Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 31 Desember 2011

080911-Obat Tradisional Untuk Penyakit Kaki Gajah

Saleb Tradisional Mengobati Penyakit Kaki Gajah

SECARA medis penyakit kaki gajah (Filariasis atau Elephantiasis) adalah golongan penyakit menular, yang disebabkan oleh cacing Filaria yang ditularkan melalui berbagai jenis nyamuk. Setelah tergigit nyamuk, parasit (larva) akan menjalar dan ketika sampai pada jaringan sistem lympa maka berkembanglah menjadi penyakit tersebut.
            Penyakit ini bersifat menahun (kronis) dan bila tidak mendapatkan pengobatan, dapat menimbulkan cacat menetap berupa pembesaran kaki, lengan dan alat kelamin baik perempuan maupun laki-laki. Penyakit Kaki Gajah bukanlah penyakit yang mematikan, namun demikian bagi penderita mungkin menjadi sesuatu yang dirasakan memalukan bahkan dapat mengganggu aktifitas sehari-hari.
            Penanganan dini terhadap penderita penyakit kaki gajah, adalah membasmi parasit atau larva yang berkembang dalam tubuh penderita, sehingga tingkat penularan dapat ditekan dan dikurangi.
            Pada masyarakat Banjar, di kenal sejenis penyakit yang dinamakan tubab atau ada pula beberapa daerah di Kalsel yang menyebutnya bantat. Secara medis tubab atau bantat ini, digolongkan sebagai penyakit kaki gajah.
            Biasanya tanda-tanda penyakit yaitu terjadinya pembengkakan pada kaki, dengan warna kulit menjadi hitam kecoklatan. Secara tradisional Banjar, untuk mengobatinya dengan menggunakan daun lambai-lambai. Pohon lambai-lambai banyak terdapat di daerah sepanjang pantai yang terdapat hutan mangrove.
            Cara pengolahan obatnya, yaitu beberapa lembar daun lambai-lambai  di campur dengan kapur sirih, kemudian di tumbuk sampai lumat, hingga menjadi seperti saleb. Teknis pengobatannya, lulurkan atau usapkan saleb tersebut pada kaki yang terserang tubab atau bantat.
            Sebaian masyarakat tradisional Banjar, ada pula yang mengobati tubab atau bantat dengan cara di urut (di pijat) pada ahlinya. Kemudian di percaya bahwa, orang yang terkena tubab atau bantat, tidak di perkenankan memakan nasi orang yang meninggal dunia.
            Yang di maksud nasi orang yang meninggal dunia, yaitu nasi yang berasal dari selamatan (kenduri), yang diadakan untuk memperingati dan mendoakan arwah orang yang telah meninggal dunia, yang dalam bahasa Banjar di sebut bahaulan.
            Apabila pantangan ini dilanggar, maka penyakit tubab atau bantat yang di derita orang tersebut, tidak akan mau sembuh” ungkap Drs Syarifuddin R, budayawan Kalsel yang banyak melakukan penelitian tentang budaya tradisional masyarakat Banjar. ara/mb07

Tidak ada komentar:

Posting Komentar