Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis
Tampilkan postingan dengan label Hukum Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Agama. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Desember 2011

071211-rabu(kamis)-pemahaman antara budaya dan agama dr syarifuddin (Dm.091211)

Photo: Drs H Syarifuddin R

Konflik Antara Budaya Dan Agama

BANJARMASIN – Dewasa ini seringkali terjadi konflik antara budaya dan agama. Sebuah konflik yang akhirnya menimbulkan aksi kekerasan. Bagaimanakah seharusnya memandang antara budaya dan agama, agar menjadi selaras?
            Menurut Budayawan Kalsel Drs H Syarifuddin R, pada Selasa (6/12) malam di tempat kediamannya. Pengertian budaya pada dasarnya adalah keseluruhan sistem, gagasan, tindakan dan hasil kerja manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik manusia dengan belajar.
Jadi budaya diperoleh melalui belajar. Tindakan-tindakan yang dipelajari antara lain cara makan, minum, berpakaian, berbicara, bertani, bertukang, berrelasi dalam masyarakat  adalah budaya.
Tapi kebudayaan tidak saja terdapat dalam soal teknis. Kebudayaan juga terdapat  dalam gagasan yaitu fikiran yang kemudian terwujud dalam seni, tatanan masyarakat, ethos kerja dan pandangan hidup.
Pengaruh agama terhadap budaya manusia, terletak pada hubungan manusia dengan Tuhan. Yaitu suatu interaksi sosial dan keagamaan yang berpola kepada bagaimana manusia memikirkan Tuhan, menghayati dan beribadah kepada Tuhan.
Pola pemikiran hubungan dengan Tuhan ini, turut membentuk pandangan hidup dan mengarahkan tingkah laku hubungan antar manusia. Sehingga menghasilkan budaya lainnya, seperti bentuk seni suara, tari, ukiran, bangunan dll.
Budaya yang digerakkan agama, akan melahirkan perbedaan dari suatu daerah dengan daerah lainnya. Situasi dan kondisi suatu daerah turut mempengaruhi perkembangan dan perbedaan budaya tersebut, dengan cara pengungkapan masing-masing. Walaupun agama yang mengilhaminya sama.
Pemahaman terhadap situasi yang membedakan inilah yang seharusnya benar-benar dipahami. Pemahaman yang sempit pada akhirnya, hanya memaksakan kehendak, tidak menghormati perbedaan, keberagaman dan teloransi.
“Pada dasarnya tidak ada konflik antara budaya dan agama. Individu yang salah dalam memahami budaya, yang menyebabkan konflik tersebut.
Pemahaman yang benar, wajib ditanamkan pada generasi yang masih muda. Sehingga mempunyai pemahaman yang selaras antara budaya dan agama, agar daerah dan bangsa menjadi damai” ujar Syarifuddin R. ara/mb05

061211-selasa(rabu)-bubur asyura dalam pandangan islam

Photo: Drs H Murjani Sani MAg

Keberkahan Pada 10 Muharram

BANJARMASIN – Tradisi bubur asyura pada 10 Muharram, sebagai media untuk mengingat kembali dan mengambil hikmah dari berbagai peristiwa bersejarah bagi kaum muslimin. Yaitu peristiwa yangterjadi di dunia sejak Nabi Adam ‘alaihi salam (as), hingga kenabian Muhammad Sallallahu’alaihi wasallam (saw).
            Hal ini diungkapkan Drs H Murjani Sani MAg, Ketua MUI Banjarmasin, dengan Mata Banua pada Selasa (6/12) pagi, di tempat kediamannya di Pekapuran Raya.
Menurut H Murjani, tahun baru Islam diawali dengan bulan Muharram. Tidak terasa sudah memasuki 10 Muharram, masyarakat mengenalnya dengan hari asyura. Pengertian asyura berasal dari bahasa Arab, yang dalam bahasa Indonesianya adalah sepuluh.
Umat Islam hendaknya kembali mengkaji sejarah masa lalu. Pada 10 muharram banyak keselamatan diberikan Tuhan, kepada para nabi dan rasul dalam mengakkan kalimat Allah.
Di kisahkan dalam beberapa kitab. Bahwa pada 10 Muharram, Nabi Adam as  diampuni dosanya oleh Allah, setelah bertahun-tahun memohon keampunan kerana melanggar larangan.
Kemudian Nabi Nuh as dan pengikutnya diselamatkan dari banjir besar. Nabi Ibrahim as dilahirkan di kawasan pedalaman dan terselamat dari buruan Raja Namrud, dan hari di mana Nabi Ibrahim as diselamatkan Allah dari api Raja Namrud.
Lalu pada 10 Muharram pula Nabi Yusuf as dibebaskan dari penjara setelah meringkuk di dalamnya selama tujuh tahun. Nabi Yaakub as sembuh buta matanya ketika kepulangan anaknya Yusuf di hari tersebut.
Selanjutnya kisah Nabi Ayub as yang disembuhkan dari penyakitnya. Nabi Musa as telah diselamatkan daripada tentera Firaun dan berlakunya kejadian terbelahnya Laut Merah. Allah menurunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa as. Nabi Yunus as selamat keluar dari perut ikan paus setelah berada di dalamnya selama 40 hari 40 malam, dan masih banyal lagi riwayat lainnya.
Di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, ada Hadist Nabi Muhammad saw pula yang menganjurkan puasa pada 10 Muharram, karena banyaknya keberkahan pada hari itu.
Adapula yang mengaitkan tradisi 10 Muharram, dengan perayaan mazhab Syi’ah memperingati terbunuhnya Saiyiduna Hussain radiallahu anhu, cucu Nabi Muhammad saw di Karbala.
Terlepas dari perayaan kaum syiah. Kaum Suni lebih memaknai tradisi bubur asyura pada 10 muharram, dengan kisah Nabi Nuh as bersama pengikutnya setelah diselamatkan dari banjir besar. Nabi Nuh as meminta pengikutnya mencari sisa makanan yang ada dan tidak busuk. Lalu dikumpulkan dan dibuat dalam kuali besar, dimasak menjadi bubur untuk dinikmati bersama.
“Kita melihat budaya membubur asyura ini bagus. Budaya yang dibalut warna Islam. Seperti, bahannya dikumpulkan bersama, diolah bersama dan buburnya dinikmati bersama. Di sini ada nilai kebersamaan, silaturahmi dan kedermawanan yang sangat disuruh dikembangkan dalam Islam. Tidak ada bubur asyura yang terbuang percuma.
Moment 10 muharram, sangat bagus dimanfaatkan untuk meraih keberkahan, meraih perlindungan dan kenyamanan dari Allah. Bahkan harus dimulai dari awal pergantian tahunnya pada 1 Muharram. Memohon bersama agar daerah dan bangsa meraih perubahan kearah yang lebih baik dan positif” ujar H Murjani. ara/mb05

060911-selasa(rabu)- posisi budaya

Photo: Drs Mukhlis Maman

Agama Dan Budaya Tempatkan Pada Posisinya

BANJARMASIN – Tradisi dan kepercayaan adat leluhur masyarakat Banjar, bukan berarti harus di hilangkan, bila memang bertentangan dengan agama atau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, tetapi harus di kelola dan di manajemen dengan baik, agar kekayaan budaya tradisional daerah benar-benar terpelihara” ungkap Drs Syarifuddin R, pada Selasa (6/9) sore.
            Tidak berbeda dengan pendapat Syarifuddin, sebelumnya pada Kamis (29/8) yang lalu, pemerhati budaya Drs Mukhlis Maman juga mengatakan “hal-hal yang menyangkut permasalahan hukum agama dan kepercayaan adat leluhur, harus di tempatkan pada posisinya masing-masing, yaitu antara hukum agama dan dari sudut pandang seni budaya.
            Bila memang bertentangan dengan agama, maka tidak harus kepercayaan tersebut kembali dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, tetapi cukup di lestarikan dalam upacara-upacara adat daerah, pada waktu tertentu dalam konteks konsumsi seni budaya dan pariwisata.
            Permasalahan ini, yang terkadang dipandang sempit oleh banyak tokoh agama yang beraliran keras, sehingga banyak tradisi dan budaya yang menghilang. Kebijaksanaan dalam memandang tradisi dan kepercayaan leluhur sebagai budaya daerah, merupakan faktor penting menjaga kekayaan tradisional masyarakat Banjar khususnya” ujarnya.
            Sementara itu, sebagai contoh dari kepercayaan adat leluhur, Syarifuddin yang selaku Ketua Harian Dewan Kesenian Kalsel, menceritakan “seperti kepercayaan masyarakat adat di kecamatan Haruyan, yang sekarang kian menipis. Kecamatan Haruyan, sekitar 10 km dari Barabai, menghormati leluhurnya yang bernama Datuk Taruna Barikin.
            Mereka juga percaya kepada Batara Kala atau Sang Kala, yang selalu mengganggu manusia dan oleh karenanya harus diberi sesajen. Dengan upacara itu mereka percaya bahwa masyarakat akan aman sentosa, ternak akan berkembang biak, dan pertanian akan subur.
            Pengetahuan tentang pelaksanaan upacara itu, diturunkan oleh tokoh masyarakat yang mereka sebut dalang atau dadalang dan keluarganya. Dalang adalah seniman wayang, oleh karena itu upacara ini, selalu disertai dengan pertunjukan wayang kulit atau bawayang.
Di zaman lampau ada panggung tetap untuk upacara itu, para penabuh gamelan mengenakan pakaian teluk belanga dan ikat kepala yang berwarna hitam. Dari upacara ini, dapat kita lihat bagaimana kekayaan sebuah tradisi tradisional daerah, yang akan sangat disayangkan apabila menghilang” pungkasnya. ara/mb05

050911-senin(selasa)-perbedaan penetapan

Photo:Drs H Murjani Sani MAg

Hukum Islam Tidak Melarang Perbedaan Pendapat

BANJARMASIN – Selama seminggu seusai pelaksanaan awal Ramadhan dan awal Syawal yang berbeda, maka hingga hari ini, masih saja di tengah masyarakat terjadi perbincangan dan perdebatan.
Persoalan perbedaan penetapan yang ingin dihilangkan oleh beberapa tokoh, agar ada kesamaan dalam mengambil keputusan untuk umat dan masyarakat.
Menanggapi perbedaan dan keinginan menyatukan keputusan penetapan, beberapa waktu yang lalu dalam perbincangan Mata Banua dengan Drs H Murjani Sani MAg di tempat kediaman di Pekapuran Raya, ia menjelaskan “kebetulan aku ikut juga sebagai tim ruqyah hilal. Seperti yang sudah di ketahui, ada hilal secara hisab dan ada secara kasatmata.
Sepanjang yang aku ketahui sampai sekarang, belum ada sejarah Kalsel dapat melihat bulan pada awal Ramadhan dan awal Syawal, secara kasatmata. Hal ini di karenakan faktor cuaca yang tidak baik atau gelombang laut yang menghalangi penglihatan.
Pada dasarnya perhitungan antara Muhammadiyah dan NU itu sama, yaitu berdasarkan hisab. Tetapi NU lebih menekankan pada pembuktian secara kasat mata. Secara hukum agama Islam, perbedaan pendapat itu wajar terjadi, dan ditengah perbedaan itu, Rasul menyebutnya sebagai rahmah. Ada nilai yang baik dalam perbedaan, masing-masing melihat kenapa orang berpendapat seperti itu, dan kenapa kita berpendapat seperti ini” ujarnya.
Menurut Murjani “apabila memang ada keinginan dan tindakan dari para tokoh Agama dan ilmuan Muslim untuk menetapkan satu rumusan kesepakatan, agar perbedaan dalam penetapan dapat di satukan di Indonesia, itu sangat baik sekali, aku sangat setuju. Bersama-sama melaksanakan dan merayakannya, tentu akan lebih ramai. Sehingga antar umat muslim, tidak terjadi saling menggunjing dan saling menuduh macam-macam.
Asalkan usaha-usaha menyatukan kesepakatan itu, tidak menyalahi hukum agama. Bagaimana caranya, terserah mereka. Apakah ruqyah hilalnya lebih dimantapkan lagi, atau alatnya yang harus lebih canggih lagi, sehingga kalau ada hilal, walau terlindung sedikit bisa tembus, ini lebih menarik lagi.
Kalau memang setelah usaha-usaha tersebut telah dilakukan, dan tetap tidak bisa juga, maka jangan sampai perbedaan , menyebabkan terjadinya gesekan dan mengusik persatuan kesatuan kita.
Tapi seperti yang kita lihat, sampai satu minggu setelah terjadinya perbedaan penetapan dan pelaksanaan, akan masih ramai di bicarakan oleh masyarakat. Hal ini bukanlah sesuatu yang bagus, karena masih banyak pekerjaan lain yang lebih baik dilakukan, dari pada cuma sekedar memperdebatkannya” pungkas Ketua MUI Banjarmasin ini. ara/mb05


230811-selasa(rabu)-Hukum penukaran uang (Dm.250811 di kolom ramadhan hal.16)

Photo: Drs H Murjani Sani MAg

Penukaran Uang Dalam Hukum Islam Di Bolehkan

BANJARMASIN – Semakin mendekati lebaran, terlihat di beberapa ruas jalan utama di Banjarmasin, tampak kian marak warga yang menawarkan jasa penukaran uang receh. Fenomena ini oleh beberapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di luar Kalsel, ada yang mengharamkannya.
Sementara itu dalam perbincangan Mata Banua, dengan beberapa tokoh agama Islam di Banjarmasin, ternyata membolehkannya, tetapi ada syarat tertentu yang harus di penuhi, oleh si penawar jasa dan si penerima jasa.
Drs H Murjani Sani MAg, yang juga sebagai Ketua MUI Banjarmasin, pada Jumat (19/8) sore di tempat kediamannya di Pekapuran Raya, menjelaskan “secara resmi kelembagaan di bahas oleh MUI kota Banjarmasin memang tidak ada.
Tetapi karena saat ini, sedang marak terjadi di kota Banjarmasin, menurut saya itu bukan menjual atau menukar uang, hanya bahurup dengan uang pecahan di sertai tambahan sedikit upah atas uang jasa. Jadi hal ini hanya upah, maka sah-sah saja. Meskipun ada beberapa MUI di luar Kalsel yang mengharamkan.
Syarat dari upah uang jasa ini, dengan dasar secara suka rela atas pemberian dari pihak ke dua. Kalaupun akhirnya pihak pertama sebagai penawar jasa, ada menentukan berapa upah yang harus di bayar, asal pihak pertama rela dan tidak merugikan ke dua belah pihak, itupun sah saja, dengan niat dari pihak pertama hanya untuk membantu memudahkan pihak ke dua mendapatkan uang receh” ujarnya.
Pendapat dari H Murjani Sani, tidak berbeda dengan Prof Dr KH Artany Hasbi dari Rais Suriah PBNU, ia mengatakan “memang ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan, jadi ikut saja dengan yang membolehkan.
MUI Pusat sudah membolehkan, tapi bentuknya adalah jasa. Serta dia tetap meniatkan bahwa nilai uang itu tetap. Misalnya seratus ribu, maka kemudian setelah ditukar dengan uang receh jumlah nilainya tetap seratus ribu, kemudian ada memberi sebagai uang jasa, walau ada ketentuan uang jasa itu sekian rupiah” pungkasnya seusai buka puasa bersama PWNU Kalsel pada Jumat (19/8) malam. ara/mb06


290711-jumat(sabtu)-jiarah kubur sblm ramadhan (Dm.di Berita Kaki.hal 1)

Photo: mb/ara
BERKAH – Ziarah kubur menjelang Ramadhan turut mendatangkan berkah bagi masyarakat yang tinggal di sekitar komplek pemakaman umum

Berkah Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

BANJARMASIN - Kebiasaan masyarakat untuk berziarah kubur menjelang datangnya Ramadhan, tidak hanya dilakukan di kota Banjarmasin saja atau Kalsel dan Indonesia umumnya, tapi juga dilakukan kaum muslimin di berbagai belahan dunia lainnya.
            Kata 'ziarah' berasal dari bahasa Arab zara, yazuru, ziaratun, yang artinya berkunjung atau pergi menengok. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Penerbit Balai Pustaka), kata ziarah diartikan dengan berkunjung ke tempat-tempat yang dianggap keramat atau mulia, makam dan sebagainya. Sedangkan kata kubur ialah tempat pemakaman jenazah.
            Secara khusus ziarah kubur menjelang Ramadhan, memang sudah menjadi tradisi orang Banjar secara turun temurun, walaupun sebagian ulama ada yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya. Namun bukan berarti tidak ada dalil yang membenarkan persoalan ziarah kubur.
            Ziarah kubur termasuk ibadah yang pada awalnya diharamkan, namun kemudian dianjurkan dalam agama. Pengharaman ziarah kubur sebelumnya, disebabkan para sahabat Rasulullah baru saja meninggalkan agama jahiliyah, namun ketika para sahabat sudah lebih kental keimanannya, maka Rasulullah SAW pun membolehkan mereka berziarah kubur. Dari Ibnu Majah dari shahabat Ibnu Mas'ud ra Rasullah SAW bersabda:
“Dulu aku telah melarang kamu berziarah ke kubur, maka sekarang berziarahlah, karena ziarah kubur itu dapat berzuhud terhadap dunia dan dapat mengingatkan akan akhirat”. Serta masih banyak hadist nabi lainnya yang terkait dengan ziarah kubur.
            Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, tentang kesunnahan mendoakan orang yang sudah wafat. Dan bahwa doa itu bisa sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia, serta berpengaruh atas nasib yang di alami. Entah doa itu dari anak kepada orang tuanya, atau dari siapa saja yang mendoakan.
            Sebagian ulama mengatakan, dari segi waktu tidak ada perintah khusus untuk berziarah kubur di bulan tertentu. Kebiasaan masyarakat berziarah kubur pada saat menjelang datangnya bulan Ramadhan jelas tidak ada dasar syariatnya.
            Pendapat mengenai dasar waktu, dibantah oleh ulama lainnya yang mengatakan, ketika suatu kaum mempunyai waktu khusus untuk mengamalkan sunnah, lalu apakah hal itu disebut munkar dan bid'ah? Kebiasaan untuk melakukan sunnah ini merupakan hal yg mulia, entah itu Sya'ban, Ramadhan atau kapanpun sempat melakukannya, maka tak menjadi larangan karena memang tak ada larangannya.
            Terlepas dari pro kontra khilafiah boleh dan tidaknya, dilain pihak ziarah kubur menjelang Ramadhan, malah banyak mendatangkan berkah bagi masyarakat, yang berada di sekitar komplek pemakaman. Semakin mendekati hari Ramadhan, semakin banyak peziarah yang datang. Sehingga, para penjual minuman (warung), penjual bunga, penjual tanah dan batu, jasa kebersiahan (pencabut rumput) dan penjaga komplek pemakaman, menuai berkah pundi-pundi rupiah.
            Dari pantauan Mata Banua, pada sore Kamis (28/7) di sebuah komplek pemakaman umum di Jl Malkon Temon, kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin, tampak seorang wanita bersama dua orang anaknya, baru saja turun dari kendaraan, setelah memperhatikan keadaan makam, ia memanggil seorang laki-laki untuk membersihkan rumput-rumput yang tumbuh disekitar sebuah kuburan. Setelah kuburan itu terlihat bersih, ia memberikan upah kepadanya. Kemudian wanita tersebut dengan khusuk duduk berdoa di depan kubur orang tuanya itu.
            Syarifudin (45) salah satu tukang cabut rumput di komplek pemakaman berkata “semakin dekat bulan puasa, akan semakin banyak yang datang berziarah. Tidak ada patokan harga atas jasa membersihkan kuburan, terserah berapa diberi, tergantung kerelaan”.
            Ipit (50) penjual tanah dan batu di sekitar komplek pemakaman umum, menuturkan “alhamdulillah, beberapa hari ini banyak orang yang minta perbaiki siring kubur keluarganya, ini adalah berkah bagi kami” pungkasnya. ara/mb05

170611-jumat(sabtu)-menghormat bendera.1

Photo: Drs Firdaus Hazairin

Menghormat Bendera Merah Putih Adalah Kewajiban Setiap Warga Negara

BANJARBARU – Beberapa waktu ini, Indonesia di hebohkan dengan adanya dua SD di Karanganyar, Jawa Tengah, yang menolak menghormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan. Sehingga ke dua sekolah tersebut terancam ditutup, setelah adanya dialog, akhirnya ke dua sekolah tersebut bersedia melakukan upacara penghormatan bendera.
Bagaimana jika sebuah sekolah tetap berkeras tidak mau menghormat bendera. Maka berdasarkan UU 32/2004, pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengatur. Upacara bendera seperti layaknya di semua sekalah negeri di nusantara diselenggarakan tiap hari senin pagi. Diisi dengan penghormatan pada bendera disertai menyanyikan lagu kebangsaaan Indonesia Raya.
Pro kontra menghormat bendera, semakin memanas ketika beberapa media massa memberitakan pernyataan salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan, yang berpendapat jika menghormati bendera adalah haram hukumnya.
Pernyataan Cholil tersebut keluar setelah melakukan diskusi dengan  sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta) yang telah mengeluarkan fatwa dengan judul ‘Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera’, tertanggal 26 Desember 2003.
Pernyataan Cholil yang beramai-ramai di bantah oleh ketua MUI yang lain, salah satunya Abdushomad Buchori Ketua MUI Jawa Timur yang mengatakan bahwa pendapat Cholil itu hanya pendapat pribadi, bukan fatwa dari MUI.
Dilain pihak, beberapa waktu yang lalu Mata Banua sempat berbincang dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarbaru Drs Firdaus Hazairin di ruang kerjanya, ia mengatakan “menghormat bendera Merah Putih adalah kewajiban setiap warga negara. Sedangkan soal upacara bendera merupakan kegiatan positif karena membangun disiplin dan memberikan pendidikan karakter bagi siswa didik.
Ini juga bagian menanamkan nilai nasionalisme.
Tentang menghormat bendera haram, itu hanya masalah khilafiah. Bukan berarti kita menyekutukan Tuhan, ini semua tergantung dari niat, sebagai ketaatan kepada Negara dan sebagai rasa hormat saja, yang pada dasarnya baik. Seperti halnya kita menghormati orang tua, tidak akan mengalahkan penghormatan dan ketakwaan kita kepada Allah” pungkasnya. ara/mb05

Jumat, 30 Desember 2011

070411-kamis(jumat)-teror bom


Photo: Drs H Dahri

Islam Tidak Mengajarkan Kekerasan dan Teror

BANJARMASIN – Teror yang terjadi selama ini di Banjarmasin hanyalah untuk membuat masyarakat resah. Ketika masyarakat ketakutan, maka tingkat produktivitas akan menurun.
            Saat ini dua paket yang di duga berisi bom telah ditemukan di Jl Kelayan B dan Gatot Subroto X. Sehingga warga Banjarmasin menjadi cemas kalau-kalau itu terjadi pula di sekitar lingkungannya.
            Sering kali sebuah kejadian teror, selalu di identikkan dengan aliran garis keras dalam agama. Sejauh mana para tokoh agama di Banjarmasin menilai kejadian ini, membuat Mata Banua bertandang keruang kerja Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kota Banjarmasin Drs H Dahri dan Ketua Muhammadiyah Kota Banjarmasin Prof Dr H M Ma’ruf Abdullah SH MM.
            Menurut H Dahri pada Senin (28/3) yang lalu, mengatakan “teror paket bom hanya untuk membuat masyarakat resah, ketika masyarakat ketakutan, maka tingkat produktivitas akan menurun. Itulah yang menjadi tujuan pelaku. Teror bom seperti ini, terorganisir dan dilakukan untuk mengadu domba antara pemerintah dengan Islam. Sudah jelas, ini bukan murni dilakukan oleh warga Muslim.
NU melihat teror ini bukan karena faktor agama, tapi adalah politik. Sedangkan bagi NU, NKRI adalah sudah final. Saya yakin warga NU tidak ada yang melakukannya, karena NU tidak ada sejarahnya di republik ini menjadi pemberontak.
NU menganut Islam yang damai, tidak ada kekerasan dan menganut paham pluralisme. NU memegang kitab-kitab Ahli Sunah Wal Jama’ah yaitu Al Qur’an, Al Hadist, Kias dan Ijma’ Ulama. Dalam kitab-kitab Ahli Sunah Wal Jama’ah tidak ada didalamnya menggunakan jalan kekerasan, tetapi yang ada hanyalah Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamin.
Sedangkan mereka yang melakukan kekerasan, menggunakan kitab lain dan memang mempunyai unsur politis, maka bisa dikatakan mereka bukan murni umat Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamin tersebut. Masyarakat Muslim di Kalsel mayoritas adalah warga NU” ujarnya.
Lanjut H Dahri “saya berharap bagi para ulama NU, dai atau juru dakwah NU, dalam setiap pengajian dan khutbah di rumah-rumah, Mushalla atau di Mesjid, menjelaskan Islam secara benar. Islam yang saling menghormati pemeluk agama lain dan Menghormati keyakinan orang lain.
Sehingga para juru dakwah NU ini selalu membawa kedamaian bagi masyarakat. NU berharap stabilitas keamanan, bisa terjaga, agar perekonomian masyarakat tetap stabil dan bisa meningkat” katanya.
            Dilain pihak, H M Ma’ruf Abdullah pada Kamis (31/3) sore, dengan tegas mengatakan “Nabi tidak pernah mengajarkan kekerasan. Teroris yang banyak di identikkan dengan Islam, hanya pendapat dari orang-orang diluar islam.
Islam itu adalah kedamaian. Bila ada orang yang melakukan kekerasan dan mengatas namakan Islam, bererti ia tidak memahami ajaran islam dengan sebenar-benarnya”pungkasnya. ara/mb05

060411-rabu(kamis)-fatwa lingkungan.2

Photo: Prof Dr H M Ma’ruf Abdullah SH MM

Fatwa MUI Sudah Terlambat

BANJARMASIN - Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan yang menetapkan tentang tentang Illegal Logging dan Illegal Mining, diterbitkan sejak 2006. Fatwa ini ditandatangani oleh semua Ketua MUI Provinsi di Pulau Kalimantan.
Setelah diterbitkan hampir 5 tahun lalu, sekarang bagaimana dengan efektivitas penerapan dari fatwa itu dan dampaknya bagi laju perusakan lingkungan di Kalsel?
Isi dari fatwa tersebut yaitu: Pertama, Penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat atau negara hukumnya haram. Kedua, Semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram. Ketiga, Penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Muhamadiyah kota Banjarmasin Prof Dr H M Ma’ruf Abdullah SH MM, dalam perbincangan dengan Mata Banua pada akhir Maret (31/3) yang lalu di kantor Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin, mengatakan “menurut saya fatwa itu sudah terlambat, karena lingkungan kita sudah hancur. Tapi tidak mengapa daripada tidak sama sekali.
Dalil tentang melarang kerusakan lingkungan dalam Al Qur’an itu sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja bagaimana dalil tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan, itulah yang terpenting.
Di negara kita ini, kelemahannya adalah dari penegakan hukum. Padahal undang-undang dan peraturannya sudah ada, banyak bahkan berlapis-lapis. Ditambah lagi dengan fatwa ini.
Saya kira juga perlu untuk melibatkan sudut pandang dari beragam agama, agar bisa sama-sama mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, serta memperbaiki yang telah rusak” ujarnya.
Apa yang dikatakan Ma’ruf menjadi penguat dari pernyataan Dwitho Frasetiandy Manager Kampanye WALHI Kalsel.
Ujar Andy “MUI menyarankan untuk membentuk pokja gabungan dari semua elemen dari aktivis lingkungan sampai pengusaha, yang akan lebih memperdalam terkait sosialisai fatwa lingkungan. Kemudian menambah atau mengkaji lagi hal-hal apa yang perlu disempurnakan dalam fatwa ini, sehinga lebih komprehensif dan holistik.
Walhi sangat mengafresiasi fatwa ini, walau hanya sebatas fatwa yang tidak memiliki hukum yang mengikat, namun paling tidak ini dapat menjadi sangsi moral bagi perusak lingkungan. Di sisi lain, para penegak hukum juga harus dilibatkan berpartisipasi dalam mendukung fatwa ini, selain mereka menegakkan hukum undang-undang.
Untuk kerja pokja, dua tiga bulan sudah cukup untuk memperluas subtansi dan sosialisasinya. Saya harap juga jangan sampai cuma kajian-kajian, tapi perlu aksi yang cepat.
Tapi fatwa ini masih dalam ruang lingkup sudut pandang Islam saja, kita harapkan kedepannya juga melibatkan umat lain dalam mencegah kerusakan lingkungan, dan mengeluarkan dalil dari agama mereka masing-masing, bahkan umat kaharingan juga perlu dilibatkan.
Imej yang berkembang saat ini dari adanya fatwa, bisa dikatakan bahwa umat muslimlah yang banyak merusak lingkungan, memang pada kenyataannya fakta dilapangan seperti itu, walau ada pihak asing dan non muslim yang juga terlibat” pungkasnya. ara/mb05

Minggu, 25 Desember 2011

250211-jumat(sabtu)-islam & keberagaman


Photo: Drs.M.Ilham Masykuri Hamdie, M.Ag

ISLAM MENGHORMATI KEBERAGAMAN

BANJARMASIN - Melalui nilai-nilai universal dalam agama, maka agama-agama dapat bertemu satu sama lainnya. Dan bagi umat beragama, adalah mengedepankan titik temu dari agama-agama, bukan sebaliknya memperbesar jurang perbedaan yang dapat membuka potensi konflik.
Menurut Drs.M.Ilham Masykuri Hamdie,M.Ag, pertengahan Pebruari yang lalu "Islam begitu menghormati keragaman, termasuk keragaman yang lalu "Islam begitu menghormati keragaman, termasuk keragaman dalam beragama. Tetapi kenapa umat manusia, yang berarti juga umat beragama tidak mau menerima perbedaan.
Ajaran-ajaran permusuhan dengan orang berbeda keimanan yang bersumber dari sejarah peperangan agama-agama masih menjadi dasar dalam menjalin hubungan dengan agama lain, akhirnya ketegangan hubungan antar agama masih berlangsung hingga sekarang" ujarnya.
Ilham menyampaikan bahwa "menghormati perbedaan adalah bagian dari menjalankan ajaran keagamaan. Karena Tuhan begitu menghormati perbedaan. Jika Tuhan menginginkan semua umat manusia berada dalam satu agama, maka tentu sangat mudah Dia lakukan.
Tetapi Tuhan tidak menghendaki itu, Tuhan menghormati perbedaan dan melalui perbedaan itu setiap umat manusia diminta berlomba dalam melakukan kebajikan. Siapa yang paling banyak berbuat kebajikan, maka dialah yang paling dekat dengan Tuhan."
Selanjutnya Ilham, menjelaskan dasar dari keyakinan beragama, menurutnya "meyakini agama yang dianut sebagai agama yang benar adalah sebuah keharusan. Karena keyakinan atas agama yang dianut berhubungan dengan akidah.
Tetapi keyakinan atas kebenaran agama yang dianut bukan berarti harus menafikan kebenaran yang juga diyakini orang lain. Beriman dan yakin atas agama sendiri, tapi juga menghormati perbedaan keyakinan orang lain" pungkasnya. ara/mb05

230211-rabu(kamis)-maulid nabi dan teloransi


Photo: Noorhalis Majid

PERINGATAN MAULID JANGAN CUMA HANYA SIMBOL

BANJARMASIN – Tidak dikota maupun didaerah, dari 12 Rabiul Awal 1432 H, bertepatan pada 15 Februari 2011 seluruh kaum muslim merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tradisi warisan peradaban Islam turun temurun yang juga selalu dilaksanakan terutama di Banjarmasin, baik oleh masyarakat, lembaga ataupun instansi pemerintah.
Namun, seringkali peringatan Maulid hanya menjadi tradisi rutin tahunan tanpa menyentuh makna Rahmatan Lil Alamin dari keteladanan Nabi Muhammad SAW. Dalam catatan historis, Maulid dimulai sejak zaman kekhalifahan Fatimiyah di bawah pimpinan keturunan dari Fatimah az-Zahrah, putri Muhammad.
Noorhalis Majid, salah satu tokoh lintas Agama Kalsel, pada Selasa (22/2) sore menuturkan “Nabi diturunkan dalam rangka untuk menyempurnakan akhlak manusia dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Maka point utama daripada peringatan Maulid selain dari meneladani akhlak Nabi, yaitu bagaimana menjadikan Islam sebagai agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.
Dengan memberi rahmat bagi sekalian alam berarti juga membangun teloransi antar umat beragama. Karena rahmat bagi sekalian alam itu artinya memberikan keselamatan, kesejahteraan, keamanan, kedamaian, bagi semua orang termasuk orang-orang yang berbeda keimanan dengan kita.
Pujian, sanjungan dan mengingat perjuangan nabi itu satu hal. Tetapi meneladani sikap dan prilaku, kemudian subtansi dari kehadiran dan perjuanga Nabi itu lebih penting” katanya.
Menurut Noorhalis “banyak kelompok yang mengatakan memperjuangkan Islam, malah tidak meneladani sebenar-benarnya perjuangan Nabi. Seperti diketahui, Nabi itu tidak pernah memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Nabi terus melakukan dakwah, menyampaikan kebenaran-kebenaran tanpa pemaksaan. Bahkan kepada pamannya sendiri, Nabi tidak memaksakan, karena ketika Nabi mencoba memaksakan keimanan kepada pamannya, Tuhan menegur Nabi.
Sebab yang mengatur keimanan itu adalah kewenangan Tuhan, bukan kewenangan kita manusia. Yang paling penting adalah kita memberi suri tauladan kepada umat lainnya. Kalau umat Islam itu adalah umat yang utama. Maka yang dimaksud umat yang utama ialah memberi suri tauladan yang utama.”
Ditambahkannya “sedangkan suri tauladan yang utama, misalnya dalam soal kebersihan, umat Islam harus lebih bersih dari umat lainnya. Dalam soal ketertiban lalu lintas umat Islam harus lebih tertib dari umat lainnya. Dalam soal kejujuran, umat Islam harus lebih jujur dari umat lainnya. Begitu juga dalam soal tata lingkungan, kehijauan dan yang lainnya, umat Islam harus lebih dari umat lainnya”ujarnya.
Noorhalis menegaskan “bukan berarti pengertian yang utama itu sebagai mayoritas, lalu kemudian menindas yang minoritas. Seharusnya umat Islam sebagai umat pilihan, memberi contoh pada yang lainnya, dan bersikap lebih baik.
Kalau semata-mata hanya mengedepakan simbol, tanpa mengedepankan subtansi dari agama, maka itu tidak ada artinya” pungkasnya. ara/mb05

170211-kamis(jumat)-ahmadiyah1 (Dm.190211)


Photo: Yusran Pare

TELORANSI MASYARAKAT KALSEL TERHADAP WARGA AHMADIYAH

BANJARMASIN – Pergolakan konflik dengan warga Ahmadiyah di luar Kalimantan Selatan telah menimbulkan korban jiwa.Lalu sejauh mana warga Kalsel menerima perbedaan dan menyikapi permasalahan.
Sementara itu Komisi VIII DPR juga telah melakukan rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta,  pada Rabu (16/2) dengan jajaran pengurus pusat Jemaah Ahmadiyah Indonesia atau JAI. Rapat dengar pendapat tersebut berhasil merumuskan sejumlah poin terkait kontroversi Ahmadiyah.
Beberapa poinnya antaralain, DPR akan mendorong pemerintah untuk menggelar dialog terus-menerus dengan melibatkan pengikut Ahmadiyah hingga ke akar rumput, juga merumuskan bahwa kekerasan atas nama agama adalah suatu hal yang tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Yusran Pare dalam sebuah diskusi tentang Demokrasi, Pluralisme dan Kebudayaan Lokal di Banjarmasin, pada Sabtu (15/1) yang lalu mengatakan “kedewasaan akan tampak manakala warga dihadapkan pada kenyataan lain, terutama yang bersinggungan dengan unsur-unsur kesukuan, agama, ras dan antargolongan. Benih-benih kekarasan memang sesekali muncul namun segera bisa dikendalikan, sehingga tidak meluas.
Yusran kemudian menceritakan kasus konflik warga dengan kaum Ahmadiyah di Kalsel, katanya “pada waktu yang lalu, warga Kalsel menunjukkan sikap yang lebih dewasa, manakala diperhadapkan dengan isu berbau agama dan keyakinan. Ketika kaum Ahmadiyah dihujat, diusir bahkan dianiaya dibanyak tempat, warga Kalsel tidak melakukannya.
Walau ada gelombang penolakan sebagaimana terjadi pada Agustus 2008 ketika Forum Umat Islam (FUI) Kalsel mendesak pemerintah bersikap tegas membubarkan Ahmadiyah, namun penolakan ini tidak dilakukan dengan cara serangan fisik.
Forum yang terdiri atas beberapa organisasi massa Islam ini justru meminta seluruh elemen masyarakat, baik ulama, tokoh masyarakat, menghormati hasil rekomendasi Bakorpakem dan tidak melakukan aksi-aksi anarkis serta menjaga situasi agar tetap tenang dan aman” ujarnya.
Menurut Yusran “memang tampak ada saja upaya-upaya menunggangi dan menggunakan isu agama untuk kepentingan tertentu, namun tak lebih untuk kepentingan politik. Contohnya polemik yang dimunculkan terkait pembangunan gereja Katolik Santo Vinsensius A Paulo di Batulicin, saat menjelang pemilihan gubernur. Terbukti, isu ini tak cukup ampuh untuk membakar urang banua.
Sebagai daerah yang mayoritas penduduknya muslim dan sangat kuat simbol-simbol religiusnya, warga Kalsel tampaknya mampu hidup berdampingan secara damai dan rukun dengan warga yang berbeda agama” ungkapnya.
Tapi pada bagian terakhir diskusi, Yusran Pare juga masih mempertanyakan faktor dasar teloransi warga Kalsel “apakah ini cermin bahwa masyarakat disini yang kian tinggi pemahaman keberagamannya, akan semakin tinggi pula tingkat penerimaan dan toleransinya, atau karena faktor lain? tanyanya. ara/mb05

Sabtu, 24 Desember 2011

310111-senen(selasa)-dundam (Dm.010211)

Diperlukan Kebijakan MUI

BANJARMASIN – Kesenian tradisi dan penerapan norma agama, seringkali saling kontradiksi. Sehingga sebagian kesenian tradisi tersebut secara perlahan menghilang karena tidak ada lagi generasi penerusnya. Dundam adalah salah satu kesenian yang semakin langka, yang dikhawatirkan turut menghilang dari bumi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sabtu (29/1) Mukhlis Maman mengungkapkan “sebagian kesenian yang terlanjur pada waktu dulu dianggap melanggar norma agama, sehingga semakin langka. Untuk ini, sangat diperlukan kebijaksanaan ulama-ulama di masa kini, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ada di Kalsel, bagaimana seharusnya nasib kesenian tersebut.
Syair-syair Dundam yang yang berisi cerita dewa-dewa dan penggunaan kemenyan saat acara berlangsung, dianggap tidak sesuai dengan norma agama, sehingga semakin jarang ditampilkan dan semakin kehilangan generasi penerusnya.
Yang harus diambil dari cerita-cerita syair seperti itu, bukan dewa-dewanya tapi adalah makna dan nasehat kehidupan yang dikandungnya. Nasib kesenian balamut tidak jauh beda, syair-syairnya juga menceritakan tentang dewa. Hanya saja balamut masih bisa bertahan, walau semakin kritis pula keadaannya. Yang lebih beruntung nasibnya adalah bawayang” katanya.
Menurut Mukhlis “Dundam adalah kesenian yang berasal dari tanah Banjar Kalsel. Kesenian Dundam atau dalam kata kerjanya Badundam, dikatakan berasal dari ritual adat suku Dayak. Tapi adapula yang mengatakan turunan dari kesenian Lamut. Dundam sudah ada sejak 1500 Masehi dalam bentuk sastra lisan. Dundam diperkirakan berasal dari kata Memundang atau Mengundang tokoh-tokoh alam gaib.
Diperkirakan perkembangan kesenian ini berada pada daerah pedesaan di sepanjang sungai. Satu-satunya tempat yang masih ada kesenian ini adalah di Desa Lok Baintan Sungai Tabuk dan Pundun Daun Karang Intan, Kabupaten Banjar” ujarnya.
Tata cara penyajian, lanjut Mukhlis yaitu “pendundam duduk dengan perapian kemenyan yang harus tetap membara dan berasap. Sebelum cerita dimulai pendundam mengundang tokoh-tokoh alam gaib dengan disertai suguhan 40 macam kue khas Banjar. Semua proses dilakukan dalam keremangan gelap malam atau tanpa penerangan lampu.
Setelah penyajian awal selesai maka mulailah pendundam mengumandangkan dundam. Cerita yang didundamkan biasa merupakan cerita kerajaan antah berantah dengan berbagai macam tokoh fiksinya. Cerita tidak pernah dirancang terlebih dahulu tapi mengalir sesuai inspirasi yang datang saat mendundam.
Perbedaan antara Lamut dengan Dundam adalah pada Lamut, Palamutan menceritakan tentang Paman Lamut atau tokoh utama cerita, sedangkan pada Dundam, Pendundam sendiri yang berfungsi sebagai tokoh utama cerita.
Waktu penyajian Dundam biasanya dimulai pukul 20.00 atau 21.00 dan berakhir saat menjelang subuh. Dialog yang disampaikan dalam bahasa Banjar diselingi bahasa Indonesia atau Jawa kuno seperti dalam wayang” tutur Mukhlis. ara/mb05

 

Jumat, 23 Desember 2011

050111-rabu(kamis)-kuburan keluar darah

Photo: mahfuz/ ara
Rusli ketua RT 04 Sungai Lulut

HEBOH KUBURAN KELUAR DARAH

BANJARMASIN – Beberapa hari ini warga Banjarmasin di hebohkan dengan fenomena sebuah kuburan di Sungai Lulut yang dikatakan mengeluarkan darah. Sehingga setiap hari ada saja warga yang datang melihatnya.
Menurut keterangan penduduk yang ada di dekat komplek kuburan tersebut, tiap hari ada saja orang yang datang untuk melihat. Namun kata penduduk, selama ini tidak pernah terjadi kejadian aneh.
Rusli, ketua RT setempat yang diminta keterangan oleh Mata Banua, menuturkan (5/1) “sampai hari ini, seusai penguburan 18 hari yang lalu, saya tidak pernah ada lagi mendatangi kekuburan tersebut. Karena aku tidak mau jadi fitnah, kasihan yang ada dalam kubur dan keluarganya” ujarnya.
Menurut Rusli “saat penguburan juga biasa saja, dan tidak ada kelebihan tertentu, hanya bau amis. Kalau orang mengatakan darah yang keluar, menurutku itu hanya proses alami dari mayat yang dikubur ditambah kondisi tanah yang gembur, lalu direndam oleh air pasang, sehingga cairannya keluar berbentuk seperti darah.
Sedangkan kain kafan yang katanya keluar dari kubur, itu hanya kain yang digunakan untuk menutup batu nisan sebagai tanda. karena hujan lalu jatuh diatas gundukan tanah kuburan, yang akhirnya dikira orang adalah kain kafan keluar dari kuburan” katanya.
Rusli menambahkan “semalam keluarganya ada juga datang ketempatku, menanyakan keadaannya, aku katakan tidak tahu, karena tidak ada lagi kesana. Keluarganya juga berpesan, kami tidak perlu sumbangan uang, tapi hanya mohon do’a bagi yang telah dikubur. Kemudian ada pula datang dari Basarnas dan Kepolisian melakukan pengecekan.
Tapi saya mengharapkan dari MUI untuk memberi penjelasan kepada masyarakat Banjarmasin, agar tidak menjadi sensasi yang tidak diinginkan bagi masyarakat dan keluarga yang dikubur. Bahwa ini bukan kejadian yang luar biasa atau ganjil, tapi hanya prose alami yang tidak perlu diributkan” pungkasnya ara/mb05