BANJARMASIN – Sudah ratusan kali seminar, symposium, workshop, penelitian dilakukan untuk mengubah kondisi lingkungan hidup menjadi lebih baik lagi. Namun ternyata itu semua tidak cukup, hingga akhirnya dikeluarkan fatwa haram bagi perusak lingkungan.
Pada perbincangan Mata Banua dengan Dwitho Frasetiandy Manager Kampanye WALHI Kalsel pada Kamis (31/3) siang, ia menilai “untuk melihat fatwa ini kita harus melihat dari beberapa perspektif persoalan.
Dari tingkat substansi isunya, apakah hanya menyangkut permasalahan lingkungan yang kecil atau berdampak secara luas. Lalu, apakah itu menyangkut persoalan-persoalan yang sangat jelas atau kontroversial? Terutama menyangkut implikasi dari penerapan butir-butir fatwa itu. Kelebaran (penafsiran) sangat memerlukan kebijakan tersendiri untuk berfatwa, karena akan ada potensi munculnya opini yang berbeda.
Bagaimana dengan penerimaan masyarakat luas atas keberadaan fatwa ini ke depannya, dan sejauh mana fatwa ini dikuti oleh umat? Terkait kondisi sistem sosial yang ada di Kalsel, di mana fatwa itu akan diberlakukan. Aspek ini menjadi penting, karena nanti sangat berkaitan erat dengan kredibilitas lembaga fatwa yang bersangkutan. Kemudian, bagaimana fatwa ini disosialisasikan? Sehingga benar-benar fatwa ini menyentuh langsung kepada masyarakat (umat) yang terdampak” ujarnya.
Andy melanjutkan “berdasarkan beberapa indikator masukan yang disebutkan diatas, menjadi sebab sebuah fatwa harus diuji dan dipertanggungjawabkan. Agar fatwa tersebut tidak menjadi sia-sia, dan dapat ditinjau dari segala perspektif. Serta menjadi sebuah fatwa yang efektif, dalam menekan laju kerusakan lingkungan di Kalsel.
Ketika secara substantif fatwa tersebut diterima, maka urusannya menjadi gerakan moral. Bagaimana penerimaan publik dan implementasinya perlu dibangun, dan dikawal oleh kita semua dengan seksama.
Indikator diatas tidaklah baku, bisa saja hal dasar perspektif diatas harus selalu diperbaharui bersama, sesuai dengan kondisi di lapangan dan terus untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Baik masukan ketika merumuskannya, mengevaluasi dan mengkritisi kredibilitasnya, apapun fatwanya, termasuk fatwa MUI” katanya.
Menurut Andy “pemanfaatan dan penyebarluasan sebuah fatwa yang telah dihasilkan, hendaknya dapat mengadopsi pemikiran dan pendapat arus bawah, baik yang terimbas secara langsung maupun tidak langsung.
Sebuah keputusan bersama yang dihasilkan oleh orang banyak, serta di bawah naungan majelis yang baik, akan menghasilkan sebuah keputusan yang mempunyai sebuah tujuan yang mulia, yaitu cita-cita menuju lingkungan hidup di kalsel yang lebih baik dan dicita-citakan oleh masyarakat secara keseluruhan. Hal ini menjadi tugas kita semua untuk mengawalnya “pungkas Andy. ara/mb05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar