Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 31 Desember 2011

090611-kamis(jumat)-PLN alternatif


Photo: Noorcholis Majid dan Rifqinizami Karsayudh

Kemungkinan Pengambil Alihan PLN Oleh Pemerintah Daerah

BANJARMASIN – Pemadaman listrik dengan alasan PLN kekurangan daya, akan terus menghantuai Kalsel Teng, apabila pemerintah daerah tidak bertindak cepat mengatasi akar permasalahannya.
            Menanggapi persoalan PLN, Noorcholis Majid Ketua Komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kalsel, dalam wawancara seusai Seminar Good Corporate Governance, Kendala dan Tantangannya, yang dilaksanakan oleh Banjarmasin in sight (Forum peduli perkembangan kota) di Hotel Palm, pada akhir Mei (26/5) yang lalu, mengatakan “permasalahan PLN Kalsel Teng, adalah sistemnya yang sangat bermasalah, dan kita sudah menyurati.
Yang ada mendapat tanggapan dari PLN, hanya permasalahan seperti pemasangan travo, yang dianggap oleh masyarakat tidak melibatkan mereka dalam pemasangannya, dan PLN bersedia merundingkannya dengan masyarakat mengaenai pemasangan itu.
Sementara, kasus pemadaman listrik, masih kita kumpulkan bahannya, melakukan investigasi lapangan dan kita cari letak persoalannya dimana” ujarnya.
            Dilain pihak, Rifqinizami Karsayudh, Pengamat Hukum dan Pemerintahan yang juga sebagai nara sumber dalam seminar, mengungkapkan “untuk urusan kelistrikan, sebenarnya kita punya angin segar, karena ada pernyataan Gubernur Kalsel dalam sebuah dialog, bahwa Gubernur siap mengambil alih urusan kelistrikan, bila memang PLN tidak mampu.
Pengambil alihan kelistrikan oleh pemerintah daerah, itu memungkinkan karena sebenarnya sudah ada di atur dalam Undang-Undang Kelistrikan, bahwa perusahan pemerintah daerah, bisa ikut serta dalam urusan kelistrikan.
Jadi, tinggal kita tunggu pernyataan Gubernur itu, bagaimana realisasinya dan ini harus cepat dilakukan, jangan cuma wacana yang telah dilontarkan dari dulu-dulu tapi tidak pernah dilaksanakan” katanya.
Lanjut Rifqinizami “katakanlah memang PLN kekurangan daya yang menyangkut bahan bakar pembangkit listriknya. Tapi saat ini sudah didirikan PLN batu bara, dengan direktur utamanya adalah Khairil salah satu calon gubernur kita kemaren.
Tugas pokok dan pungsi PLN batu bara ini adalah bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan prudusen batu bara, agar batu baranya dijadikan bahan bakar PLN. Jadi PLN membeli batu bara itu dari perusahaan-perusahaan itu.
Pertanyaan mendasarnya, kalau memang kita punya kedaulatan terhadap bumi, air dan tanah, seharusnya pemerintah itu tidak membeli dari perusahaan batu bara. Tapi di buatkan ijin usaha pertambangan milik PLN sendiri, sehingga PLN punya KP.
Khairil beralasan bahwa kita terbentur aturan-aturan. Kalau memang terbentur aturan dan aturan itu di buat oleh pemerintah, bisa saja aturan itu dirubah. Situasi ini, malah menimbulkan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dengan membuat aturan yang tidak praktis.
Sekarang tinggal apakah Drs H Rudy Ariffin berpikir, bahwa kita bisa mengelolanya dengan cara membuat tenaga listrik sendiri, tapi dikerjasamakan dengan PLN, lalu caranya bagaimana dan itu cepat saja digarap, dari pada kita terus protes ke PLN, yang hingga kini tidak punya solusi juga” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar