Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 31 Desember 2011

140911-rabu(kamis)-penggunaan dana bos (Dm.160911)

Hanya Laporan Pajak Dana BOS Yang Kurang Tepat

BANJARMASIN – Tidak ada masalah yang cukup berarti, dengan penyerapan biaya operasional sekolah (BOS) di kota Banjarmasin” ungkap sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Dra Hj Nurhidayah MM, pada Jumat (9/9) siang yang lalu, kepada Mata Banua, di ruang kerjanya.
Penjelasan Nurhidayah ini, terkait adanya laporan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel, Elin Sumarlin dalam rapat koordinasi dengan dinas Provinsi Kalsel, yang salah satunya mengenai masih rendahnya penyerapan biaya operasional sekolah (BOS) di Kalsel.
Menurut Nurhidayah “Dana BOS ini sudah lama, yaitu semenjak 2006, jadi semua sekolah di kota Banjarmasin, rata-rata sudah memahami. Namun, tahun ini kan polanya berubah. Sekarang dana itu di transfer dari kas umum Negara, ke kas umum daerah, baru masuk ke rekening kepala sekolah.
Di tingkat sekolah, tidak ada kesulitan yang cukup berarti, walau dalam mekanisme dana ini perlu pemahaman lebih lanjut. Faktor kehati-hatian yang sedikit memperlambat prosesnya, mungkin terletak pada kas umum daerah saja.
Sejauh ini, Disdik Kota Banjarmasin sudah memfasilitasi administrasinya, kami yang mensosialisasikan petunjuknya. Petunjuk itu dari awal sudah kami sosialisasikan.
Mengenai penyerapan penggunaan dana, 90 persen sekolah-sekolah di Kota Banjarmasin, sudah memahami. Tinggal 10 persen sisanya, dari sekolah-sekolah dipinggiran yang memang, tahap pemahamannya lebih lambat. Untuk ini kami sudah melakukan sosialisasi berulang-ulang, terutama pada sekolah dasar dan taman kanak-kanak” ujarnya.
Lanjutnya “Disdik melalui pengawas sekolah, dari awal minimal dua kali melakukan sosialisasi mekanisme dana BOS. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya. Fungsi Disdik di sini hanya mendampingi agar sesuai pedoman. Apabila laporan administrasi dari sekolah, masih belum dibuat atau terlambat, Disdik akan segera menindak lanjuti.
Untuk ketepatan penggunaan dana BOS, semuanya pas saja. Hanya dari laporan pajak yang kurang tepat, karena pembelian diatas dari satu juta, ada pajaknya. Laporan pajak ke dinas terkait ini, yang terkadang tidak di pahami, atau tidak tepat waktu memberikan laporan” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar