Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2011

250311-jumat(sabtu)-pencairan dana BOS


Photo: Dra.Hj.Nurhidayah.MM

Perubahan Struktur Penyebab Dana BOS Tidak Bisa Dicairkan

BANJARMASIN – Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tergantung dari kesiapan semua guru dan pihak sekolah. Serta apabila pihak sekolah belum membuat rencana kerja dan anggaran (RKA) yang disyaratkan.
            Terkait informasi yang diberikan oleh Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel, Drs H Herman Taufan kemaren yang mengatakan bahwa “dari 13 kabupaten/kota se Kalsel, kota Banjarmasin termasuk diantara tujuh daerah yang belum mencairkan dana BOS, sisanya enam daerah telah melaksanakannya”.
            Untuk memperjelas informasi dari Herman Taufan, maka Mata Banua mengkonfirmasikannya dengan Sekertaris Disdik kota Banjarmasin Dra.Hj.Nurhidayah.MM pada Rabu (23/3) siang, yang kemudian ia menjelaskan maksud dari yang dikatakan oleh Sekertaris Disdik Kalsel.
            Menurut Nurhidayah yang juga selaku manager dana BOS untuk kota Banjarmasin “yang belum dicairkan atau direalisasi adalah dana BOS untuk sekolah swasta. Sedangkan dana BOS untuk sekolah negeri sudah semua direalisasi.
Pola dana BOS untuk sekolah negeri bersifat nota belanja RAPBN. Sedangkan untuk sekolah swasta bersifat hibah, yang berarti segala administrasi keuangan dilaksanakan oleh BPKD. Dan kita di Disdik kota Banjarmasin hanya menyiapkan administrasi manajemennya. Untuk melakukan pengambilan dana BOS bagi sekolah swasta harus membuat Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)” ujarnya.
Lanjutnya “sekolah swasta untuk SD dan SMP di kota Banjarmasin memang tidak banyak, untuk SD ada 37 dan SMP ada 27. Keterlambatan pencairan dana BOS untuk sekolah swasta, karena sebagian sekolah swasta tersebut masih ada yang belum siap NPHD nya, selain itu adanya perubahan struktur di Pemko Banjarmasin. Sebelum pejabat bersangkutan dilantik, nomor klatu untuk pencairan dana BOS tidak bisa ditandatangi.
Untuk tahun kemaren mekanisme tranfer dana BOS lebih mudah, yaitu dari rekening negara langsung kerekening provinsi, kemudian dari rekening provinsi langsung kerekening sekolah, sehingga tugas kami agak ringan.
Tapi tahun ini terjadi perubahan yaitu dari rekening negara ke rekening daerah, kemudian dari rekening daerah ke rekening sekolah.
            Dengan adanya semua kendala ini, tentunya sudah kami kordinasikan dengan pusat. Karena segala sesuatu yang diberikan oleh pemerintah pusat secara nasional kemasing-masing sekolah di Indonesia, itu merupan program nasional yang harus kita sukseskan dan harus didukung oleh semua pihak, karena menyangkut dalam hal peningkatan mutu sekolah.
Dilain pihak, Kepala Disdik kota Banjarmasin yang baru Drs.Muhammad Amin.MT, pada Kamis (23/3) siang melalui telepon membenarkan keterangan yang diberikan oleh sekertaris Disdik Kota “itulah kendala yang kami hadapi disini, dan pagi tadi semua arsip untuk pencairan dana BOS bagi sekolah swasta sudah ditandatangi” pungkasnya. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar