Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Jumat, 01 Juni 2012

310512-kamis(jumat)-KPID temukan keluhan penyiaran.doc


Photo: Samsul Rani

Dua Puluh Pengaduan Terhadap Siaran TV Lokal

BANJARMASIN – Selama bulan Mei sudah ada 20 pengaduan, mengenai program siaran yang dilakukan lembaga TV Lokal. Salah satu TV lokal yang dilaporkan masyarakat adalah program siaran dari TVRI Banjarmasin.
            Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Samsul Rani, beberapa hari yang lalu. Menurutnya, walau KPID Kalsel masih sangat banyak keterbatasan. Baik dari jumlah staf yang hanya 7 orang, maupun keterbatasan sarana dan prasarana.
Sedangkan radio yang diawasi sangat banyak, di Banjarmasin saja ada 23 radio, belum lagi radio di Kabupaten/kota lainnya di Kalsel, ditambah dengan TV lokal dan nasioanal.
Tapi dengan adanya pengaduan masyarakat Banjarmasin tersebut, ini membuktikan bahwa sosialisasi KPID Kalsel telah membuahkan hasil. “Semua pengaduan/laporan selalu kami balasi dan segera ditindak lanjuti. Walaupun banyak masyarakat yang mengadu via SMS di 085821000070, tidak mencantumkan namanya. Selanjutnya lembaga televisi maupun radio yang diadukan akan diberi surat peringatan. Apabila pengaduan tersebut terkait TV Nasional, maka akan dilaporkan dengan KPI pusat” katanya.
Program KPI saat ini adalah sosialisasi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) 2012, sebab P3SPS yang  2009 telah dicabut dan diganti. Yang baru dari P3SPS 2012, pengaturannya lebih detail. Seperti pengaturan penyiaran kampanye pemilu, tayangan mistik dll. Lembaga radio dan TV juga mempunyai kewajiban, untuk memberitahukan tentang P3SPS kepada karyawannya.
KPID Kalsel akan melakukan sosialisasi dengan berbagai komponen. Baik dilingkugnan kampus maupun komponen masyarakat umum lainnya. Setiap KPI mempunyai kewenangan pengawasan. Sebelum pengawasan tentunya harus diberitahu dulu dengan publik.
Memberitahukan apa tontonan yang baik dan apa yang tidak baik inilah yang menjadi kewajiban KPI, untuk menyampaikannya dengan masyarakat. Sebab UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 17 juga menyatakan bahwa masyarakat juga punya kewajiban melakukan pengawasan. Masyarakat harus cerdas, ketika masyarakat cerdas, otomatis TV dan radio akan mengikuti.
KPI mewakili masyarakat dan melakukan pemantauan, akan lebih kuat lagi bila didukung masyarakat. “Yang kita lawan ini adalah industri. Industri ini apasih yang kurang, duitnya banyak, infrastruktur peralatannya saja luar biasa, orang-orang pintarnya juga banyak. Nah untuk menghadapi itu, mari kita bersama-sama” ujar Samsul Rani. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar