Landasan Prinsip Persatuan NKRI
Menurut H Fakhruddin AM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kalsel, dalam Diskusi Publik yang dilaksanakan oleh Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBT) pada Sabtu (23/7) pagi yang lalu, mengatakan “suatu persatuan mempunyai makna, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip yang harus tetap dijaga. Prinsip-prinsip tersebut yaitu:
Prinsip Bhineka Tunggal Ika, yaitu mengakui bahwa bangsa Indonesia , merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat istiadat yang majemuk.
Prinsip Nasionalisme Indonesia , yaitu nasionalisme yang tidak mengagung-agungkan, serta merasa lebih unggul dari negara-negara lain, dan juga tidak memaksakan kehendak kepada bangsa lain.
Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab, yaitu bahwasanya bangsa Indonesia yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa” ujarnya.
Selanjutnya ungkap Fakhruddin “Prinsip Wawasan Nusantara, yaitu kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu pula manusia Indonesia merasa bersatu, senasib sepenanggungan, sebabangsa dan setanah air, serta mempunyai tekad yang sama dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi, yaitu dengan semangat persatuan Indonesia , kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.
Maka, dengan menjalankan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh, Indonesia akan terhindar dari perpecahan” pungkasnya. ara/mb05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar