Isi Berita

Rilis yang di buat oleh ARAska dalam melaksanakan tugas sebagai Jurnalis

Sabtu, 31 Desember 2011

260911-senin(selasa)-plagiat adalah pencuri

Plagiat Adalah Pencurian

BANJARMASIN - Plagiasi adalah perbuatan terkutuk, karena seorang plagiator menganggap dan mengakui karya orang lain, menjadi karyanya sendiri, ini adalah pencurian” ungkap Sainul Hermawan, menanggapi kasus plagiat yang terjadi dalam Lomba Cipta Puisi Aruh Sastra Kalsel.
Dalam perbincangan Mata Banua pada Rabu (21/9) siang, dengan kritikus sastra Kalsel yang juga staf pengajar FKIP Universitas Lambung Mangkurat ini, kemudian mengatakan” pada kasus seni cecara umum, batas antara plagiasi dan tidak, itu tipis sekali.
Seni itu memungkinakan orang untuk melakukan plagiat, tetapi disitu tetap diperlukan kejujuran, yaitu menyebutkan sumber. Pada dunia sastra, misalnya kita mengambil kalimat orang lain, walau hanya satu kata atau satu baris, tetapi ada tanda petik yang menjelaskan bahwa ini diambil atau terinspirasi dari kata-kata orang tersebut.
Plagiat dalam pengertian seni secara umum, memang samar. Sehingga rambu-rambu yang dapat menghindari terjadinya plagiat, pada sebuah lomba, yaitu terletak dari peraturan lomba itu sendiri, dan ketelitian juri dalam menyeleksi karya yang masuk” ujarnya.
            Senada, Mukhlis Maman turut menegaskan “kita harus berlaku jujur, bahwa ini karyaku, dan ini karya orang lain, karya itu adalah kejujuran. Kalau karya itu menjiplak maka harus dikatakan ini karya orang lain. Kejujuran hendaknya dari pengkaryanya, kata kuncinya karya itu adalah kejujuran”.
            Selanjutnya Sainul mengomentari peraturan Lomba menulis cerita rakyat kabupaten HST se Kalsel, dalam Aruh Sastra Kalsel VIII di Barabai yang lalu.
“Catatan lain mengenai integritas penjurian lomba menulis cerita rakyat. Katanya cerita yang dipilih adalah cerita yang belum pernah ditulis atau diceritakan sebelumnya, baik di media atau di buku.
Jika bunyinya pernyataan memang demikian, syarat ini ambigu, karena yang namanya cerita rakyat, pasti pernah diceritakan sebelumnya, meski tidak dengan cara ditulis.
Seharusnya juri cukup mempersyaratkan orisinalitas dan keunikan karya. Bisa saja ada peserta menulis versi baru, dari cerita rakyat yang sudah ada. Maka orisinalitas bisa berdasar pada kebaruan interpretasi dan penyajian. Ini juga harus menjadi pertimbangan dalam menetapkan peraturan lomba berikutnya” pugkas Sainul. ara/mb05



Tidak ada komentar:

Posting Komentar