Photo: Hesly Junianto
Kualitas Guru Bagi Generasi Emas
BANJARMASIN
– Sesuai dengan tema Hardiknas “Bangkitnya Generasi Emas Indonesia”
merupakan tanggung jawab bangsa, bagaimana agar pendidikan Indonesia lebih maju lagi dari negara tetangga.
Tema tersebut juga memberikan suatu
wacana bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin. Yaitu untuk satu
tanggung jawab serta satu cita-cita, bagaimana menjadikan generasi muda yang
berkualitas, yang dapat dibanggakan baik secara lokal, nasional maupun
internasional. Ini merupakan tanggung jawab pendidik.
Hal ini
diungkapkan Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Hesly Junianto, dengan Mata Banua pada Rabu (2/5) siang, di
ruang kerjanya. Menurut Hesly, pendidikan secara umum tidak hanya tanggung
jawab guru, tapi juga tanggung jawab keluarga, karena anak lebih banyak berada
dilingkugan keluarga dan lingkungan rumah.
Teruntuk Kota
Banjarmasin, tanggung jawab memajukan pendidikan menjadi lebih penting, sebab
mempunyai dimensi kota
pendidikan. Mengapa disebut sebagai kota
pendidikan, karena hampir semua perguruan tinggi ada di Banjarmasin, sekolah-sekolah negeri dan
swasta yang terbanyak di Kalsel ada di Banjarmasin.
Bagi masyarakat Banjarmasin,
kebanggaan sebagai kota
pendidikan ini harus dimunculkan lagi.
Untuk mencapai tujuan generasi muda
yang berkualitas, pertama harus meningkatkan sarana dan prasarana semua sekolah
yang ada di Kota
Banjarmasin. Peningkatan
sarana prasaran sekolah, tidak mungkin tanpa peningkatan dana pendidikan.
Disdik Kota Banjarmasin akan mencari bantuan melalui melalui APBD Kota
Banjarmasin, dan provinsi serta dari pemerintah pusat.
Kedua adalah kualitas guru, dimulai
dengan penilaian kinerja guru untuk mensuport guru agar lebih berprestasi. Diharapkan
prestasi ini tertular dengan anak-didiknya. Tidak mungkin guru yang
berprestasi, tidak bisa menciptakan prestasi bagi anak didiknya.
Bagi guru honorer juga tetap menjadi
perhatian pemerintah daerah. “Untuk gelombang kedua, saat ini guru honorer
sedang didata. Guru honorer yang persyaratannya terpenuhi, seperti adanya
batasan umur dan sudah bekerja minimal sejak 2005, akan diprioritaskan. Tugas
Disdik hanya mendata dan melaporkannya, selanjutnya adalah wewenang BKD”
ujarnya. ara/mb05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar