Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 24 Desember 2011

240111-Perda Pengobatan Tradisional

Perda Perijinan Pengobatan Tradisional

BANJARMASIN – Terkait perkembangan rumah kesehatan pengobatan tradisional atau pengobatan alternatif yang makin marak, Dinas Kesehatan kota Banjarmasin mulai angkat bicara.
Sebelumnya, penjelasan dari Kepala Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalsel, Drs.A.Murjani,M.Kes,SH, “rumah kesehatan atau pengobatan alternatif termasuk dalam ijin pengobatan tradisional, untuk perijinannya yang berhak mengeluarkan adalah Dinkes kabupaten/ kota. Melihat keadaan semakin banyaknya rumah kesehatan tersebut, maka apabila tidak terpantau berarti akan berdampak luas bagi masyarakat Kalsel” ujarnya beberapa hari yang lalu.
Dilain pihak, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin drg Diah Ratnani Praswati pada Jumat (21/1) membenarkan, bahwa “perijinan untuk pengobatan tradisional di kota Banjarmasin ada dalam wewenang kami. Ini sesuai dengan perda kota Banjarmasin nomor 9 tahun 2007, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perijinan di bidang Kesehatan” katanya.
Untuk lebih jelasnya Diah membacakan pasal-pasal dalam perda yang berkaitan langsung dengan pengobatan tradisional “Bagian Ketiga Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pasal 59, ayat (1) Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi: a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan, b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
Ayat (2) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
Pasal 60, ayat (1) Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
Pasal 62, ayat (1) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya.
Maka, ujar Diah “kami menghimbau kepada pengobatan-pengobatan tradisioanal untuk mendaptarkan dirinya di Dinkes Kota Banjarmasin, sebelum dilakukan penertiban perijinan langsung dilapangan. Silahkan tanyakan persyaratannya pada bagian perijinan Dinkes Kota Banjarmasin yang ditangani oleh Kasi Perijinan H.M.Fuad.” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar