Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Jumat, 01 Juni 2012

310512-kamis(jumat)-RUU KKG produk Sekulerisme.doc


RUU KKG Produk Sekulerisme

Semenjak munculnya Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG), suara pro-kontra terus bermunculan. Beragam diskusi dan dialog pun dilakukan berbagai lembaga dan komunitas sosial masyarakat.
            Untuk mencermati sejauh mana RUU KKG ini sesuai dengan UUD dan hukum Islam, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Anak-anak Syariah (ASRI) IAIN Antasari Banjarmasin, telah mengadakan Dialog Publik RUU KKG pada Selasa (29/5) pagi.
Dialog bertempat di Auditorium IAIN Antasari Banjarmasin, dan Selaku narasumber dialog yaitu Deden Koswara SH MH dari dosen Fakultas Hukum Unlam, Norlaila MAg MPd dari Pusat Studi Gender, dan Wawan Wirawan SPDi dari Staf Ahli Fraksi Golkar di DPRD Kalsel.
            Menurut Sayyid Maulana Ahmad, Ketua Pelaksana Dialog Publik RUU KKG, bahwa akidah sekulerisme menjadi pra syarat mutlak terealisasinya RUU KKG. Ide KKG sebenarnya merupakan ide stereotype barat sebagai perlawanan atas penindasan perempuan di Eropa.
Penindasan itu dianggap akibat adanya perbedaan dan ketaksetaraan perempuan dan laki-laki. Untuk menghilangkan penindasan tersebut, laki-laki dan perempuan harus setara dan disamakan, dan tidak boleh ada diskriminasi. Dan begitulah baru dianggap adil. Ini sama persis dengan pemahaman keadilan ala Marxist.
Dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan dipengaruhi oleh sudut pandang patriarkhi dalam aturan dan hukum. Maka aturan dan hukum harus dibuat dengan sudut pandang perempuan agar terealisasi KKG. Keterlibatan perempuan menjadi keharusan sekaligus ukurannya. Jika partisipasi perempuan itu sama dengan laki-laki barulah dianggap benar-benar setara dan adil.
            Serta dalam perspektif gender, penindasan atas perempuan juga dipengaruhi oleh pandangan budaya dan agama yang dianggap patriarkhis. Maka pengaturan relasi laki-laki dan perempuan dalam semua aspek, harus dijauhkan dari ketentuan agama dan harus diserahkan kepada manusia, dengan partisipasi perempuan yang setara dengan laki-laki. Dasar pemikiran perspektif gender seperti ini berasal dari sekulerisme.
            RUU KKG sangat kental dengan ideology feminisme, yang tidak ada hubugannya dengan pembangunan bangsa Indonesia yang bermartabat. Bahkan hanyalah terjemahan dari Convention on the Elimination of all forms of Discriminination Against Women (CEDAW). Misalnya tentang definisi diskriminasi terhadap perempuan.
            Dilain pihak, seusai Dialog Publik RUU KKG, M F Rahman, Ketua Steering Committee acara dialog menyampaikan dengan Mata Banua. Bahwa produk hukum yang hasil copy paste dari Barat, ada kemungkinan campur tangan pihak barat. “Indikasi adanya campur tangan ini yang harus diwaspadai” kata Rahman yang juga sekertaris umum Kajian Ilmiah Antasari Cendikia.
            Sejarah Negara-negara Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, isu tentang gender ini tidak pernah muncul sama sekali. Karena Islam sangat memuliakan perempuan.
Berbeda dengan negara-negara yang tidak menerapkannya, apalagi negara-negara yang hanya memilih-milih syariat yang ada di dalam hukum Islam, tentu sangat marak sekali isu gender tersebut.
Padahal fakta kedepannya RUU KKG malah bisa membawa mudharat bagi kaum perempuan itu sendiri. Karena ia akan menyalahi kodratnya sebagai seorang wanita dan juga melanggar hukum-hukum Tuhan yang telah ditetapkan dalam kitabNya.
Ada beberapa pasal dalam RUU KKG yang terlalu umum dan bisa ditafsirkan secara bebas. Penafsiran secara bebas bisa saja menyimpang dari aturan Islam. Pasal-pasal seperti itu harus secara terperinci. “Apabila RUU KKG ini mau diteruskan dan ditetapkan, maka harus direvisi ulang” ujarnya. ara/mb02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar