Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2011

010211-selasa(rabu)-jawaban TB


Photo:
PERDA – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, No.28 tahun 2009, tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terhadap Gedung Taman Budaya Banjarmasin

TAMAN BUDAYA ANGKAT BICARA

BANJARMASIN – Keterbukaan dan transparasi akan menjelaskan, dimana titik perbedaan pemahaman terhadap peraturan serta penerapannya. Apalagi bila menyangkut kepentingan penggunaan dari publik.
Menyoal komersilisasi gedung Taman Budaya tentang tarif pemakaian gedung pertunjukan dan panggung terbuka yang dikeluhkan seniman, akhirnya Taman Budaya angkat bicara.
Pada Senin siang (31/1), melalui staf tata usaha dan tata laksana Taman Budaya Banjarmasin, Syahriyani memperlihatkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan, No.28 tahun 2009. tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terhadap Gedung Taman Budaya Banjarmasin. Antara lain daftar tabel harga pemakaian:     
Satu, untuk pemakaian Gedung Wargasari. Bagi masyarakat umum; siang jam 06.00 sd 18.00 Rp.1.750.000, malam jam 18.00 sd 24.00 Rp.2.250.000, dari siang hingga malam jam 06.00 sd 24.00 Rp.3.500.000. Bagi Pelajar , Mahasiswa dan Kelompok Komunitas Seni lainnya Rp.500.000.
Dua, untuk sekali pemakaian Gedung Balairungsari. Bagi masyarakat umum; siang jam 06.00 sd 18.00 Rp.650.000, malam jam 18.00 sd 24.00 Rp.750.000, dari siang hingga malam jam 06.00 sd 24.00 Rp.1.000.000. Bagi Pelajar , Mahasiswa dan Kelompok Komunitas Seni lainnya Rp.500.000.
Tiga, pemakaian halaman dan tanah, 5 persen dari harga lahan atau tanah.
Kemudian pada kolom empat tabel sudut paling kanan ada catatan, yaitu untuk kegiatan kedinasan sendiri dan gelar kesenian tidak dipungut retribusi.
Menurut Syahriyani “ini adalah perda yang terbaru, refisi dari Perda Provinsi Kalimantan Selatan, tahun 2006, yang malah retribusinya lebih mahal lagi. Kalaupun ada dari komunitas seni yang mengatakan membayar hingga Rp.1 juta, sedang Perdanya Rp.5 ratus ribu, sisanya itu kemungkinan besar karena di luar aturan Perda dan dibenarkan saja oleh biro keuangan, yang digunakan untuk memberi jasa petugas kebersihan dan perlengkapan.
Terkadang mereka membayar hanya sesuai Perda, jadi kamilah yang akhirnya memberi petugas kebersihan dan perlengkapan. Sedangkan pembayaran retribusi sesuai Perda kita setorkan ke pemerintah provinsi.
Kalau memang pagelaran mereka benar-benar kental seni budaya daerahnya, akan kita gratiskan” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar