Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2011

180311-jumat(sabtu)-ijin tambang pulaulaut4


Photo: Doc Walhi Kalsel

Pelanggaran Peraturan Menteri Negara LH

BANJARMASINDraft Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) mempunyai batasan waktu dalam pengiriman dan penilaiannya. Keterlambatan pengiriman berarti telah melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Batasan waktu pengiriman  Draff KA-ANDAL ini menjadi salah satu persoalan yang dipermasalahkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan mengenai perizinan eksplorasi pertambangan batubara di kabupaten Kotabaru.
Menurut Dwitho Frasetiandy Manager Kampanye WALHI Kalsel, beberapa waktu lalu pada awal Maret, menjelaskan “kisruh lingkungan di kabupaten Kotabaru yang dimulai dari Desember 2004 hingga 29 Maret 2010, menjadi semakin mengkristal pada Draff KA-ANDAL, setelah masalah undangan pembahasan KA-AMDAL yang tidak diterima seluruh anggota komisi AMDAL.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki kembali dokumennya. Namun, tidak seluruh anggota komisi AMDAL menerima undangan pembahasan KA-ANDAL” ujarnya.
Lanjut Andy ”sedangkan surat Bupati Nomor 660/161/BLHD tgl 4 Juni 2010 perihal Ekspose Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL, RPL) yang dilaksanakan 16 Juni 2010. Surat dan dokumen AMDAL baru diterima oleh anggota komisi AMDAL pada 3 hari sebelum pelaksanaan pembahasan AMDAL, tepatnya 13 Juni 2010.
Hal ini melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008, Tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pasal 24 ayat 3. Undangan dan dokumen diterima oleh seluruh peserta rapat komisi penilai paling sedikit 10 hari kerja sebelum dilaksanakan rapat komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” katanya.
Andy mengungkapkan ”acara Ekspose Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL, RPL) yang dilaksanakan 16 Juni 2010 di Gedung Abdi Negara. Salah satu anggota tim Komisi AMDAL telah membuat penilaian dokumen AMDAL dengan penilaian DOKUMEN DITOLAK serta dengan pernyataan pada kolom saran/perbaikan, kesimpulannya: Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan Bupati Kotabaru Cacat Hukum.
Namun penolakan dokumen yang dilakukan oleh Komisi AMDAL, tidak ditindaklanjuti. Malah pimpinan rapat (Bupati) mengisyaratkan/ memerintahkan kepada anggota komisi AMDAL agar tidak membahas dokumen AMDAL. Isyarat ini khususnya ditujukan kepada anggota komisi AMDAL dari SKPD.
Dilain pihak, dari yang hadir pula dalam Acara Ekspose Dokumen AMDAL, terlihat sudah disetting, seperti masyarakat yang mendukung adanya pertambangan, lengkap dengan baju dan atribut lainnya. Semua ini sangat kentara, sehingga mungkin wajar untuk menyebut proses ini ’diatur” pungkas Andy. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar