Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2012

170112-Waspada Penawaran Fogging

Photo: drg Hj Diah Ratnani Praswati

Waspada Terhadap Penawaran Fogging


BANJARMASIN – Januari sd Maret adalah masa yang rentan terjadi penyebaran DB atau DBD. Terkadang masyarakat mencari jalan keluar yang mudah untuk menghindari DB atau DBD, yaitu dengan cara fogging (pengasapan nyamuk). Penawaran fogging inilah yang harus diwaspadai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin drg Hj Diah Ratnani Praswati, kepada Mata Banua di ruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu. Sekaligus juga untuk menjawab keluhan masyarakat, yang merasa wilayah tempat tinggalnya tidak dilakukan fogging oleh petugas Dinkes.
Menurutnya, ada masyarakat yang mau difogging atau ingin di fogging di lingkungan tempat tinggalnya. Fogging memang salah satu jalan keluar, tapi yang terpenting adalah pemberantasan sarang nyamuk dan menjaga kebersihan.
Dari keinginan masyarakat inilah yang menyebabkan munculnya fogging swasta, yang mengatas namakan Dinkes. Fogging ini dengan biaya/ membayar sekitar Rp 300 ribu atau lebih. “Dinkes sudah menemukan beberapa laporan dari masyarakat, mengenai fogging swasta ini” katanya.
Diah melanjutkan, kalaupun ada fogging, hanya pada tempat-tempat tertentu. Yaitu fogging sebelum masa penularan dan fogging sesudah masa penularan DB atau DBD. Apabila dengan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di masing-masing Kelurahan/ RT sudah dianggap cukup, dan berhasil memberantas jentik nyamuk, maka tidak perlu dilakukan fogging.
Di sinilah peran dari kader-kader jumantik yang telah di bentuk Dinkes Kota Banjarmasin, dalam memberikan penyuluhan tentang pentingnya melaksanakan 3M (menguras bak air, menutup tempat air, dan mengubur barang-barang bekas).
Pada sebuah kasus DBD yang ditemukan dalam suatu wilayah, Fogging yang dilakukan juga tidak secara menyeluruh. Namun hanya sekitar radius 100 sd 200 m disekitar tempat DBD positif tadi. Artinya 10 rumah dari rumah yang dinyatakan positif DBD. Karena memang sudah ada prosedur tetap secara nasional, mengikuti aturan dari kementrian kesehatan.
Fogging adalah racun dan sangat berbahaya, jadi harus hati-hati dilakukan. Fogging ada takarannya. Fogging yang sembarangan, akhirnya membuat nyamuk kebal atau malah meracuni masyarakat yang menghirup asapnya.
Fogging yang dilakukan Dinkes adalah gratis dan sudah dibiayaai oleh pemerintah daerah. Petugas tidak diperkenankan menerima upah atau pembayaran sepeserpun dari masyarakat.
“Apabila ada pihak yang menawarkan fogging atau petugas Dinkes yang meminta bayaran dari masyarakat, segera laporkan ke Puskesmas atau ke Dinkes” ujarnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar