Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Jumat, 30 Desember 2011

060411-rabu(kamis)-fatwa lingkungan.2

Photo: Prof Dr H M Ma’ruf Abdullah SH MM

Fatwa MUI Sudah Terlambat

BANJARMASIN - Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan yang menetapkan tentang tentang Illegal Logging dan Illegal Mining, diterbitkan sejak 2006. Fatwa ini ditandatangani oleh semua Ketua MUI Provinsi di Pulau Kalimantan.
Setelah diterbitkan hampir 5 tahun lalu, sekarang bagaimana dengan efektivitas penerapan dari fatwa itu dan dampaknya bagi laju perusakan lingkungan di Kalsel?
Isi dari fatwa tersebut yaitu: Pertama, Penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat atau negara hukumnya haram. Kedua, Semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram. Ketiga, Penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Muhamadiyah kota Banjarmasin Prof Dr H M Ma’ruf Abdullah SH MM, dalam perbincangan dengan Mata Banua pada akhir Maret (31/3) yang lalu di kantor Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin, mengatakan “menurut saya fatwa itu sudah terlambat, karena lingkungan kita sudah hancur. Tapi tidak mengapa daripada tidak sama sekali.
Dalil tentang melarang kerusakan lingkungan dalam Al Qur’an itu sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja bagaimana dalil tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan, itulah yang terpenting.
Di negara kita ini, kelemahannya adalah dari penegakan hukum. Padahal undang-undang dan peraturannya sudah ada, banyak bahkan berlapis-lapis. Ditambah lagi dengan fatwa ini.
Saya kira juga perlu untuk melibatkan sudut pandang dari beragam agama, agar bisa sama-sama mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, serta memperbaiki yang telah rusak” ujarnya.
Apa yang dikatakan Ma’ruf menjadi penguat dari pernyataan Dwitho Frasetiandy Manager Kampanye WALHI Kalsel.
Ujar Andy “MUI menyarankan untuk membentuk pokja gabungan dari semua elemen dari aktivis lingkungan sampai pengusaha, yang akan lebih memperdalam terkait sosialisai fatwa lingkungan. Kemudian menambah atau mengkaji lagi hal-hal apa yang perlu disempurnakan dalam fatwa ini, sehinga lebih komprehensif dan holistik.
Walhi sangat mengafresiasi fatwa ini, walau hanya sebatas fatwa yang tidak memiliki hukum yang mengikat, namun paling tidak ini dapat menjadi sangsi moral bagi perusak lingkungan. Di sisi lain, para penegak hukum juga harus dilibatkan berpartisipasi dalam mendukung fatwa ini, selain mereka menegakkan hukum undang-undang.
Untuk kerja pokja, dua tiga bulan sudah cukup untuk memperluas subtansi dan sosialisasinya. Saya harap juga jangan sampai cuma kajian-kajian, tapi perlu aksi yang cepat.
Tapi fatwa ini masih dalam ruang lingkup sudut pandang Islam saja, kita harapkan kedepannya juga melibatkan umat lain dalam mencegah kerusakan lingkungan, dan mengeluarkan dalil dari agama mereka masing-masing, bahkan umat kaharingan juga perlu dilibatkan.
Imej yang berkembang saat ini dari adanya fatwa, bisa dikatakan bahwa umat muslimlah yang banyak merusak lingkungan, memang pada kenyataannya fakta dilapangan seperti itu, walau ada pihak asing dan non muslim yang juga terlibat” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar