Photo: Ali Syamsudin Arsi
Pembentukan Dewan Sastra Untuk Aruh Sastra Kalsel
Lalu bagaimana dengan kasus plagiat yang sudah terjadi? Menurut Sainul Hermawan “secepatnya persoalan ini harus diambil tindakan. Baik itu juri Lomba Cipta Puisi, maupun dari panitia pelaksana, segera mengambil keputusan.
Bila plagiat itu terbukti, si pelaku di kenakan hukuman. Misalnya tidak boleh mengikuti lomba dalam ASK selama beberapa waktu, atau penarikan hadiah yang telah di berikan dll.
Kalau ini dibiarkan dan didiamkan begitu saja, akan banyak plagiator-plagiator baru bermunculan. Dan mereka menganggap plagiasi boleh-boleh saja, karena pada kenyataannya, plagiasi yang sudah terjadi dibiarkan begitu saja” kata kritikus sastra Kalsel yang juga staf pengajar FKIP Universitas Lambung Mangkurat ini, pada Rabu (21/9) siang.
Di lain pihak, Ali Syamsudin Arsi yang biasa dipanggil Asa, menanggapi “kasus plagiasi Erika Andriani, kini terbukti melakukan plagiat pada Lomba Cipta Puisi (LCP) ASK VI 2009, di kabupaten Barito Kuala, maka juri serta panitia ASK VI lah yang lebih tepat mengambil tindakan.
Kalaupun ada tindakan yang diambil, atau disikapi di luar dari juri dan kepanitiaan ASK VI, tindakan itu hanya bisa di ketok palu atau diputuskan dalam sidang pleno ASK pula, karena permasalahannya terjadi dalam ruang lingkup ASK. Tetapi sidang pleno ASK harus menunggu tahun berikutnya.
Untuk menyikapi permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam ASK, maka saat sidang pleno di ASK VIII, telah disepakati untuk membentuk Dewan Sastra, dan aku di tunjuk sebagai ketua untuk penyusunan struktur Dewannya
Sedangkan untuk LCP ASK VIII di Barabai, aku dan dua orang juri lainnya, masih belum menemukan bukti terjadinya plagiat. Aku sendiri mengharapkan kepada masyarakat sastra, bila puisi-puisi yang telah kami putuskan sebagai pemenang ataupun nominasi, ternyata hasil dari plagiat, segera mengabarkan kepada kami, atau media massa . Agar secepatnya bisa diproses” ujarnya pada Senin (26/9) siang. ara/mb05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar