Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 31 Desember 2011

281211-rabu(kamis)-Forum panti Bjm pertanyakan standarisasi

Forum Pertanyakan Standarisasi Panti

BANJARMASIN – Standarisasi panti yang mendapat bantuan pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) provinsi, Dinsos kota dan Kesra Pemko Banjarmasin, adalah telah berdiri/ beroperasi minimal dua tahun, mempunyai akta notaris, mempunyai akses kekayaan panti, dan tidak terletak di jalur yang dilarang pemerintah atau tidak dijalur hijau.
            Hal ini diungkapkan oleh Ketua Forum Panti se Kota Banjarmasin (FPKB), M Zaini SPd beberapa waktu yang lalu kepada Mata Banua. Menurutnya persyaratan dua tahun berdiri adalah dari Dinsos prov.
Selain standarisasi tersebut masih ada peraturan lain yang akan diberlakukan, yaitu uji kompetensi panti. “Stadarisasi lain, dapat kami terima, tapi peraturan uji kompetensi inilah yang kami pertanyakan?” kata Zaini.
            Ada 20 Panti Asuhan (PA) yang tergabung dalam FPKB, dari 20 panti yang masih belum mendapat bantuan yaitu PA Al Mu’awanah. Realisasi bantuan untuk PA Al Mu’awanah pada 2012. Sementara PA Al Hidayah dan PA Al Asri dianggap Depsos masih belum memenuhi standarisasi persyaratan yang ditentukan, dan belum bergabung dengan forum.
            FPKB mengadakan pertemuan satu bulan sekali. Forum menjadi tempat untuk silaturahmi dan saling bertukar informasi antar panti. Baik mengenai kepengasuhan, kelembagaan dll, sehingga antara satu panti dengan lainnya saling berbagi pengalaman. Serta mengarahkan kepada dermawan untuk memberi bantuan kepada panti yang lebih membutuhkan.
            Forum pernah melaksanakan pengasuhan anak secara bergantian antar panti. Apabila salah satu panti sudah tidak bisa mengasuh/ membina anak asuhnya yang nakal, maka akan dipindah kepanti lain.
Rupanya cara seperti ini mendatangkan efek negatif bagi panti lain, sebab si anak membanding-bandingkan antara satu panti dengan panti lainnya (menjelek-jelekkan panti lain). Sehingga pengasuhan model ini tidak dilakukan lagi, apabila si anak memang sudah tidak bisa di bina lagi oleh suatu panti, akan langsung dipulangkan ke keluarganya.
            Bantuan dari Kesra kota Banjarmasin berupa bantuan dana, sebesar Rp 3500 per anak per hari yang diserahkan tiga bulan sekali, langsung kepada ketua panti. Bantuan ini diperuntukkan untuk bantuan biaya makan dan tambahan gizi  Sedangkan bantuan berupa barang dari Dinsos kota Banjarmasin.
Untuk bantuan dari kementrian sosial melalui Dinsos prov juga dalam bentuk dana sebesar Rp 3000 per anak per hari yang di transfer langsung ke rekening masing-masing panti, satu tahun sekali. Bantuan ini diperuntukkan untuk tambahan biaya pendidikan, kebutuhan dasar (tambahan gizi), dan kesehatan.
“Kalau ditotal bantuan dari pemerintah ada Rp 6500 per anak per hari, idealnya bagi satu orang anak adalah Rp 17500 per hari. Paling besar biaya pendidikan, belum lagi ditambah dengan operasional panti, seperti telepon, PLN dll” ujarnya.
FPKB menilai kontribusi Dinsos selama ini kepada panti di kota Banjarmasin yang tergabung dalam forum, sudah lebih baik. Walau ia berharap untuk lebih baik lagi. ara/mb05


Tidak ada komentar:

Posting Komentar