Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 31 Desember 2011

071011-jumat(sabtu)-Partai dalam KPU

Ancaman Bagi Demokrasi Bangsa

BANJARMASIN – Seperti yang diberitakan, bahwa Komisi II DPR RI, merevisi UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Diputuskan, anggota parpol boleh ikut serta mengurus KPU, dengan syarat ia sudah mengundurkan diri dari parpol. Ini merupakan ancaman bagi demokrasi” ungkap Muhammad Pazri, pada Rabu (5/10) malam.
            Dalam diskusi kecil tersebut, Ketua Umum  KAMMI Komisariat Banjarmasin ini, memaparkan beberapa data.
“Perubahan UU 22/2007 tersebut, mencabut pasal 11 huruf i dan pasal 86 huruf i, yang melarang bagi anggota partai politik untuk menjadi anggota KPU/Bawaslu, kecuali sudah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
            Prasyarat hanya mengundurkan diri dari parpol ketika masuk menjadi anggota KPU, tidak memadai untuk menjaga independensi penyelenggara pemilu. Disamping itu kinerja KPU akan tidak independent, karena akan bercampur dengan berbagai kepentingan politis yang berasal dari anggota parpol dalam KPU” ujarnya.
            Menurut Pazri “aku memang belum membaca UU penyelenggaraan pemilu yang baru secara keseluruhan, tetapi melihat isi pasal 11 dan 86 itu saja, maka ada beberapa implikasi yang terjadi jika anggota parpol menjadi anggota KPU, diantaranya:
Intervensi terhadap Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh elit parpol. Terpinggirkannya kepentingan bangsa, yang dilakukan oleh elit parpol. Potensi konflik antara anggota KPU yang berasal dari parpol, karena tuntutan wajib menang bagi partainya. Kemungkinan konflik ini dapat merembet hingga pendukung.
Kemudian, peluang terjadinya kecurangan, dalam rangka memenangkan hasil pemilu akan sulit dicegah, mengingat keterlibatan anggota parpol, hingga tingkat terendah dalam lembaga penyelenggaraan pemilu.
Ini ancaman bagi demokrasi kita, padahal (pasal) ini merupakan salah satu amanat reformasi, yaitu menjadikan KPU yang independent, untuk menyelenggarakan pemilu yang lebih demokratis, jujur dan adil.
Kalau orang partai masuk dalam KPU, sulit menjaga indipendensi, walaupun sudah mengundurkan diri dari Partai, ikatan emosional dengan partai pasti ada. Bagai mana bisa bersikap netral” pungkas Pazri yang saat ini, telah mencalonkan diri untuk menjadi Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat. ara/mb05
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar