Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2011

080311-selasa(rabu)-ombudsman bjm1


Photo: Noorchalis Majid

Ombudsman Masih Asing di Kalsel

BANJARMASIN – Tidak di kota maupun di desa, selalu akan ada masalah yang menjadi keluhan masyarakat terhadap pelayanan umum oleh penyelenggara negara dan pemerintah.
            Meski sudah berdiri 10 tahun, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih kurang popular di telinga masyarakat serta tak sedikit masyarakat yang kurang familiar dengan Ombudsman dan kewenangannya. Untuk lebih luas lagi menjaring keluhan masyarakat dasn untuk mengenalkan ORI, sejak November 2010 telah telah dibentuk perwakilan ORI Wilayah Kalimantan Selatan.
            Empat bulan sudah keberadaan ORI Wilayah Kalsel di Banjarmasin, Noorcholis Majid  Ketua Perwakilan Wilayah, pada Selasa (8/3) menuturkan dengan Mata Banua, katanya “sejak disahkannya RUU ORI menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada 9 September 2008, lembaga Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia.
ORI memiliki kewenangan mengawasi pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara negara dan pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara negara dimaksud meliputi Lembaga Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Instansi Departemen dan Non-Departemen, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta badan swasta dan perorangan yang seluruh/ sebagian anggarannya menggunakan APBN/ APBD” ujarnya.
Lanjut Noorcholis “sebelumnya, tidak banyak diketahui masyarakat bahwa pada 2009 lalu ORI pernah menyelenggarakan Klinik Pengaduan Masyarakat di Kalsel selama tiga hari. Dan selama itu, terdapat 14 laporan terkait dengan pelayanan publik di Kalsel.
Menyadari banyaknya potensi permasalahan pelayanan publik di Kalsel, maka ORI dirasa perlu untuk membentuk kepanjangan tangan atau perwakilan Ombudsman di Provinsi Kalsel. Maka pada November 2010 itulah dibentuk perwakilan ORI Wilayah Kalsel.
Mekanisme pelaporan, Ombudsman merekomendasikan ke Inspektorat Jenderal atau yang terkait dari lembaga yang dilaporkan. Ketentuan Ini sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun ?008 (BN No. 7743 hal. 1B-9B) tentang ORI” katanya.
Noorcholis mengakui “banyak petugas pelayanan, termasuk pejabatnya yang masih kurang sadar bahwa pelayanan publik juga bagian dari kepentingan mereka. Dan hal inilah yang menimbulkan buruknya pelayanan kepada masyarakat” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar