang telah ditetapkan dalam kitabNya.
Ada beberapa pasal dalam RUU KKG yang terlalu umum dan bisa ditafsirkan secara bebas. Penafsiran secara bebas bisa saja menyimpang dari aturan Islam. Pasal-pasal seperti itu harus secara terperinci. “Apabila RUU KKG ini mau diteruskan dan ditetapkan, maka harus direvisi ulang” ujarnya. ara/mb02

310512-kamis(jumat)-KPID temukan keluhan penyiaran.doc


Photo: Samsul Rani

Dua Puluh Pengaduan Terhadap Siaran TV Lokal

BANJARMASIN – Selama bulan Mei sudah ada 20 pengaduan, mengenai program siaran yang dilakukan lembaga TV Lokal. Salah satu TV lokal yang dilaporkan masyarakat adalah program siaran dari TVRI Banjarmasin.
            Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Samsul Rani, beberapa hari yang lalu. Menurutnya, walau KPID Kalsel masih sangat banyak keterbatasan. Baik dari jumlah staf yang hanya 7 orang, maupun keterbatasan sarana dan prasarana.
Sedangkan radio yang diawasi sangat banyak, di Banjarmasin saja ada 23 radio, belum lagi radio di Kabupaten/kota lainnya di Kalsel, ditambah dengan TV lokal dan nasioanal.
Tapi dengan adanya pengaduan masyarakat Banjarmasin tersebut, ini membuktikan bahwa sosialisasi KPID Kalsel telah membuahkan hasil. “Semua pengaduan/laporan selalu kami balasi dan segera ditindak lanjuti. Walaupun banyak masyarakat yang mengadu via SMS di 085821000070, tidak mencantumkan namanya. Selanjutnya lembaga televisi maupun radio yang diadukan akan diberi surat peringatan. Apabila pengaduan tersebut terkait TV Nasional, maka akan dilaporkan dengan KPI pusat” katanya.
Program KPI saat ini adalah sosialisasi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) 2012, sebab P3SPS yang  2009 telah dicabut dan diganti. Yang baru dari P3SPS 2012, pengaturannya lebih detail. Seperti pengaturan penyiaran kampanye pemilu, tayangan mistik dll. Lembaga radio dan TV juga mempunyai kewajiban, untuk memberitahukan tentang P3SPS kepada karyawannya.
KPID Kalsel akan melakukan sosialisasi dengan berbagai komponen. Baik dilingkugnan kampus maupun komponen masyarakat umum lainnya. Setiap KPI mempunyai kewenangan pengawasan. Sebelum pengawasan tentunya harus diberitahu dulu dengan publik.
Memberitahukan apa tontonan yang baik dan apa yang tidak baik inilah yang menjadi kewajiban KPI, untuk menyampaikannya dengan masyarakat. Sebab UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 17 juga menyatakan bahwa masyarakat juga punya kewajiban melakukan pengawasan. Masyarakat harus cerdas, ketika masyarakat cerdas, otomatis TV dan radio akan mengikuti.
KPI mewakili masyarakat dan melakukan pemantauan, akan lebih kuat lagi bila didukung masyarakat. “Yang kita lawan ini adalah industri. Industri ini apasih yang kurang, duitnya banyak, infrastruktur peralatannya saja luar biasa, orang-orang pintarnya juga banyak. Nah untuk menghadapi itu, mari kita bersama-sama” ujar Samsul Rani. ara/mb05

130412-jumat(sabtu)-PT saat UN hanya pengawas sekolah (di berita kaki).doc


Photo: mb/ara
SOSIALISASI – Sosialisasi pengawasan UN di gedung serbaguna Universitas Lambung Mangkurat di Banjarmasin

Proses Persiapan dan Pengamanan UN di Kalsel
PT Saat UN Hanya Pengawas Sekolah

Jauh-jauh hari beberapa instansi yang terkait dengan pendistribusian, pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Ujian Nasional, telah melakukan berbagai persiapan. Berbagai persoalan yang tidak diinginkan yang ada kemungkinan terjadi, berusaha diantisipasi.
            Senin, 16 April 2012, Ujian Nasional serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia. Sementara semua pengawasan UN terkesan dibebankan dengan Perguruan Tinggi (PT), sehinga, Prof Dr HM Hadin Munjat SH MHum, Ketua koordinator pengawas ujian nasional tingkat provinsi Kalsel dari PT, memberikan penjelasan bagaimana tugas pengawasan UN yang dilakukan PT.
Semenjak Maret hingga April, Mata Banua memantau perkembangan proses tersebut. Diawali dari kunjungan MUI Kalsel ke Dinas Pendidikan Kalsel pada Kamis (22/3) siang, turut membicarakan proses pelaksanaan UN dan mata pelajaran yang di UN kan. Hingga rapat koordinasi pengamanan UN, pada Selasa (10/4) di aula Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Kalsel. Tidak hanya membahas detail pengamanan, tetapi juga melakukan Penandatanganan Bersama Pakta Integritas Pengamanan UN.
Rapat koordinasi yang dihadiri pula dari Polda Kalsel, pengawas UN dari Perguruan Tinggi (PT), distribusi naskah UN dari PT Pos, perwakilan Kementrian Agama, dan perwakilan Disdik Kabupaten/Kota.
Dalam perbincangan Mata Banua dengan Sekertaris Disdik provinsi Drs H Herman Taupan. Bahwa tahun lalu (2011) untuk mencetak soal Ujian Nasional (UN) diserahkan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi masing-masing. Pada 2012, langsung ditangani oleh Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, sehingga tugas Disdik provinsi menjadi lebih mudah.
            Ada 4 percetakan yang memenangkan tender percetakan soal UN, yaitu percetakan di Riau, Kudus, Semarang dan Surabaya. Masing-masing percetakan melayani beberapa provinsi. Percetakan juga yang bertanggung jawab menyalurkan soal ke provinsi-provinsi.
Penekanannya adalah jaminan tidak adanya keterlambatan proses percetakan dan distribusi soal ke provinsi. Soal dijamin tidak akan bocor ditengah jalan, karena dari percetakan, turut mengawasi pula Pergurua Tinggi (PT), Disdik provinsi dan kepolisian. Lembaran soal untuk tiap provinsi berbeda, sehingga tidak akan bisa dibocorkan untuk provinsi lain. Ini untuk meminimalisir kebocoran soal dan contek massal.
Apabila terjadi juga kebocoran soal UN, maka itu ada ditingkat pusat/ Kemendekbud. Karena mencetak soal tidak lagi oleh provinsi, maka tugas Pada 11 April nanti, soal UN akan datang ke Banjarmasin/ Disdik provinsi Kalsel. Serah terimanya disaksikan oleh PT dan Kepolisian.
Pada 13 April, soal UN didistribusikan ke Disdik kabupaten/kota di Kalsel, tugas selanjutnya ada di Disdik kabupaten/kota yang akan mendistribusikan ke sekolah-sekolah penyelenggara UN.
Selanjutnya serentak secara nasional, pada 16 – 19 April pelaksanaan UN untuk SMA/MA, dan SMK dari 16-18 April. Ujian susulan untuk siswa SMA/MA yang berhalangan pada hari utama yaitu pada 23-26 April.
Sedangkan untuk jenjang SMP/MTs dan SMPLB pada 23-26 April. Ujian susulan SMP yaitu pada 30-4 Mei. Untuk jenjang SD/MI dan SDLB dilaksanakan pada 7-9 Mei, ujian susulan yaitu pada 14-16 Mei.
Pengumuman kelulusan untuk jenjang SMA pada 24 Mei, SMP pada 2 Juni, dan SD berdasarkan kewenangan masing-masing provinsi.
Apabila proses distribusi soal ke Disdik kabupaten/kota selesai, berarti tugas Disdik provinsi hanya memonitoring pelaksanaan UN, yaitu apakah memang benar disekolah tersebut telah dilaksanakan UN. Untuk pengawasan UN nya adalah tanggung jawab PT, dan untuk Kalsel menjadi tanggung jawab Unlam.
Dilain pihak dalam perbincangan Mata Banua dengan Prof Dr HM Hadin Munjat SH MHum, Ketua koordinator pengawas ujian nasional tingkat provinsi Kalsel dari PT, pada Senin (9/4) siang.
Prof Hadin menjelaskan, bahwa beberapa teknis penyelenggaraan UN 2012, mengalami perubahan. Diantaranya yaitu lembaran soal tidak ada lagi yang berlebih, jumlahnya sesuai dengan data yang dikirimkan oleh Disdik Kabupaten/Kota. Tidak ada yang namanya lembaran soal cadangan.
            Menurutnya, yang berbeda dalam UN 2011 dengan UN 2012 hanya pada penyelenggaraan. Sedangkan pengawasan tetap sama, tetapi posisi pengawasan antara persepsi masyarakat dengan topoksi pengawas sedikit berbeda.
            Lebih jauh, ia menuturkan bahwa Universitas bersama para dosen yang menjadi pengawas, terbatas hanya pengawasan sekolah. Sedangkan pengawasan ruangan dilakukan dari guru-guru, yang disilang dimasing-masing kabupaten/kota, ini tugas Disdik kabupaten/kota yang mengaturnya.
            PT tidak mengawasi full, hanya mengawasi distribusi soal dan pengawasan soal (tidak masuk ke kelas). Setiap enam lokal satu orang perwakilan, dan bila lebih dari 6 lokal, ada dua orang. Pengawas dari PT di Kalsel ada lebih dari 400 orang. Tugas selanjutnya dari Unlam adalah mempindai hasil UN dan dikirim ke pusat.
Pengalaman tahun lalu, ada bocor soal dalam perjalanan distribusi soal, sebab sempat disilet orang. Sekarang sudah diantisipasi, dengan menambah lapisan kardus paket soal, menjadi tiga lapis.
            Teknis pembagian soal kepada peserta UN juga berbeda dari tahun sebelumnya. Satu mata pelajaran yang di UN kan, mempunyai lima paket (jenis) soal yang berbeda. Sehingga peta teknis pembagian paket soal, hanya bisa diketahui ketika amplop soal dibuka, dalam ruangan kelas menjelang jam pelaksanaan UN. Dan peta soal UN selalu berubah.
            Paginya Senin telah dilaksanakan sosialisasi penyelenggaraan UN untuk PT, yang dihadiri oleh pengawas dari 5 kabupaten/kota, antara lain Banjarmasin, Batola, dan Tabalong. Sedangkan beberapa kabupaten/kota yang lain, sudah lebih dulu disosialisasikan pada Sabtu, bertempat di Unlam Banjarbaru.
            Yang disosialisasikan yaitu memberitahukan teknis pengawasan yang terkait penyelenggaraannya. Kemudian menyampaikan SK dan menyampaikan tempat dimana mengawas.
Beragam persoalan lain mengenai pengamanan naskah UN dan masalah yang mungkin ditemui saat proses UN berlangsung, dipertanyakan oleh Disdik Kabupaten/Kota.
Antara lain seperti distribusi naskah UN yang tidak sesuai jadwal, masalah jarak sekolah yang jauh sangat jauh dengan Polres setempat sebagai tempat penyimpanan. Apakah paket naskah UN boleh dibuka untuk dicek isinya, apa ada yang rusak atau jumlahnya kurang, dll.
Berdasarkan pengalaman distribusi naskah Unjian Nasional (UN) pada 2011, beberapa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Kalsel, mengeluhkan distribusi naskah UN yang tiba tidak sesuai jadwal. Permasalahannya terletak dengan tidak adanya koordinasi yang baik, antara petugas yang mengantar dengan Disdik setempat.
Sementara, keberadaan pengamana pelaksanaan UN dari petugas Kepolisian, di sekolah-sekolah dengan menggunakan pakaian dinas. Ternyata juga banyak mendapat keluhan dari guru, sebab dapat mempengaruhi psikologis siswa yang mengikuti UN.
            Keluhan ini, disampaikan oleh sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Drs H Herman Taupan saat rapat koordinasi pengamanan UN. pada  Selasa (10/4) siang, di aula Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Kalsel. Rapat koordinasi yang dihadiri pula dari Polda Kalsel, pengawas UN dari Perguruan Tinggi (PT), distribusi naskah UN dari PT Pos, perwakilan Kementrian Agama, dan perwakilan Disdik Kabupaten/Kota.
            AKBP H Djohansyah, Koordinator pengamanan Kabag Bin Lat Ops Polda Kalsel, berjanji akan mengkordinasikan keluhan ini. Ia akan menyampaikan dengan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan UN.
            Kemudian Kementrian Agama juga menyatakan, bahwa akan turut melakukan pengawasan pelaksanaan UN, diluar dari tiga pengawas Diknas. Kementrian Agama khusus melakukan pengawasan secara internal untuk sekolah Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah.           
            Persoalan pengamanan naskah UN dan masalah yang mungkin ditemui saat proses UN berlang, yang menjadi pertanyaan Disdik Kabupaten/Kota. Antara lain seperti masalah jarak sekolah yang jauh sangat jauh dengan Polres setempat sebagai tempat penyimpanan. Apakah paket naskah UN boleh dibuka untuk dicek isinya, apa ada yang rusak atau jumlahnya kurang, dll.
            Dalam hal peyimpanan, Disdik Kabupaten HSS meminta agar sebagian naskah UN disimpan di Pos Polisi. Disdik Kabupaten Tanah Laut meminta penyimpanan naskah UN di Polairut.  Begitu pula beberapa Disdik Kabupaten/Kota lainnya.
            Drs H Herman Taupan menyatakan bahwa apabila naskah UN telah diserahkan dengan Disdik Kabupaten/Kota, maka tugas Disdik provinsi sudah selesai. Selanjutnya Disdik provinsi hanya memonitor saja, apakah memang benar disekolah tersebut, telah dilaksanakan UN.
Jadi permasalahan penyimpanan naskah UN, selanjutnya menjadi kebijakan Disdik Kabupaten/Kota. Terserah mau disimpan dimana asal lokasi peyimpanannya memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Tentang membuka dan mengecek paket soal UN, ia menggaris bawahi bahwa sesuai peraturan tidak boleh dilakukan. Karena hanya boleh dibuka saat menjelang pembagian soal UN kepada peserta UN. Memang percetakan dan Diknas telah menjamin tidak adanya naskah UN yang rusak, ataupun jumlahnya kurang.
Akan tetapi apabila memang terjadi juga ada naskah yang rusak atau kurang, maka naskah boleh di scan atau di fotokopy, dengan disaksikan oleh pengawas ruangan dan pengawas dari PT. Dan harus dibuatkan berita acaranya, bahkan kelebihan naskah soal UN juga harus dibuatkan berita acaranya. Naskah yang di fotocopy juga harus sesuai dengan paket soal yang sama.
            Terakhir, Herman menyampaikan agar Disdik Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan PLN setempat. “Minta agar PLN tidak mematikan lampu pada wilayah sekolah yang sedang menyelenggarakan UN, agar pelaksanaan UN berjalan sebagaimana yang diharapakan” ujarnya. ara/mb02

100412-selasa(rabu)-Unlam sosialisasi UN.doc


Photo: mb/ara
PENGAWAS – Sosialisasi pengawasan penyelenggaraan UN 2012 untuk PT di Gedung Serbaguna Unlam Banjarmasin

Lembar Soal UN Tidak Ada Lagi Yang Berlebih

BANJARMASIN – Beberapa teknis penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2012, mengalami perubahan. Diantaranya yaitu lembaran soal tidak ada lagi yang berlebih, jumlahnya sesuai dengan data yang dikirimkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota. Tidak ada yang namanya lembaran soal cadangan.
            Hal ini diungkapkan Prof Dr HM Hadin Munjat SH MHum, Ketua koordinator pengawas ujian nasional tingkat provinsi Kalsel, ketika ditemui Mata Banua di ruang kerjanya pada Senin (9/4) siang.
            Menurutnya, yang berbeda dalam UN 2011 dengan UN 2012 hanya pada penyelenggaraan. Sedangkan pengawasan tetap sama, tetapi posisi pengawasan antara persepsi masyarakat dengan topoksi pengawas sedikit berbeda.
            Lebih jauh, ia menuturkan bahwa Universitas bersama para dosen yang menjadi pengawas, terbatas hanya pengawasan sekolah. Sedangkan pengawasan ruangan dilakukan dari guru-guru, yang disilang dimasing-masing kabupaten/kota, ini tugas Disdik kabupaten/kota yang mengaturnya.
            Perguruan Tinggi (PT) tidak mengawasi full, hanya mengawasi distribusi soal dan pengawasan soal (tidak masuk ke kelas). Setiap enam lokal satu orang perwakilan, dan bila lebih dari 6 lokal, ada dua orang. Pengawas dari PT di Kalsel ada sekitar 400 orang. Tugas selanjutnya dari Unlam adalah mempindai hasil UN dan dikirim ke pusat.
Pengalaman tahun lalu, ada bocor soal dalam perjalanan distribusi soal, sebab sempat disilet orang. Sekarang sudah diantisipasi, dengan menambah lapisan kardus paket soal, menjadi tiga lapis.
            Teknis pembagian soal kepada peserta UN juga berbeda dari tahun sebelumnya. Satu mata pelajaran yang di UN kan, mempunyai lima paket (jenis) soal yang berbeda. Sehingga peta teknis pembagian paket soal, hanya bisa diketahui ketika amplop soal dibuka, dalam ruangan kelas menjelang jam pelaksanaan UN. Dan peta soal UN selalu berubah.
            “Tadi pagi (Senin) telah dilaksanakan sosialisasi penyelenggaraan UN untuk PT, yang dihadiri oleh pengawas dari 5 kabupaten/kota, antara lain Banjarmasin, Batola, dan Tabalong. Sedangkan beberapa kabupaten/kota yang lain, sudah lebih dulu disosialisasikan pada Sabtu, bertempat di Unlam Banjarbaru.
            Yang disosialisasikan yaitu memberitahukan teknis pengawasan yang terkait penyelenggaraannya. Kemudian menyampaikan SK dan menyampaikan tempat dimana mengawas” ujar Pembantu Rektor I Universitas Lambung Mangkurat ini. ara/mb05