Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 31 Desember 2011

250911-minggu(senin)-seminar konstintusi Unlam

Photo: mb/ara
SENGKETA - Seninar nasional konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pemilukada, yang dilaksanakan oleh Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Unlam

Fenomena Sengketa Pemilukada

BANJARMASIN - Sebagian besar penyelenggara pemilukada hampir tidak pernah sunyi dari persengketaan, bahkan di beberapa daerah tertentu, persengketaan tersebut menimbulkan konflik horizontal antar pendukung pasangan calon.
            Melihat permasalahan diatas, serta untuk pengembangan pencermatan hukum, terhadap dinamika hukum dan demokrasi, maka Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum (PKKFH) Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), mengadakan seninar nasional konstitusi, yang bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
            Seminar dilaksanakan di Aula Rektorat Unlam lantai 1 Banjarmasin, pada Sabtu siang, 24 September 2011 kemaren. Tema yang diusung dalam seminar yaitu Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilukada – Antara Menguji Hasil Dan Menegakkan Demokrasi Substansial.
            Bertindak selaku nara sumber seminar yaitu Prof Dr Abdul Hafidz Anshari MA (Ketua KPU Pusat) dan Dr HM Effendy SH MH, sedangkan sebagai Keynote Speaker yaitu Prof Dr H Ahmad Sodiki SH (Wakil Ketua MK RI).
            Menurut Dr HM Effendy SH MH, fenomena sengketa penyelenggaraan pemilukada, sudah menjadi berita lazim yang tidak lagi mengagetkan banyak pihak, karena sudah terlalu sering terjadi.
            Ada beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya persengketaan atau konflik, antara lain terkait aspek normatif yang masih memiliki beberapa kelemahan. Seperti, keterbatasan kemampuan manajerial penyelenggara pemilukada (KPUD).
Kemudian sosio kultur masyarakat yang belum begitu memahami proses demokrasi, karena di dalamnya ada nilai-nilai baru, yang tidak dikenal mereka, seperti adanya mekanisme dan prosedur formal yang harus dilalui, serta perilaku menyimpang dari segelintir elit politik.
Untuk penyelesaian sengketa penyelenggaraan pemilu/pemilukada, sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengaturnya dalam mekanisme hukum, yaitu melalui pengujian materi di MK” ujarnya.
Effendy juga mengatakan bahwa, sementara proses penyelesaian melalui MK, sampai saat ini masih menghadapi banyak kendala, seperti waktu yang sangat terbatas, penyediaan dokumen pemilu/pemilukada yang sulit untuk bahan pembuktian, para saksi yang tidak begitu memahami persoalan hukum yang menjadi fokus pembuktian, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran delik-delik pemilu/pemilukada.
Penyelesaian kasus-kasus pemilu/pemilukada melalui MK, sebenarnya merupakan sebuah kemajuan yang cukup berarti, dalam proses pembangunan demokrasi. Serta terobosan-terobosan hukum melalui keputusannya, telah menambah khasanah dan wawasan baru di bidang pengembangan hukum, terutama hukum ketatanegaraan.
Akan tetapi, terobosan tersebut menjadi kurang bermakna, apabila tidak diikuti oleh lembaga penegak hukum lainnya yang saling terkait. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan yang komprehensif dari semua pihak, agar ke depannya penyelenggaraan pemilu/pemilukada merupakan proses pengalihan kekuasaan secara terhormat dan beradab” ulas dosen Fakultas Hukum Unlam ini. ara/mb05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar