Photo: mb/ara
RAPAT – Dinkes Kalsel lakukan Rapat
Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan bersama Dinkes Kota Banjarmasin, BBPOM,
KPID Kalsel, Ombudsman RI Kalsel, dan PWI Kalsel.
Dinkes Kalsel Diskusikan Persoalan Iklan TCM
BANJARMASIN – Menyikapi persoalan iklan beberapa pengobatan Tradisional China Medicine (TCM), yang dianggap telah melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Iklan TCM ini telah ditayangkan di media televisi
nasional dan televisi lokal di Kalsel. Memang penayangannya telah dihentikan, namun
perlu diambil tindakan lain serta antisipasi agar tidak terulang lagi.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes)
Provinsi) Kalsel melakukan Rapat Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, pada Selasa (28/8) siang. Rapat bertempat
di Aula Batatamba Dinkes Kalsel, dimulai dari sekitar pukul 14.30 hingga pukul
16.30 Wita.
Instansi dan lembaga terkait yang turut menghadiri
rapat antara lain Dinkes Kota Banjarmasin, Balai Besar Pengawasan Obat dan
Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Komisioner KPID Kalsel, Ombudsman RI Kalsel,
dan PWI Kalsel.
Rapat yang dihadiri oleh masing-masing pimpinan
instansi dan lembaga tersebut, adalah untuk meminta masukan dan saran. Serta bersama-sama
mencari solusi, bagaimana cara menyelesaikannya dan tindakan apa yang mesti
dilakukan. Baik terhadap iklan kesehatan yang dianggap menyalahi peraturan,
maupun terhadap tempat pengobatan tradisionalnya.
Seusai rapat, Kepala Dinkes Kalsel, Rosihan Adhani menjelaskan.
Bahwa ia berharap agar masing-masing pihak, nantinya menindak lanjuti dari apa
yang telah didiskusikan.
Antara lain, Dinkes
Kota Banjarmasin melakukan penertiban ijin terdaftar yang diberikan kepada
pengobatan tradisional. Karena sudah ada aturan yang harus diacu..
Seperti ijin yang diberikan, hanyalah surat ijin pengobat
tradisional dan surat
terdaftar pengobat tradisional. Jadi tidak dibolehkan melakukan tindakan medis.
Lalu dari BBPOM akan
melakukan pengambilan sampel, untuk melihat apakah ada bahan-bahan berbahaya
lain yang dikandung dari ramuan yang dijual. Atau ada produk-produk dari cina
yang dikemas tanpa ijin edar.
Kemudian KPID
sendiri, dengan mekanisme penyiarannya akan melakukan langkah-langkah sesuai
aturan UU No 23 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keseharan (Permenkes) RI No1787 tahun 2010.
Selain itu “melakukan
himbauan atau teguran kepada media penyiaran untuk melakukan revisi terhadap
materi iklan yang dianggap tidak layak, atau tidak didukung oleh data-data
ilmiah” kata Rosihan. ara/mb05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar