Photo: drg Hj Diah Ratnani Praswati
Fogging Tidak Bisa Sembarangan
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin drg Hj Diah Ratnani Praswati, kepada Mata Banua di ruang kerjanya pada Jumat (14/12), sekitar pukul 11.00 WITA.
Penjelasan dari Kadinkes Kota Banjarmasin ini, terkait keluhan warga yang merasa tidak mendapatkan fogging di lingkungan RT nya. Menurut Kadinkes Kota Banjarmasin, tidak semua RT dikelurahan tertentu yang ada di Kota Banjarmasin mendapatkan fogging.
Apabila dengan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di masing-masing Kelurahan/ RT sudah dianggap cukup, dan berhasil memberantas jentik nyamuk, maka tidak perlu dilakukan fogging.
Di sinilah peran dari kader-kader jumantik yang telah di bentuk Dinkes Kota Banjarmasin, dalam memberikan penyuluhan tentang pentingnya melaksanakan 3M (menguras bak air, menutup tempat air, dan mengubur barang-barang bekas).
Kemudian dalam mensurvey/ pemantauan jentik di wilayahnya masing-masing, dan melaporkannya ke puskesmas setempat setiap bulannya. Serta kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) bersama warga.
Tahapan ini adalah kegiatan yang dilakukan sebelum masa penularan . Apabila sudah terjadi kasus Demam Berdarah (DBD), maka termasuk dalam fogging setelah masa penularan.
Pada sebuah kasus DBD yang ditemukan dalam suatu wilayah, Fogging yang dilakukan juga tidak secara menyeluruh. Namun hanya sekitar radius 100 sd 200 m disekitar tempat DBD positif tadi. Artinya 10 rumah dari rumah yang dinyatakan positif DBD. Karena memang sudah ada prosedur tetap secara nasional, mengikuti aturan dari kementrian kesehatan.
“Fogging adalah racun dan sangat berbahaya, jadi harus hati-hati dilakukan. Fogging yang sembarangan, akhirnya membuat nyamuk kebal atau malah meracuni masyarakat yang menghirup asapnya. Yang terpenting dalam mencegah DBD bukanlah foggingnya, tapi pemberantasan sarang nyamuknya” ujar Kadinkes Kota Banjarmasin.
Ia menghimbau agar masyarakat berhati-hati apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengatas namakan Dinkes, dan menawarkan untuk melakukan fogging. Apalagi bila disertai dengan biaya.
Fogging yang dilakukan Dinkes adalah gratis dan sudah dibiayaai oleh pemerintah daerah. Petugas tidak diperkenankan menerima upah atau pembayaran sepeserpun dari masyarakat.
“Apabila ada pihak yang menawarkan fogging atau petugas yang meminta bayaran dari masyarakat, segera laporkan ke Puskesmas atau ke Dinkes” pungkasnya. ara/mb05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar