Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Jumat, 01 Juni 2012

230412-senin(selasa)-Pungli Ruang Tunggu Penumpang Tanjung Perak (di ekonomi & bisnis hal 16).doc


Photo: mb/ara
PELAYANAN - Keadaan ruang tunggu penumpang di Pelabuhan Tanjungan Perak Surabaya minim pelayanan

Pungli Ruang Tunggu Penumpang Tanjung Perak

SURABAYA - Pelindo III Cabang Tanjung Perak (PIIICTP), pada Selasa (17/4) yang mengadakan sosialisasi pelayanan, dalam rangka penilaian Pelayanan Publik dan Pelayanan Prima yang diselenggarakan oleh Kemenpan (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara) dan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) untuk tahun 2012. Sosialisasi bertempat di ruang rapat Kalimas Pelabuhan Tanjungan Perak
            Sementara praktek dilapangan, banyak penumpang kapal laut merasa dirugikan dengan adanya double tarif untuk masuk ke dalam ruang tunggu penumpang Pelabuhan Tanjungan Perak. Diduga tarif yang kedua ini adalah pungli petugas PIIICTP.
            Sebelum memasuki ruang tunggu, penumpang harus melewati tiga petugas PIIICTP. Petugas pertama di depan pintu mengikatkan sejenis gelang kertas. Lalu penumpang menemui petugas kedua untuk dicatat nama dan usianya. Pada petugas ketiga, penumpang diminta membayar tarif masuk sebesar Rp 7500.
            Beberapa penumpang merasa heran dengan adanya pembayaran tersebut. Namun di bawah tatapan wajah-wajah sangar petugas yang tanpa senyum, dengan terpaksa penumpang membayarnya. Tanpa dapat mempertanyakan, mengapa kembali harus membayar.
             Zahri (53) penumpang kapal laut yang akan berangkat menuju pelabuhan Bandarmasih di Trisakti kota Banjarmasin, menuturkan dengan Mata Banua, pada Minggu (22/4) pagi. “Tidak tahu mas, aku bingung kenapa harus membayar lagi. Tadi ingin menanyakannya, tapi petugas sekuriti ruang tunggu memaksa agar cepat membayar. Padahal sewaktu membeli tiket kapal, aku sudah membeli dan membayar karcis untuk masuk ruang tunggu seharga Rp 7500. Sekarang membayar lagi, jadinya malah Rp 15 ribu” katanya.
              Penumpang lain menambahkan, bahwa ia mencurigai tarif pembayaran kedua untuk masuk keruang tunggu penumpang adalah pungli. Menurutnya kejadian seperti ini pernah terjadi, lalu menghilang setelah ada pengawasan ketat PIIICTP.
            Seharusnya petugas ruang tunggu penumpang hanya merobek karcis yang sudah dibeli sebelumnya, dan tidak lagi meminta pembayaran. Terkadang pembayaran menjadi lebih dari Rp 7500, karena petugas seringkali tidak memberikan uang kembalian penumpang apabila Rp 10 ribu, dengan alasan tidak ada uang kembalian.
“Misalkan ada 200 penumpang dikalikan Rp 7500, maka jutaan rupiah yang masuk kantong petugas ruang tunggu penumpang. Rata-rata penumpang kapal laut adalah buruh dan pedagang kecil, yang tidak mampu membeli tiket pesawat untuk bepergian jauh. Untuk menghemat biaya dengan naik kapal laut, tapi malah dipungli” ujar Aris. ara/mb06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar