Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 31 Desember 2011

051211-senin(selasa)-panti jompo (Dm.131211)

Photo:mb/ara
LANSIA – Situasi bersantai para lansia Panti Sosial Tresna Werdha Budi Sejahtera di jl A Yani km 27 Landasan Ulin Banjarbaru

Panti Jompo
Perlu Perda Yang mengatur sangsi bila tidak memberi pelayanan sosial

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan  Lanjut Usia. BAB IX, Ketentuan Pidana Dan Sanksi Administrasi, pasal 26 berbunyi:
Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Panti asuhan lanjut usia (lansia) terlantar atau atau panti jompo yang disebut dengan Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Sejahtera, yang di kelola Dinas Sosial Provinsi (Dinsos Prov) Kalsel terdapat di dua tempat. Pertama PSTW di jl A Yani km 27 Landasan Ulin Banjarbaru dan PSTW jl A Yani km 38 di Martapura.
Menurut Drs H Asmullah, kepala PSTW Budi Sejahtera. Resminya berdasarkan otonomi daerah pada 2002, kewenangan PSTW pengelolaannya berada dibawah dinas sosial provinsi. Baik masalah kepegawaian, fasilitas, dan termasuk juga anggarannya. Sebelumnya PSTW milik Kanwil Depsos. PSTW di Banjarbaru dibangun pada 1982, dan PSTW di Martapura dibangun pada 1962.
            PSTW di Banjarbaru mempunyai 13 wisma dengan kapasitas ada 110 lansia, sedangkan PSTW di Martapura mempunyai 7 wisma dengan kapasitas ada 60 lansia. Dari jumlah keseluruhan, 60 persen lansia wanita.
Lansia paling tua yang ada di PSTW berusia 90 tahun. Penempatan lansia pada wisma (kelompok) tergantung dari masalah lansia tersebut. Baik dari segi sosialisasinya, motivasinya dll.
            Kebanyakan dari lansia yang ada PSTW Budi Sejahtera sudah tidak mempunyai keluarga lagi, yang mempunyai keluarga hanya 30 persen. Sebagian lansia diantar oleh Dinsos Kabupaten/Kota, sebagian lagi hasil dari rajia razia gelandangan dan pengemis. Ada pula yang datang sendiri, karena merasa di kampungnya tidak mempunyai sanak keluarga.
            Banyak kegiatan yang dilakukan dalam PSTW. Seperti bimbingan mental keagamaan (ceramah agama, yasinan, maulid habsyi dll). Ada bimbingan sosial seperti kerja kelompok, terapi kelompok, hubungan dengan masyarakat, hubungan dengan lingkungan. Ada bimbingan kesehatan dan rekreasi sosial.
Ada pula bimbingan keterampilan, seperti menjahit, menyulam, menganyam, membuat kue dll. Untuk keterampilan ini hanya sebagai pengisi waktu lowong para lansia. Sebab faktor  usia lanjut membuat lansia cepat merasa lelah. Tapi ada pula lansia yang rajin membuat kerajinan, sehingga bisa untuk dijual.
            H Asmullah yang telah menjadi Kepala PSTW Budi Sejahtera dari 2003. Pada akhir perbincangan ia mengatakan.
“Tugas di sini adalah ibadah, sebab tidak mudah merawat para lansia. Sementara masih banyak lansia yang terlantar di luar sana.
Saat ini ada UU RI yang mengatur sanksi, bagi yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial lansia. Sayangnya UU RI ini tidak di perkuat dengan peraturan daerah (tidak ada perda untuk pelayanan dan sanksi bagi lansia)” ujarnya. araska

Tidak ada komentar:

Posting Komentar