Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2011

210211-senin(selasa)-film asing


Photo: mb/ara
FILM ASING - Kendati beredar kabar, film-film asing sudah ditarik peredarannya di bioskop-bioskop di Indonesia, XXI Cinema Duta Mall Banjarmasin masih memutar beberapa film asing

FILM ASING MASIH DIPUTAR XXI CINEMA DUTA MALL

BANJARMASIN – Kebijakan bea masuk film asing (impor) yang ditetapkan pada Januari 2011 oleh Tim Tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, telah melahirkan protes dari Motion Picture Association (MPA) of America atau asosiasi produser Amerika dengan cara menghentikan peredaran film Hollywood ke Indonesia, dipastikan berakibat tidak akan ada lagi film-film kaliber dunia yang beredar di bioskop-bioskop di Tanah Air.
            Kendati beredar kabar, film-film asing sudah ditarik peredarannya di bioskop-bioskop di Indonesia oleh MPA. Dari pantauan Mata Banua hingga Senin (21/2) di XXI Cinema Duta Mall Banjarmasin, masih diputar sejumlah film-film asing dari Hollywood. Film yang now showing ada dua film dari nasional dan enam film asing.
            Menanggapi kabar tidak adanya lagi film dari Hollywood yang akan diputar di XXI Cinema DM, beberapa masyarakat yang sedang membeli tiket film XXI Cinema berkomentar:
            “Tidak seru lagi, kalau film asing tidak diputar, jadinya malas nonton ke XXI Cinema, film Indonesia kurang asik” ujar Andi (27)yang sedang menunggu temannya untuk nonton.
Menurut Nia (26), karyawan swasta di Banjarmasin yang ditemui di depan XXI Cinema, berkata “kalau hanya memutar film Indonesia, boleh jadi bioskop bakal ditinggalkan. Yang ada, penonton lari ke film bajakan”
Sedang Reza (23), mahasiswa Uvaya Banjarmasin berbeda pendapat “diputar atau tidak film asing di bioskop bagiku sama saja, karena aku sangat jarang nonton di XXI Cinema DM, lebih murah cari DVDnya” ujarnya.
Sementara itu tidak hanya direaksi MPA, sebagai Perwakilan produsen film Hollywood di Indonesia, tetapi juga dari Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (perwakilan produsen film Mandarin dan India) yang turut menghentikan peredaran film-filmnya di Indonesia.
Seperti diketahui, kebijakan bea masuk film impor sendiri tertuang dalam SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan royalti dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas peredaran film impor. Pihak distributor juga dibebani tarif PPN dan PPh atas film impor flat sebesar 0,43 dollar AS atau setara Rp 3.870 per meter
Jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, ada kemungkinan Dirjen Bea Cukai akan kehilangan rencana anggaran pendapatan dari film impor sebesar 23,75% atas bea masuk barang, 15% PPh hasil eksploitasi film impor, dan Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan 10-15% pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah.
Dilain pihak, selama ini tarif royalti film produksi dalam negeri sebesar 15 persen. Sedangkan film impor hanya dikenai bea masuk USD 0,43 (sekitar Rp 4.000) per meter rol film. Melalui SE-03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor, berarti beban tarifnya kini menjadi setara dengan pajak royalti film nasional. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar