Perda Perijinan Pengobatan Tradisional
BANJARMASIN – Terkait perkembangan rumah kesehatan pengobatan tradisional atau
pengobatan alternatif yang makin marak, Dinas Kesehatan kota
Banjarmasin
mulai angkat bicara.
Sebelumnya,
penjelasan dari Kepala Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan
(Dinkes) Provinsi Kalsel, Drs.A.Murjani,M.Kes,SH, “rumah kesehatan atau
pengobatan alternatif termasuk dalam ijin pengobatan tradisional, untuk
perijinannya yang berhak mengeluarkan adalah Dinkes kabupaten/ kota. Melihat keadaan
semakin banyaknya rumah kesehatan tersebut, maka apabila tidak terpantau
berarti akan berdampak luas bagi masyarakat Kalsel” ujarnya beberapa hari yang
lalu.
Dilain pihak, Kepala
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin drg Diah Ratnani Praswati pada Jumat (21/1)
membenarkan, bahwa “perijinan untuk pengobatan tradisional di kota
Banjarmasin ada
dalam wewenang kami. Ini sesuai dengan perda kota
Banjarmasin
nomor 9 tahun 2007, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perijinan di
bidang Kesehatan” katanya.
Untuk lebih
jelasnya Diah membacakan pasal-pasal dalam perda yang berkaitan langsung dengan
pengobatan tradisional “Bagian Ketiga Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pasal
59, ayat (1) Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional
terbagi menjadi: a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan
keterampilan; dan, b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
Ayat (2)
Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan
diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan
keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
Pasal 60, ayat
(1) Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang
menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang
berwenang.
Pasal 62, ayat
(1) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan,
meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat
dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya.
Maka, ujar Diah
“kami menghimbau kepada pengobatan-pengobatan tradisioanal untuk mendaptarkan
dirinya di Dinkes Kota Banjarmasin, sebelum dilakukan penertiban
perijinan langsung dilapangan. Silahkan tanyakan persyaratannya pada bagian
perijinan Dinkes Kota Banjarmasin yang ditangani oleh Kasi Perijinan H.M.Fuad.”
pungkasnya. ara/mb05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar